Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
379/Pid.Sus/2024/PN Rhl 1.Satria Faza Andromeda
2.JUMIEKO ANDRA,S.H.,M.H
HARMOKO Alias MOKO Bin Alm. ILYAS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 379/Pid.Sus/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-453/L.4.20/Enz.2//08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Satria Faza Andromeda
2JUMIEKO ANDRA,S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARMOKO Alias MOKO Bin Alm. ILYAS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

Dakwaan        

            KESATU

 

------- Bahwa Terdakwa HARMOKO Alias MOKO Bin Alm. ILYAS bersama-sama dengan saksi INFITAR Alias JEBAT Bin RAMLI (Penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2024 bertempat di daerah Pedamaran, Kepenghuluan Pedamaran, Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau  permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira pukul 18.00 wib Terdakwa menghubungi saksi Infitar Alias Jebat Bin Ramli yang berada di daerah Sungai Nyamuk, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan hilir dengan mengatakan “belanja gak?” kemudian dijawab saksi Infitar Alias Jebat Bin Ramli “buah (sabu) samaku udah habis, antarkanlah”, setelah itu Terdakwa menghubungi sdr. Iwan (DPO) yang beralamat di daerah Pedamaran, Kepenghuluan Pedamaran, Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir, dengan mengatakan “wak, jebat minta antarkan buah (sabu) wak” dijawab sdr. Iwan (DPO) “yaudah jemputlah kerumah” selanjutnya sekira pukul 19.30 WIB Terdakwa langsung berangkat menuju kerumah sdr. Iwan (DPO) dengan mengendarai sepeda motor, sesampainya dirumah sdr. Iwan (DPO), sdr. Iwan langsung memberikan 1 (satu) bungkus plastik bening sedang klip merah berisikan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa langsung pulang untuk mengantarkan 1 (satu) bungkus plastik bening sedang klip merah berisikan narkotika jenis sabu tersebut kepada saksi Infitar Alias Jebat Bin Ramli sesampainya di Pasar Selasa didaerah Sungai Nyamuk, Kecamatan Sinaboi Terdakwa bertemu dengan saksi Infitar Alias Jebat Bin Ramli  dan Terdakwa langsung memberikan 1 (satu) bungkus plastik bening sedang klip merah berisikan narkotika jenis sabu kepada saksi Infitar Alias Jebat Bin Ramli dan saksi Infitar Alias Jebat Bin Ramli memberikan uang tunai sejumlah Rp.2.200.000 (dua juta dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa, setelah menerima uang tersebut Terdakwa langsung pergi meninggalkan saksi Infitar Alias Jebat Bin Ramli, selanjutnya Terdakwa mengantar uang sebesar Rp.2.200.000 (dua juta dua ratus ribu rupiah) kepada sdr. Iwan (DPO) dimana Terdakwa mendapat upah sebesar Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah) dari sdr. Iwan (DPO).   
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekira pukul 03.00 Wib bertempat di Jalan Perdagangan, Kelurahan Bagan Kota, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir saksi Infitar Alias Jebat Bin Ramli ditangkap oleh Bio Nanda R. Sembiring dan saksi Rafira Siswandi Anggota Kepolisian dari Polsek Bangko, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap saksi Infitar Alias Jebat Bin Ramli ditemukan sebuah dompet didalam tersebut berisikan 2 (dua) bungkus plastik bening berukuran kecil klip merah berisikan butiran kristal narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah plastik bening berukuran sedang klip merah berisikan 15 (lima belas) buah plastik bening berukuran kecil klip merah kosong, 1 (satu) buah pipet  berisikan jarum, 1 (satu) buah gunting lipat besi, 1 (satu) buah mata pisau cutter yang patah, uang tunai sebanyak Rp. 787.000 (tujuh ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah), dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Vario warna merah serta 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna hitam berserta simcard, kemudian diakui oleh saksi Infitar Alias Jebat Bin Ramli terhadap  2 (dua) bungkus plastik bening berukuran kecil klip merah berisikan butiran kristal narkotika jenis sabu tersebut saksi Infitar Alias Jebat Bin Ramli beli dari Terdakwa seharga Rp.2.200.000 (dua juta dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa kemudian setelah Terdakwa masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Bangko, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekira pukul 01.00 WIB Unit Polsek Bangko yang terdiri dari saksi Bio Nanda R Sembiring dan saksi Rafira Siswandi mendapat informasi keberadaan Terdakwa yang sedang berada di rumahnya beralamat di Jalan SMA 2, Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, mendapat informasi tersebut saksi Bio Nanda R Sembiring dan saksi Rafira Siswandi langsung bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dirumahnya, sesampainya di Jalan SMA 2, Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, saksi Bio Nanda R Sembiring dan saksi Rafira Siswandi melakukan pengintaian di sekitaran rumah Terdakwa, sekira pukul 03.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang saat itu berusaha melarikan diri kemudian saksi Bio Nanda R Sembiring dan saksi Rafira Siswandi langsung melakukan pengejaran terhadap Terdakwa dan mendapatkannya didalam semak-semak berlumpur, selanjutnya Terdakwa di introgasi saksi Bio Nanda R Sembiring dan saksi Rafira Siswandi lalu di akui oleh Terdakwa bahwa ada menjual dan mengantarkan narkotika jenis sabu kepada saksi Infitar Alias Jebat Bin Ramli seharga Rp.2.200.000 (dua juta dua ratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa dibawa ke Polsek Bangko guna proses lebih lanjut.              
  • Bahwa barang bukti narkotika jenis shabu-shabu milik Terdakwa dan saksi Infitar Alias Jebat Bin Ramli sebanyak 2 (dua) bungkus plastik bening  kecil berisikan narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 1,93 gr (satu koma sembilan puluh tiga gram) sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor : 028/14324/II/2024 tanggal 22 Februari 2024 PT. Pegadaian (Persero) Unit Bagansiapiapi.
  • Bahwa barang bukti milik Terdakwa dan saksi Infitar Alias Jebat Bin Ramli adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 0422/NNF/2024 tanggal 28 Februari 2024 yang menyimpulkan “barang bukti milik terdakwa dan saksi Infitar Alias Jebat Bin Ramli sebanyak 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1,93 gr (satu koma sembilan puluh tiga gram) dengan nomor barang bukti 0671/2024/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.
  • Bahwa Terdakwa dan saksi Infitar Alias Jebat Bin Ramli tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk melakukan percobaan dan pemufakat jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut.

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------

 

A T A U

           KEDUA

 

------- Bahwa Terdakwa HARMOKO Alias MOKO Bin Alm. ILYAS bersama-sama dengan saksi INFITAR Alias JEBAT Bin RAMLI (Penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekira pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2024 bertempat di bertempat di Jalan Perdagangan, Kelurahan Bagan Kota, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut

 

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekira pukul 03.00 Wib bertempat di Jalan Perdagangan, Kelurahan Bagan Kota, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir saksi Infitar Alias Jebat Bin Ramli ditangkap oleh Bio Nanda R. Sembiring dan saksi Rafira Siswandi Anggota Kepolisian dari Polsek Bangko, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap saksi Infitar Alias Jebat Bin Ramli ditemukan sebuah dompet didalam tersebut berisikan 2 (dua) bungkus plastik bening berukuran kecil klip merah berisikan butiran kristal narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah plastik bening berukuran sedang klip merah berisikan 15 (lima belas) buah plastik bening berukuran kecil klip merah kosong, 1 (satu) buah pipet  berisikan jarum, 1 (satu) buah gunting lipat besi, 1 (satu) buah mata pisau cutter yang patah, uang tunai sebanyak Rp. 787.000 (tujuh ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah), dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Vario warna merah serta 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna hitam berserta simcard, kemudian diakui oleh saksi Infitar Alias Jebat Bin Ramli terhadap  2 (dua) bungkus plastik bening berukuran kecil klip merah berisikan butiran kristal narkotika jenis sabu tersebut saksi Infitar Alias Jebat Bin Ramli peroleh dari Terdakwa.
  • Bahwa setelah Terdakwa masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Bangko, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekira pukul 01.00 WIB Unit Polsek Bangko yang terdiri dari saksi Bio Nanda R Sembiring dan saksi Rafira Siswandi mendapat informasi keberadaan Terdakwa yang sedang berada di rumahnya beralamat di Jalan SMA 2, Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, mendapat informasi tersebut saksi Bio Nanda R Sembiring dan saksi Rafira Siswandi langsung bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dirumahnya, sesampainya di Jalan SMA 2, Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, saksi Bio Nanda R Sembiring dan saksi Rafira Siswandi melakukan pengintaian di sekitaran rumah Terdakwa, sekira pukul 03.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang saat itu Terdakwa berusaha melarikan diri kemudian saksi Bio Nanda R Sembiring dan saksi Rafira Siswandi melakukan pengejaran terhadap Terdakwa dan mendapatkannya didalam semak-semak berlumpur, selanjutnya Terdakwa di introgasi saksi Bio Nanda R Sembiring dan saksi Rafira Siswandi dan di akui oleh Terdakwa bahwa ada memberikan jenis sabu kepada saksi Infitar Alias Jebat Bin Ramli, selanjutnya terdakwa dibawa ke Polsek Bangko guna proses lebih lanjut.              
  • Bahwa barang bukti narkotika jenis shabu-shabu milik Terdakwa dan saksi Infitar Alias Jebat Bin Ramli sebanyak 2 (dua) bungkus plastik bening  kecil berisikan narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 1,93 gr (satu koma sembilan puluh tiga gram) sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor : 028/14324/II/2024 tanggal 22 Februari 2024 PT. Pegadaian (Persero) Unit Bagansiapiapi.
  • Bahwa barang bukti milik Terdakwa dan saksi Infitar Alias Jebat Bin Ramli adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 0422/NNF/2024 tanggal 28 Februari 2024 yang menyimpulkan “barang bukti milik terdakwa dan saksi Infitar Alias Jebat Bin Ramli sebanyak 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1,93 gr (satu koma sembilan puluh tiga gram) dengan nomor barang bukti 0671/2024/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.
  • Bahwa Terdakwa dan saksi Infitar Alias Jebat Bin Ramli tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut.

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya