Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
52/Pdt.P/2026/PN Rhl Hayatul Ismi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 52/Pdt.P/2026/PN Rhl
Tanggal Surat Kamis, 18 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Hayatul Ismi
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
PRIMAIR
1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk  Menganti Tahun Lahir  Anak Pemohon pada akta kelahiran (Anak Pemohon) No. 1407-LT-18022022-0021  Dan Pada KK (Kartu Keluarga) Pemohon No.  1407030211070112    dari Tahun Lahir  Anak Pemohon Tahun Lahir 2020 Di KK Dan Akte kelahiran Anak Pemohon Tahun Lahir  Anak Pemohon Tahun 2020  Diganti Menjadi Tahun 2019  Berdasarkan  Surat Keterangan Lahir Anak Pemohon Dengan Nomor : IX/XII/PUSTU/2019    yang dikeluarkan Oleh dikeluarkan Oleh Pustu Mumugo Pada Tanggal 22 Desember 2019
3. Memerintahkan Kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir Setelah Menerima Salinan Penetapan ini untuk melakukan perubahan terhadap Kutipan Akte Kelahiran Dan KK Pemohon Yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Kabupaten Rokan Hilir
4. Membebankan semua Biaya Kepada Pemohon
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili berpendapat lain 
Mohon menetapkan penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak