| Dakwaan |
DAKWAAN
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa MAWAN INDRAWAN Alias MAWAN Bin (Alm) BASRI dan DANIL (DPO) pada hari Senin tanggal 24 November 2025 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya disekitar waktu itu pada bulan November Tahun 2025 atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam Tahun 2025 bertempat di Jalan Utama, Gang Teladan, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau tepatnya dirumah milik saksi korban A.SYUKUR M Alias KHALIFAH SYUKUR Bin (Alm) MUHAMMAD , atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Mengambil suatu barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada waktu malam dalam suatu rumah atau dalam perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana, secara bersama-sama dan bersekutu”. Perbuatan tersebut yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------
- Berawal pada hari Senin tanggal 24 November 2025 sekira pukul 03.00 WIB terdakwa MAWAN INDRAWAN Alias MAWAN Bin (Alm) BASRI berada dirumah Jalan Tanah Putih, Kelurahan Bagan Kota, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau kemudian Sdr.DANIL (DPO) datang kerumah terdakwa dengan mengatakan “BANG, CARI BESI ALUMUNIUM YOK DI PESANTREN SANA”, kemudian terdakwa mengatakan “MOH LAH (AYOK LAH)” kemudian dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy milik terdakwa pergi menuju Jalan Utama Gang Teladan, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau saat dalam perjalanan terdakwa mengatakan kepada DANIL “APA ISI DALAM TAS KAU ITU?” kemudian DANIL mengatakan “BIASA ALAT-ALAT” sesampainya dirumah saksi A.SYUKUR M Alias KHALIFAH SYUKUR Bin (Alm) MUHAMMAD kemudian Sdr.DANIL mengeluarkan 1 (satu) buah obeng yang sudah dipersiapkan sebelumnya, kemudian Sdr.DANIL langsung mencongkel lubang angin pada jendela rumah tersebut sampai rusak kemudian terdakwa masuk kedalam rumah melalui lubang angin tersebut langsung melihat ada 1 (satu) unit mesin amplifier yang berada dikamar belakang rumah kemudian terdakwa mengambil mesin tersebut dan meletakkan dipintu keluar rumah kemudian saksi YUZAKI melihat perbuatan terdakwa dan Sdr.DANIL dengan mengatakan “MALING, PENCURI” kemudian saksi YUZAKI bersama dengan saksi ZULFAHMI melakukan pengejaran terhadap terdakwa dan Sdr.DANIL namun hanya terdakwa yang berhasil diamankan sedangkan Sdr.DANIL berhasil melarikan diri kemudian terdakwa bersama barang bukti dibawa di Polsek Bangko guna proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa pemilik 1 (satu) unit mesin amplifier adalah milik saksi A.SYUKUR M Alias KHALIFAH SYUKUR Bin (Alm) MUHAMMAD, dan saksi A.SYUKUR M Alias KHALIFAH SYUKUR Bin (Alm) MUHAMMAD tidak pernah memberi izin kepada terdakwa untuk masuk ke dalam rumah mengambil 1 (satu) unit mesin amplifier tersebut.
- Bahwa atas perbuatan terdakwa saksi A.SYUKUR M Alias KHALIFAH SYUKUR Bin (Alm) MUHAMMAD mengalami kerugian secara materiil sebesar Rp.1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah).
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;-----------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
Bahwa Terdakwa MAWAN INDRAWAN Alias MAWAN Bin (Alm) BASRI pada hari Senin tanggal 24 November 2025 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya disekitar waktu itu pada bulan November Tahun 2025 atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam Tahun 2025 bertempat di Jalan Utama, Gang Teladan, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau tepatnya dirumah milik saksi korban A.SYUKUR M Alias KHALIFAH SYUKUR Bin (Alm) MUHAMMAD , atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Mengambil suatu barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”. Perbuatan tersebut yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------
- Berawal pada hari Senin tanggal 24 November 2025 sekira pukul 03.00 WIB terdakwa MAWAN INDRAWAN Alias MAWAN Bin (Alm) BASRI berada dirumah Jalan Tanah Putih, Kelurahan Bagan Kota, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau kemudian Sdr.DANIL (DPO) datang kerumah terdakwa dengan mengatakan “BANG, CARI BESI ALUMUNIUM YOK DI PESANTREN SANA”, kemudian terdakwa mengatakan “MOH LAH (AYOK LAH)” kemudian dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy milik terdakwa pergi menuju Jalan Utama Gang Teladan, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau saat dalam perjalanan terdakwa mengatakan kepada DANIL “APA ISI DALAM TAS KAU ITU?” kemudian DANIL mengatakan “BIASA ALAT-ALAT” sesampainya dirumah saksi A.SYUKUR M Alias KHALIFAH SYUKUR Bin (Alm) MUHAMMAD kemudian Sdr.DANIL mengeluarkan 1 (satu) buah obeng yang sudah dipersiapkan sebelumnya, kemudian Sdr.DANIL langsung mencongkel lubang angin pada jendela rumah tersebut sampai rusak kemudian terdakwa masuk kedalam rumah melalui lubang angin tersebut langsung melihat ada 1 (satu) unit mesin amplifier yang berada dikamar belakang rumah kemudian terdakwa mengambil mesin tersebut dan meletakkan dipintu keluar rumah kemudian saksi YUZAKI melihat perbuatan terdakwa dan Sdr.DANIL dengan mengatakan “MALING, PENCURI” kemudian saksi YUZAKI bersama dengan saksi ZULFAHMI melakukan pengejaran terhadap terdakwa dan Sdr.DANIL namun hanya terdakwa yang berhasil diamankan sedangkan Sdr.DANIL berhasil melarikan diri kemudian terdakwa bersama barang bukti dibawa di Polsek Bangko guna proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa pemilik 1 (satu) unit mesin amplifier adalah milik saksi A.SYUKUR M Alias KHALIFAH SYUKUR Bin (Alm) MUHAMMAD, dan saksi A.SYUKUR M Alias KHALIFAH SYUKUR Bin (Alm) MUHAMMAD tidak pernah memberi izin kepada terdakwa untuk masuk ke dalam rumah mengambil 1 (satu) unit mesin amplifier tersebut.
- Bahwa atas perbuatan terdakwa saksi A.SYUKUR M Alias KHALIFAH SYUKUR Bin (Alm) MUHAMMAD mengalami kerugian secara materiil sebesar Rp.1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah).
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana |