Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
472/Pid.B/2024/PN Rhl 1.Genta patri putra, SH
2.YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN, S.H
3.Satria Faza Andromeda
ZULPAN Alias ZULFAN Alias ZUL Bin Alm AMIRUDDIN PANJAITAN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 472/Pid.B/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-569/L.4.20/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Genta patri putra, SH
2YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN, S.H
3Satria Faza Andromeda
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZULPAN Alias ZULFAN Alias ZUL Bin Alm AMIRUDDIN PANJAITAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

--------Bahwa Terdakwa ZULPAN Alias ZULFAN Alias ZUL Bin Alm AMIRUDDIN PANJAITAN pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2024 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Jalan Tobe RT 008 RW 002 Kepenghuluan Melayu Besar Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2024 sekira pukul 11.00 WIB, Terdakwa yang sedang berada di rumahnya yang beralamat di Jalan Tobe RT 008 RW 002 Kepenghuluan Melayu Besar Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan Kabupaten Rokan Hilir, lalu Terdakwa berniat untuk mengambil buah kelapa sawit di lahan milik Saksi Mukhrimnur yang berjarak 10 (sepuluh) meter dari rumah Terdakwa.
  • Selanjutnya Terdakwa dengan berjalan kaki menuju ke lahan milik Saksi Mukhrimnur yang beralamat di Jalan Tobe RT 008 RW 002 Kepenghuluan Melayu Besar Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan Kabupaten Rokan Hilir dengan membawa 1 (satu) buah alat piber lengkap dengan pisau egreknya. Sampainya di lahan tersebut Terdakwa melihat beberapa pohon kelapa sawit yang sudah masak, lalu Terdakwa memanen  buah kelapa sawit milik Saksi Mukhrimnur dengan menggunakan 1 (satu) buah eggrek yang tadi dibawanya. Setelah berhasil menurunkan 9 (sembilan) tandan buah kelapa sawit, Terdakwa melansir 3 (tiga) buah kelapa sawit ke sebuah mushola yang sudah tidak dipakai dan 6 (enam) lainnya di bawah pohon dekat rumah Terdakwa. Kemudian Terdakwa didatangi oleh Saksi Arwan Saputra sehingga menghentikan aksinya. Selanjutnya Saksi Arwan Saputra melaporkan hal yang dilihatnya ke pemilik lahan yakni Saksi Mukhrimnur, lalu Saksi Mukhrimnur melaporkan hal tersebut ke Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin mengambil 9 (sembilan) tandan buah kelapa sawit milik Saksi Mukhrimnur.
  • Bahwa berdasarkan putusan Pengadilan negeri Rokan Hilir Nomor 207/Pid.B/2023/PN Rhl tanggal 13 Juli 2023 menyatakan Terdakwa Zulpan Alias Zulfan Alias Izul Bin Amiruddin Panjaitan (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Saksi Agung mengalami kerugian sebesar Rp. 150.000  (seratus lima puluh ribu rupiah).

 

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 362 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya