Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2022/PN Rhl 1.Roni Irawan
2.SYAFARUDDIN
1.Bupati Kabupaten Rokan Hilir
2.Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Rokan Hilir
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2022/PN Rhl
Tanggal Surat Rabu, 12 Jan. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Roni Irawan
2SYAFARUDDIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1INDRA JAYA PUTRA S H, Saro Toto Nafo Hulu, S.H., dan Era Puspita, S.SyRoni Irawan
2INDRA JAYA PUTRA S H, Saro Toto Nafo Hulu, S.H., dan Era Puspita, S.SySYAFARUDDIN
Tergugat
NoNama
1Bupati Kabupaten Rokan Hilir
2Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Rokan Hilir
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 369.834.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Wanprestasi;
  3. Menyatakan sah dan berharga Surat Perintah Kerja milik Penggugat I, yaitu Nomor : 175/SPK-RH/III/121, tanggal 23 Maret 2017 tentang Pekerjaan Pembangunan Mushallah Gedung DPRD Kabupaten Rokan Hilir Gedung Batu 6, dan Nomor : 175/SPK-RH/XII/164, tanggal 20 Desember 2017 tentang Pekerjaan Pembuatan Box Culvert Samping Kanan Kantor DPRD Kabupaten Rokan Hilir Batu 6/Baru, serta Surat Perintah Kerja milik Penggugat II, yaitu Nomor : 602.1/SPK/PL/SETWAN-RH/APBD/204/2016, tanggal 15 Desember 2016 tentang Pembuatan Bak Air Gedung DPRD Batu 6, dalam perkara ini;
  4. Menghukum Tergugat II untuk membayar prestasi kepada Para Penggugat sebagai berikut:
  • Penggugat I yang telah melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan pembangunan mushallah gedung DPRD Kabupaten Rokan Hilir Gedung Batu 6, sebesar Rp.185.085.000;- (seratus delapan puluh lima juta delapan puluh lima ribu rupiah) dan pekerjaan pembuatan Box Culvert Samping Kanan Kantor DPRD Kabupaten Rokan Hilir Batu 6/Baru, sebesar Rp.184.749.000;- (seratus delapan puluh empat juta tujuh ratus empat puluh Sembilan ribu rupiah), yang jika ditotal seluruhnya berjumlah sebesar Rp.369.834.000;- (tiga ratus enam puluh sembilan juta delapan ratus tiga puluh empat ribu rupiah) ;
  • Penggugat II yang telah melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan pembuatan bak air gedung DPRD batu 6, sebesar Rp.88.900.000;- (delapan puluh delapan juta sembilan ratus ribu rupiah);

Kesemuanya secara tunai dan sekaligus melalui penganggaran keuangan daerah Kabupaten Rokan Hilir, baik dalam APBD Murni maupun dalam APBD Perubahan;

     4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang kerugian moril sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada masing-masing Para Penggugat secara tunai dan sekaligus;

    5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Penggugat untuk setiap hari keterlambatan atas pelaksanaan isi putusan ini;

  6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (vitvoerbaar bij voorrraad) meskipun adanya upaya hukum keberatan;

7. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar biaya yang timbul dari perkara ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak