| Dakwaan |
DAKWAAN :
PRIMAIR :
--------------Bahwa ia Terdakwa ERMA SUKENTI Alias KENTI Binti DARWIS (alm) pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Februari ditahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, Bertempat Jalan Arjuna RT 005 RW 003 Kepenghuluan Labuhan papan Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang memeriksa dan mengadili perkaranya, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I” perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari minggu tanggal 08 Februari 2026 sekira pukul 24.00 Wib Terdakwa datang ke rumah sdr Epi Jambang (DPO) di Jalan Arjuna RT 005 RW 003 Kepenghuluan Labuhan Papan Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan Kabupaten Rokan Hilir untuk membahas kerja Jual Beli narkotika jenis sabu sabu, sesampainya terdakwa di rumah sdr Epi Jambang (DPO) lalu sdr Epi Jambang (DPO) berkata “Betul Udo Mau Kerja” lalu terdakwa menjawab “ya betul, karna udah ga ada kerjaan” sdr Epi Jambang (DPO) berkata “ Yaudah do besok lah, Kupastikan” setelah mendengar hal tersebut Terdakwa kembali pulang dan keesokan harinya pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 sekira pukul 16.00 Wib Terdakwa dihubungi sdr Epi Jambang (DPO) dan berkata “Do nanti ambil di pokok Sawit daerah gang onggong di barisan kedua, nanti nampaknya itu dalam bungkus rokok” lalu Terdakwa menjawab “iyalah biar aku jemput”, lalu Terdakwa menggunakan sepeda motor pergi ke tempat yang dimaksud, sesampainya di Gang onggong Terdakwa mencari di pokok sawitan barisan kedua lalu menemukan dan mengambil plastik yang berisikan narkotika jenis sabu sabu sebanyak kurang lebih 2,5 Gram lalu terdakwa membawanya kembali ke rumah.
- Selanjutnya pada hari senin tanggal 09 februari 2026 sekira pukul 23.00 Wib Tedakwa sedang berada di rumah terdakwa dan membagi narkotika jenis sabu sabu menjadi 6 (enam) paket dan sudah laku terjual sebanyak 3 (tiga) Paket narkotika jenis sabu sabu, tidak lama kemudian sdr Ijul (DPO) menghubungi terdakwa. Kemudian pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 11.00 wib sdr Ijul datang ke rumah Terdakwa dan berkata “Bagi lah kak” Terdakwa menjawab “Ini Ha pakailah” kemudian terdakwa mengeluarkan satu paket dengan harga Rp100.000 (Seratus Ribu Rupiah) lalu terdakwa bersama dengan sdr Ijul (DPO) mengkonsumsi Narkotika jenis sabu sabu tersebut, setelah selesai Sdr Ijul (DPO) berkata “Masih ada lagi kak?” Terdakwa menjawab “ada” sdr Ijul Berakata “iya kami mau beli banyak, untuk stock, sekitar Rp.200.000 untuk satu orang, kami ada enam orang” lalu terdakwa mengeluarkan sisa sisa narkotika yang ada sembari menawarkan sdr Ijul (DPO) “Sanggup beli dengan harga 1,2 Juta” sdr Ijul menjawab “Mahal Kali kak, 1 Juta aja lah kak “ lalu Terdakwa berkata “Rp.1.100.000 (Satu Juta Seratus Ribu Rupiah) lah” lalu sdr Ijul menjawab “Yaudah”, kemudian Terdakwa dan sdr Ijul (DPO) sepakat untuk bertemu di Jalan Tenaga Ujung RT 001 RW 001 Kepenghuluan Batu Hampar Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan Kabupaten Rokan Hilir, sekira Pukul 14.00 wib Terdakwa menuju ke lokasi menggunakan sepeda motor Merk Revo, di tengah perjalanan Saksi Reski Nasution dan Saksi L Gultom (masing masing anggota Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan) melakukan Penyergapan namun Terdakwa berusaha melarikan diri sehingga terdakwa terjatuh dari motor lalu diamankan, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu sabu yang disimpan dalam Kotak rokok merk Savero di kantong baju dan 3 (tiga) Paket plastic kecil berisikan narkotika jenis sabu sabu yang disimpan di dalam kotak rokok On Bold dan disimpan di dalam plastic assoy warna putih yang di keluarkan sendiri oleh Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dibawa ke rumahnya yang beralamat di Jalan Khalifa RT 002 RW 001 Kepenghuluan Labuhan papan Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan Kabupaten Rokan Hilir guna mencari barang bukti lainnya, dan sesampainya dilakukan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti lain yang berkaitan dengan narkotika jenis sabu sabu. Terdakwa berserta barang bukti dibawa Kepolsek Tanah Putih Tanjung Melawan Guna Proses Lebih Lanjut.
- Bahwa Terdakwa memperoleh Narkotika Jenis sabu sabu dari sdr Epi Jambang (dpo) Sebanyak 2,5 Kantong atau sebanyak 2,5 Gram dengan system kerja, apa bila narkotika jenis sabu sabu sudah habis terjual maka terdakwa menyetor uang sebanyak Rp.1.550.000 (satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) dan Terdakwa memperoleh keuntungan untuk keperluan sehari hari serta konsumsi Narkotika secara gratis.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor :024/10278/2026 tanggal 12 Febrari 2026 ditimbang dan ditandatangani oleh Pengelola Pegadaian Cabang Dumai oleh EKA GUSTRIANI telah melakukan penimbangan barang bukti berupa: 1 (Dua) bungkus plastic bening klip merah berukuran sedang dan 3 (tiga) plastic bening klip merah ukuran kecil berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat bersih : 1,16 (Satu Koma Enam Belas) Gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB :0664/NNF/2026 tanggal 25 Februari 2026 dengan kesimpulan : Dari hasil analisis pada BAB III, Kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti milik terdakwa Dengan Nomor Barang Bukti :
- 1056/2026/NNF 1 (satu) buah Amplop Warna Coklat berisikan Kristal warna putih adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
- 1057/2026/NNF 1 (satu) buah Amplop Warna Coklat berisikan 1 (satu) Botol Plastik yang berisikan Cairan Urine dengan Volume 30 mL adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM, YOGA RAMADI GUSTI.S.SI dan MUH FAUZI RAMDHANI,M.H serta diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Polda Riau Kriminalistik Forensik Polda Riau Dr.Ungkap Siahaan.S.Si.MSi
- Bahwa Para terdakwa tidak ada memiliki izin dari Kementerian Kesehatan maupun dari instansi terkait dalam tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I”.
--------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana .----------------------
SUBSIDAIR :
----------Bahwa ia Terdakwa ERMA SUKENTI Alias KENTI Binti DARWIS (alm) pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Februari ditahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, Bertempat Jalan Tenaga Ujung RT 001 RW 001 Kepenghuluan Batu Hampar Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang memeriksa dan mengadili perkaranya, “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I”. perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------
- Bahwa pada hari selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 14.00 Wib Unit Opsnal Polsek Tanah Putih tanjung melawan mendapatka informasi dari masyarakat terpecaya bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu sabu yang akan dilakukan Oleh seorang perempuan di jalan Tenaga Ujung RT 001 RW 001 Kepenghuluan Batu Hampar Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan Kabupaten Rokan Hilir, setelah memproleh informasi tersebut Saksi Reski Nasution dan Saksi L Gultom (masing masing anggota Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan) menuju ke lokasi yang dimaksud dan sesampainya Saksi Reski Nasution dan Saksi L Gultom (masing masing anggota Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan) melihat Terdakwa sedang mengendarai sepeda moto Revo yang sesuai dengan informasi yang diberikan kemudian Saksi Reski Nasution dan Saksi L Gultom (masing masing anggota Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan) melakukan Penyergapan namun Terdakwa berusaha melarikan diri sehingga terdakwa terjatuh dari motor lalu diamankan, terhadap terdakwa dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu sabu disimpan dalam Kotak rokok merk Savero yang disimpan di kantong baju dan 3 (tiga) Paket plastic kecil berisikan narkotika jenis sabu sabu yang disimpan di dalam kotak rokok On Bold dalam plastic assoy warna putih yang dikeluarkan sendiri oleh Terdakwa, Selanjutnya Terdakwa dibawa ke rumahnya yang beralamat di Jalan Khalifa RT 002 RW 001 Kepenghuluan Labuhan papan Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan Kabupaten Rokan Hilir guna mencari barang bukti lainnya, dilakukan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan narkotika jenis sabu sabu, Terdakwa berserta barang bukti dibawa Kepolsek Tanah Putih Tanjung Melawan Guna Proses Lebih Lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor :024/10278/2026 tanggal 12 Febrari 2026 ditimbang dan ditandatangani oleh Pengelola Pegadaian Cabang Dumai oleh EKA GUSTRIANI telah melakukan penimbangan barang bukti berupa: 1 (Dua) bungkus plastic bening klip merah berukuran sedang dan 3 (tiga) plastic bening klip merah ukuran kecil berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat bersih : 1,16 (Satu Koma Enam Belas) Gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB :0664/NNF/2026 tanggal 25 Februari 2026 dengan kesimpulan : Dari hasil analisis pada BAB III, Kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti milik terdakwa Dengan Nomor Barang Bukti :
- 1056/2026/NNF 1 (satu) buah Amplop Warna Coklat berisikan Kristal warna putih adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
- 1057/2026/NNF 1 (satu) buah Amplop Warna Coklat berisikan 1 (satu) Botol Plastik yang berisikan Cairan Urine dengan Volume 30 mL adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM, YOGA RAMADI GUSTI.S.SI dan MUH FAUZI RAMDHANI,M.H serta diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Polda Riau Kriminalistik Forensik Polda Riau Dr.Ungkap Siahaan.S.Si.MSi
- Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki izin dari Kementerian Kesehatan maupun dari instansi terkait Percobaan atau Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I.
--------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 609 ayat (1) Huruf a UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuian Pidana |