Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
652/Pid.B/2025/PN Rhl Siti Lauriyanti Imran S.H. ZULKIFLI Alias JUKEP Bin (alm) OYONG SAMRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 652/Pid.B/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR-790/L.4.20/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Siti Lauriyanti Imran S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZULKIFLI Alias JUKEP Bin (alm) OYONG SAMRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PRIMAIR

------Bahwa ia TERDAKWA ZULKIFLI Alias JUKEP Bin (alm) OYONG SAMRI Pada Hari Sabtu tanggal 20 September 2025 Sekira Pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan September Tahun 2025 atau pada waktu lain di tahun 2025 bertempat di Jalan Bhakti Kepenghuluan Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir Tepatnya Dikedai Kopi sekaligus Lapak Bliyard Milik Saksi Sabar Marianto atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak”. yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari sabtu tangal 20 September 2025 sekira Pukul 20.00 Wib Terdakwa (Merupakan berangkat kekedai kopi milik saksi Sabar Marianto bertempat di Jalan Bhakti Kepenghuluan Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir dan sesampainya terdakwa duduk langsung memesan kopi, kemudian terdakwa melihat Saksi Rajali Nasution Alias Pokak turun dari kamarnya dan langsung duduk dibagian depan kedai kopi, melihat Saksi Rajali Nasution Asik bermain HP, setelah situasi aman Kemudian Sekira pukul 22.00 Wib terdakwa naik kekamar Saksi Rajali Nasution dilantai 2 melalui anak tangga setibanya dikamar Terdakwa melihat lalu mengambil barang barang didalam kamar tersebut ada 5 (Lima) Batang Stik Bliyard yang terbuat dari Kayu dan 1 (satu) buah kotak bola Bliyard merk Scorpion yang berisikan 16 (enam belas) bola Bliyard milik Saksi Sabar Marianto dan Celana Jeans Merek Navy Milik Saksi Rajali Nasution, Kemudian Terdakwa langsung membawa 5 (Lima) Batang Stik Bliyard yang terbuat dari Kayu dan 1 (satu) buah kotak bola Bliyard merk Scorpion yang berisikan 16 (enam belas) bola Bliyard milik Saksi Sabar Marianto dan Celana Jeans Merek Navy Milik Saksi Rajali Nasution melalui pintu belakang, setelah berhasil keluar kemudian terdakwa membawa barang barang tersebut kepelabuhan Panipahan untuk disimpan sambil mencari informasi dari orang yang butuh dan mencari bola bliyard dan stick Bliyard.
  • Kemudian pada hari sabtu tanggal 27 September 2025 sekira pukul 06.00 Wib oada saat itu terdakwa menggunakan Celana curian merk navy datang kekedai kopi milik Sabar Marianto bertempat di Jalan Bhakti Kepenghuluan Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir dan sesampainya dikedai tersebut lalu saksi Rajali Nasution mengatakan kepada terdakwa “CELANAKU, CELANAKU ITU YANG KAU PAKAI” kemudian terdakwa langsung melepaskan celana tersebut lalu menyerahkan kepada saksi Rajali Nasution lalu Saksi Rajali Nasution Kembali berkata “KAU JUGA YANG MENCURI BOLA BLIYARD DAN STICK BLIYARD DIKAMARKU KAN” dan pada saat itu terdakwa mengakui bahwasannya terdakwa lah yang melakukan pencurian, kemudian setelah itu terdakwa langsung pergi dari Lokasi kejadian
  • Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 sekira jam 09.00 Wib Terdakwa menjual barang barang curian tersebut ke pengepul barang bekas keliling yang tidak Terdakwa ketahui Namanya dengan Terdakwa mendapat hasil penjualan sejumlah Rp. 240.000 (dua ratus empat puluh ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa tidak ada izin dari saksi Sabar Marianto mengambil barang-barang 5 (Lima) Batang Stik Bliyard yang terbuat dari Kayu dan 1 (satu) buah kotak bola Bliyard merk Scorpion yang berisikan 16 (enam belas) bola Bliyard Tersebut
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, maka saksi Sabar Marianto mengalami kerugian sebanyak Rp.2.700.000 (Dua Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah).-----------------------------

 

----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) Ke-3 KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

------Bahwa ia TERDAKWA ZULKIFLI Alias JUKEP Bin (alm) OYONG SAMRI Pada Hari Sabtu tanggal 20 September 2025 Sekira Pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan September Tahun 2025 atau pada waktu lain di tahun 2025 bertempat di Jalan Bhakti Kepenghuluan Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir Tepatnya Dikedai Kopi sekaligus Lapak Bliyard Milik Saksi Sabar Marianto atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,“ mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari sabtu tangal 20 September 2025 sekira Pukul 20.00 Wib Terdakwa (Merupakan berangkat kekedai kopi milik saksi Sabar Marianto bertempat di Jalan Bhakti Kepenghuluan Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir dan sesampainya terdakwa duduk langsung memesan kopi, kemudian terdakwa melihat Saksi Rajali Nasution Alias Pokak turun dari kamarnya dan langsung duduk dibagian depan kedai kopi, melihat Saksi Rajali Nasution Asik bermain HP, setelah situasi aman Kemudian Sekira pukul 22.00 Wib terdakwa naik kekamar Saksi Rajali Nasution dilantai 2 melalui anak tangga setibanya dikamar Terdakwa melihat lalu mengambil barang barang didalam kamar tersebut ada 5 (Lima) Batang Stik Bliyard yang terbuat dari Kayu dan 1 (satu) buah kotak bola Bliyard merk Scorpion yang berisikan 16 (enam belas) bola Bliyard milik Saksi Sabar Marianto dan Celana Jeans Merek Navy Milik Saksi Rajali Nasution, Kemudian Terdakwa langsung membawa 5 (Lima) Batang Stik Bliyard yang terbuat dari Kayu dan 1 (satu) buah kotak bola Bliyard merk Scorpion yang berisikan 16 (enam belas) bola Bliyard milik Saksi Sabar Marianto dan Celana Jeans Merek Navy Milik Saksi Rajali Nasution melalui pintu belakang, setelah berhasil keluar kemudian terdakwa membawa barang barang tersebut kepelabuhan Panipahan untuk disimpan sambil mencari informasi dari orang yang butuh dan mencari bola bliyard dan stick Bliyard.
  • Kemudian pada hari sabtu tanggal 27 September 2025 sekira pukul 06.00 Wib oada saat itu terdakwa menggunakan Celana curian merk navy datang kekedai kopi milik Sabar Marianto bertempat di Jalan Bhakti Kepenghuluan Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir dan sesampainya dikedai tersebut lalu saksi Rajali Nasution mengatakan kepada terdakwa “CELANAKU, CELANAKU ITU YANG KAU PAKAI” kemudian terdakwa langsung melepaskan celana tersebut lalu menyerahkan kepada saksi Rajali Nasution lalu Saksi Rajali Nasution Kembali berkata “KAU JUGA YANG MENCURI BOLA BLIYARD DAN STICK BLIYARD DIKAMARKU KAN” dan pada saat itu terdakwa mengakui bahwasannya terdakwa lah yang melakukan pencurian, kemudian setelah itu terdakwa langsung pergi dari Lokasi kejadian
  • Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 sekira jam 09.00 Wib Terdakwa menjual barang barang curian tersebut ke pengepul barang bekas keliling yang tidak Terdakwa ketahui Namanya dengan Terdakwa mendapat hasil penjualan sejumlah Rp. 240.000 (dua ratus empat puluh ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa tidak ada izin dari saksi Sabar Marianto mengambil barang-barang 5 (Lima) Batang Stik Bliyard yang terbuat dari Kayu dan 1 (satu) buah kotak bola Bliyard merk Scorpion yang berisikan 16 (enam belas) bola Bliyard Tersebut
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, maka saksi Sabar Marianto mengalami kerugian sebanyak Rp.2.700.000 (Dua Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah)

 

----------Perbuatan Para terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar dalam Pasal 362 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya