Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohonuntuk seluruhnya
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan nama ANCELMUS SILABAN, Tempat lahirRimbaMelintang, Tanggal lahir 08–03–1997 pada perekaman E-KTP Pemohon menjadi nama ANCEL.MUS, Tempat lahirSeremban Jaya, Tanggal lahir 08–03–1997.
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir setelah menerima salinan penetapan ini untuk melakukan perubahan terhadap perekaman E-KTPdan AKTA KELAHIRAN Pemohon yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir.
- Membebankanbiaya kepada Pemohon yang timbul karena adanya permohonan ini.
SUBSIDAIR
Apabila Yang MuliaMajelis Hakim yang memeriksa dan mengadiliperkaraPermohonanini berpendapat lain mohon menetapkan penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |