INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 45/Pdt.P/2026/PN Rhl | Sugiono | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 17 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Permohonan Akte Kelahiran Terlambat | ||||||
| Nomor Perkara | 45/Pdt.P/2026/PN Rhl | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 01 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Pemohon |
|
||||||
| Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
| Termohon | |||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||
| Petitum | PRIMAIR :
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Menetapkan dan memberikan izin kepada Pemohon dalam Pencatatan dan Penerbitan Akta Kematian atas nama Ayah Pemohon yang bernama Wagimin yang telah meninggal dunia di Jalan Durian, Gang Baru, RT.001, RW.001, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, pada hari Sabtu tanggal 9 Juni 1995 karena sakit;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan kematian atas nama ayah Pemohon tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan Penetapan Pengadilan Negeri Rokan Hilir oleh Pemohon kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir, untuk selanjutnya pencatatan sipil mencatat pada Register Akta Kematian dan menerbitkan Kutipan Akta Kematian atas nama Wagimin;
4. Membebankan biaya perkara sesuai hukum;
Subsider:
Apabila ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili pekara a quo berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
