| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa ROZI PUTRA Alias OZI Bin ELVIS DARMADI , pada hari Kamis tanggal 13 November 2025 sekira pukul 11.05 WIB atau setidak-tidaknya di sekitar waktu itu pada bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam tahun 2025 bertempat di Kelurahan Melayu Besar Kota, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau tepatnya di kebun kelapa sawit milik saksi AMRUL YADI atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”. Perbuatan tersebut yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Kamis tanggal 13 November 2025 sekira pukul 11.05 WIB saksi AMRUL YADI dihubungi oleh masyarakat dengan mengatakan “BANG ITU ADA YANG MANEN” kemudian saksi AMRUL YADI pergi menuju Kelurahan Melayu Besar Kota, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau tepatnya di kebun kelapa sawit milik saksi AMRUL YADI. Setelah sampai dikebun tersebut saksi AMRUL YADI melihat terdakwa ROZI PUTRA Alias OZI Bin ELVIS DARMADI sedang mengambil buah kelapa sawit kemudian saksi AMRUL YADI mengatakan “SAMPAI HATI LAH KAU NGAMBIL BUAH KU YA” kemudian terdakwa mengatakan “MATIKAN DULU VIDEO NYA” kemudian terdakwa hendak mengambil satu buah piber yang digunakan untuk mengambil kelapa sawit tersebut namun saksi AMRUL YADI berhasil mengamankan piber tersebut dan terdakwa melarikan diri kemudian saksi AMRUL YADI melihat ada 7 (buah) tandan kelapa sawit yang sudah diambil oleh terdakwa, kemudian pada hari Selasa tanggal 09 Desember 2025 sekira pukul 18.00 WIB saksi AMRUL YADI dihubungi oleh masyakarat bahwa kebun kelapa sawit miliknya yang berada di Kelurahan Melayu Besar Kota, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau kembali dipanen oleh terdakwa kemudian saksi AMRUL YADI membawa saksi KHOLIDAH HANNUM untuk melihat terdakwa yang berada di kebun kelapa sawit milik saksi AMRUL YADI kemudian setelah sampai di kebun terdakwa mengatakan “AMPUN MAK AKU CUMAN AMBIL BERONDOLAN AJA” kemudian saksi AMRUL YADI mendapatkan 4 (empat) buah tandan kelapa sawit yang sudah berhasil diambil oleh terdakwa kemudian saksi KOLIDAH HANNUM mengatakan “INI KAU BILANG AMBIL BERONDOLAN INI ADA BUAH KAU TURUNKAN” kemudian terdakwa pergi berjalan kaki meninggalkan kebun milik saksi AMRUL YADI.
- Bahwa terdakwa mengambil 11 (sebelah) tandan buah kelapa sawit milik saksi AMRUL YADI yang berada di Kelurahan Melayu Besar Kota, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, dan saksi AMRUL YADI tidak pernah memberi ijin kepada terdakwa untuk mengambil 11 (sebelah) tandan buah kelapa sawit tersebut.
- Bahwa terdakwa sudah pernah dihukum dengan dengan nomor perkara 208/Pid.B/2023/PN Rhl dengan putusan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan dan kedua nomor perkara 177/Pid.B/2023/PN Rhl dengan putusan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan.
- Bahwa atas perbuatan terdakwa, saksi AMRUL YADI mengalami kerugian materiil sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 362 KUHP Jo. Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana |