Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
135/Pid.B/2026/PN Rhl SURYA ANANDA, S.H,M.H M DAUD Alias DAUD Bin (Alm) AMLET HASIBUAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 135/Pid.B/2026/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR-174/L.4.20/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SURYA ANANDA, S.H,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M DAUD Alias DAUD Bin (Alm) AMLET HASIBUAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Bahwa terdakwa M DAUD Alias DAUD Bin (Alm) AMLET HASIBUAN pada hari Kamis tanggal 16 Desember 2025 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya disekitar waktu itu pada bulan Desember Tahun 2025 atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam Tahun 2025 di Dusun Antara, RT 019, RW 006, Kepenghuluan Bangko Sempurna, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,Mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,”. Perbuatan tersebut yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Desember 2025 sekira pukul 17.30 WIB terdakwa M DAUD Alias DAUD Bin (Alm) AMLET HASIBUAN sedang berjalan kaki keliling di Dusun Antara, RT 019, RW 006, Kepenghuluan Bangko Sempurna, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, kemudian terdakwa sampai didepan rumah saksi DWI AYU LESTARI melihat ada 1 (unit) sepeda motor Yamaha X-GEAR dengan nomor polisi BM 6250 PP sedang terparkir dan terdakwa melihat ada kunci sepeda motor terletak di sepeda motor tersebut dikarenakan saksi DWI AYU LESTARI tidak mencabut dari sepeda motor, kemudian terdakwa melihat dikarenakan situasi didaerah rumah saksi DWI AYU LESTARI dalam keadaan tidak ada orang kemudian terdakwa membawa dan mengambil sepeda motor tersebut dengan menghidupkan sepeda motor tersebut kemudian terdakwa membawa sepeda motor tersebut ke rumah terdakwa yang berada di Jalan Balai Selamat, RT 001, RW 001, Kelurahan Pasir Putih Barat, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau untuk dipergunakan sehari-hari oleh terdakwa.
  • Bahwa terdakwa M DAUD Alias DAUD Bin (Alm) AMLET HASIBUAN sudah pernah dihukum dengan perkara tindak pidana penggelapan dengan nomor perkara pada Pengadilan Negeri Rokan Hilir 214/Pid.B/2018/PN Rhl dengan putusan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
  • Bahwa pemilik 1 (unit) sepeda motor Yamaha X-GEAR dengan nomor polisi BM 6250 PP adalah milik saksi DWI AYU LESTARI, dan saksi DWI AYU LESTARI tidak ada memberi izin kepada terdakwa untuk masuk ke perkarangan rumah saksi DWI AYU LESTARI dan tidak ada memberi izin kepada terdakwa untuk mengambil 1 (unit) sepeda motor Yamaha X-GEAR dengan nomor polisi BM 6250 PP untuk terdakwa miliki.
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa,  saksi DWI AYU LESTARI mengalami kerugian secara materiil sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).

 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya