Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
570/Pid.B/2024/PN Rhl 1.WIRAWAN PRABOWO,S.H
2.Nadini Cista, S.H.
3.Lani Regina Yulanda
1.JAMALUDDIN SIREGAR Alias JAMAL Bin HASANUDDIN SIREGAR
2.SELAMET Bin TOGIMAN
3.BUDI Alias BUDI Bin RUSLAN
4.MUHAMMAD SAPARUDDIN SIREGAR Alias MAMAT Bin JAMALUDDIN SIREGAR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 570/Pid.B/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-686/L.4.20/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1WIRAWAN PRABOWO,S.H
2Nadini Cista, S.H.
3Lani Regina Yulanda
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JAMALUDDIN SIREGAR Alias JAMAL Bin HASANUDDIN SIREGAR[Penahanan]
2SELAMET Bin TOGIMAN[Penahanan]
3BUDI Alias BUDI Bin RUSLAN[Penahanan]
4MUHAMMAD SAPARUDDIN SIREGAR Alias MAMAT Bin JAMALUDDIN SIREGAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

 

Bahwa Terdakwa I JAMALUDDIN SIREGAR Alias JAMAL Bin HASANUDDIN SIREGAR bersama-sama dengan Terdakwa II SELAMET Bin TOGIMAN, Terdakwa III BUDI Alias BUDI Bin RUSLAN, Terdakwa IV MUHAMMAD SAPARUDDIN SIREGAR Alias MAMAT Bin JAMALUDDIN SIREGAR, dan Sdr. SIANIPAR (masuk dalam daftar pencarian orang) pada Hari Minggu tanggal 25 Agustus 2024 sekira jam 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Blok J 52 Divisi II Manggala II PT. Tunggal Mitra Kepenghuluan Pujud Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---

 

      • Berawal pada Hari Minggu tanggal 25 Agustus 2024 sekira jam 10.00 WIB Terdakwa I datang ke Areal Kebun Kelapa Sawit PT. Tunggal Mitra Kepenghuluan Pujud Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir, disusul dengan Terdakwa II, Terdakwa III, Terdakwa IV, dan Sdr. SIANIPAR (DPO) yang mana Para Terdakwa datang ke Areal tersebut dengan menggunakan sepeda motor masing-masing. Setelah itu Para Terdakwa mulai mengutip brondolan buah kelapa sawit yang berada dibawah pohon kelapa sawit hingga sampai jam 17.00 WIB Terdakwa I berhasil mengumpulkan brondolan buah kelapa sawit sebanyak 2 (dua) karung goni, Terdakwa II berhasil mengumpulkan brondolan buah kelapa sawit sebanyak 2 (dua) karung goni, Terdakwa III berhasil mengumpulkan brondolan buah kelapa sawit sebanyak 2 (dua) karung goni, Terdakwa IV berhasil mengumpulkan brondolan buah kelapa sawit sebanyak 2 (dua) karung goni, dan Sdr. SIANIPAR berhasil mengumpulkan brondolan buah kelapa sawit sebanyak 2 (dua) karung goni. Kemudian 2 (dua) karung goni milik masing-masing Terdakwa tersebut dimuat diatas motor masing-masing Terdakwa. Setelah itu Para Terdakwa bersama-sama keluar dari Areal Kebun, namun aksi Para Terdakwa diketahui oleh saksi ARINUS ZEBUA selaku Security PT. Tunggal Mitra yang pada saat itu sedang melakukan patroli di lokasi blok J 52 Divisi II Manggala II PT. Tunggal Mitra, selanjutnya saksi ARINUS ZEBUA mengamankan Para Terdakwa, namun Sdr. SIANIPAR (DPO) berhasil kabur meninggalkan sepeda motor dan 2 (dua) karung goni berisi brondolan kelapa sawit. Selanjutnya Para Terdakwa dibawa ke Polsek Pujud untuk penyelidikan lebih lanjut.
      • Bahwa perbuatan Para Terdakwa dalam mengambil brondolan buah kelapa sawit milik PT. Tunggal Mitra dilakukan tanpa sepengetahuan dan seizin dari PT. Tunggal Mitra.
      • Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa, PT. Tunggal Mitra yang diwakili oleh saksi CHAIRIN NUR mengalami kerugian sebesar Rp. 2.640.000,- (Dua Juta Enam Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah)

 

----------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya