Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
568/Pid.B/2024/PN Rhl | 1.Nadini Cista, S.H. 2.Lani Regina Yulanda 3.ilham pradana |
JAMSEN SIMAMORA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 05 Nov. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||
Nomor Perkara | 568/Pid.B/2024/PN Rhl | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 04 Nov. 2024 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | TAR-688/L.4.20/Eoh.2/10/2024 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | DAKWAAN :
Bahwa Terdakwa JAMSEN SIMAMORA bersama-sama dengan Sdr. HORAS VERNANDO NABABAN (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024 sekira jam 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Lintas Riau-Sumatera Utara Balam Kilometer 30 Kepenghuluan Balam Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------
----------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |