| Dakwaan |
- DAKWAAN:
PRIMAIR
------Bahwa Terdakwa BUDI Alias BAGOL Bin PARMIN pada hari Kamis, tanggal 09 Oktober 2025 sekira pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2025, bertempat di Dusun Simpang Pujud RT.001 RW.001 Kep.Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir Kelas IB yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “Tanpa Hak Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2025 sekira pukul 15.30 WIB Terdakwa BUDI Alias BAGOL Bin PARMIN dihubungi oleh Sdr.ARI untuk menemuinya dirumah kosong yang berada disamping rumahnya di Dusun Sidorukun Kep.Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir dengan tujuan memberikan Terdakwa pekerjaan mengedarkan Narkotika jenis shabu miliknya. Kemudian pada saat bersamaan Terdakwa dihubungi oleh seorang sopir truk yang biasa langganan membeli Narkotika Jenis shabu kepada Terdakwa dengan maksud memesan narkotika jenis shabu kepada Terdakwa, dan pada saat itu Terdakwa menjawab bahwa Narkotika jenis shabu milik Terdakwa tidak ada, namun Terdakwa dapat menyediakan Narkotika jenis shabu melalui Sdr ARI, selanjutnya Sdr.ARI menyiapkan pesanan Narkotika jenis shabu dan meminta izin kepada Terdakwa untuk mengambil plastik klip dari rumahnya. Setelah Sdr Ari meninggalkan Terdakwa datang anggota kepolisian mengamankan Terdakwa dan dilakukan penggeledahan badan, pakaian ditemukan 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna hitam dengan Nomor Sim Card 083897741492 dan dilakukan pengembangan penggeledahan di rumah Terdakwa yang di saksikan oleh Saksi SUWARDI SIHOMBING Alias PAK KADUS ditemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu di celana pendek dalam kamar Terdakwa yang diperoleh dari Sdr. PUTRA Alias BEGOK (DPO). Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis shabu sebanyak 5 (lima) gram dari Sdr. PUTRA Alias BEGOK (DPO) dua minggu sebelum Terdakwa ditangkap dengan harga keseluruhan Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah), adapun proses pembayaran yang dilakukan Terdakwa yaitu sistem kerja dengan cara setiap hari Terdakwa mengirimkan uang hasil penjualan kepada Sdr. PUTRA Alias BEGOK (DPO) melalui BRI link.
- Bahwa Terdakwa merupakan pecandu Narkotika jenis shabu yang terakhir mengkonsumsi Narkotika jenis shabu pada hari Selasa tanggal 7 Oktober 2025 sekira pukul 17.00 WIB dirumah kakak ipar Terdakwa bertempat di Perladangan Kep.Bahtera Makmur, Kec Bagan Sinembah Kab.Rokan Hilir. Yang pada saat itu Narkotika jenis shabu Terdakwa beli khusus untuk dikonsumsi dari Sdr.ACONG yang tinggal di Paket A Bagan Batu, Kec. Bagan Sinembah, Kab. Rokan Hilir dengan harga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) setiap harinya
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor: 170/14325.00/2025 tanggal 10 Oktober 2025 ditandatangani oleh Pengelola UPC Pegadaian Bagan Batu PRASETIO ISMAIL, NIK P.91716, telah dilakukan penimbangan terhadap 1 (satu) paket plastik bening klep les merah yang berisikan butiran Kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,39 (satu koma tiga puluh sembilan) gram termasuk pembungkus, dengan berat bersih 1,07 (satu koma nol tujuh) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. LAB : 3760/NNF/2025 tanggal 20 Oktober 2025 yang ditanda tangani oleh Para Pemeriksa 1. Dewi Arni,MM, 2. Yoga Ramadi Gusti, S.Si, 3. Abdillah Adam S, S.Si dan diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik AKBP Dr.Ungkap Siahaan, S.Si,M.Si berdasarkan hasil pemeriksaan pada kesimpulannya menerangkan bahwa barang bukti dengan nomor 5565/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik berisikan krital warna putih dengan berat 1,05 gram benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan Terdakwa BUDI Alias BAGOL Bin PARMIN, tidak memiliki hak atau izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. -----------------------
SUBSIDAIR
-----Bahwa Terdakwa BUDI Alias BAGOL Bin PARMIN pada hari Kamis, tanggal 09 Oktober 2025 sekira pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2025, bertempat di Dusun Simpang Pujud RT.001 RW.001 Kep.Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir Kelas IB yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “Tanpa hak memiliki, menyipan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2025 sekira pukul 15.30 WIB Terdakwa BUDI Alias BAGOL Bin PARMIN dihubungi oleh Sdr.ARI untuk menemuinya dirumah kosong yang berada disamping rumahnya di Dusun Sidorukun Kep.Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir dengan tujuan memberikan Terdakwa pekerjaan mengedarkan Narkotika jenis shabu miliknya. Setelah Terdakwa bertemu dengan Sdr Ari dan meninggalkan Terdakwa, datang anggota kepolisian mengamankan Terdakwa dengan melakukan penggeledahan badan, pakaian ditemukan 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna hitam dengan Nomor Sim Card 083897741492 dan dilakukan pengembangan penggeledahan di rumah Terdakwa yang di saksikan oleh Saksi SUWARDI SIHOMBING Alias PAK KADUS ditemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu di celana pendek dalam kamar Terdakwa yang diperoleh dari Sdr. PUTRA Alias BEGOK (DPO). Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis shabu sebanyak 5 (lima) gram dari Sdr. PUTRA Alias BEGOK (DPO) dua minggu sebelum Terdakwa ditangkap dengan harga keseluruhan Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah), adapun proses pembayaran yang dilakukan Terdakwa yaitu sistem kerja dengan cara setiap hari Terdakwa mengirimkan uang hasil penjualan kepada Sdr. PUTRA Alias BEGOK (DPO) melalui BRI link.
- Bahwa Terdakwa merupakan pecandu Narkotika jenis shabu yang terakhir mengkonsumsi Narkotika jenis shabu pada hari Selasa tanggal 7 Oktober 2025 sekira pukul 17.00 WIB dirumah kakak ipar Terdakwa bertempat di Perladangan Kep.Bahtera Makmur, Kec Bagan Sinembah Kab.Rokan Hilir. Yang pada saat itu Narkotika jenis shabu Terdakwa beli khusus untuk dikonsumsi dari Sdr.ACONG yang tinggal di Paket A Bagan Batu, Kec. Bagan Sinembah, Kab. Rokan Hilir dengan harga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) setiap harinya
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor: 170/14325.00/2025 tanggal 10 Oktober 2025 ditandatangani oleh Pengelola UPC Pegadaian Bagan Batu PRASETIO ISMAIL, NIK P.91716, telah dilakukan penimbangan terhadap 1 (satu) paket plastik bening klep les merah yang berisikan butiran Kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,39 (satu koma tiga puluh sembilan) gram termasuk pembungkus, dengan berat bersih 1,07 (satu koma nol tujuh) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. LAB : 3760/NNF/2025 tanggal 20 Oktober 2025 yang ditanda tangani oleh Para Pemeriksa 1. Dewi Arni,MM, 2. Yoga Ramadi Gusti, S.Si, 3. Abdillah Adam S, S.Si dan diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik AKBP Dr.Ungkap Siahaan, S.Si,M.Si berdasarkan hasil pemeriksaan pada kesimpulannya menerangkan bahwa barang bukti dengan nomor 5565/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik berisikan krital warna putih dengan berat 1,05 gram benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan Terdakwa BUDI Alias BAGOL Bin PARMIN, tidak memiliki hak atau izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang-Undang No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana |