Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
250/Pid.Sus/2024/PN Rhl 1.YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN, S.H
2.RAHMAD HIDAYAT, S.H.
AGUS SALIM ALIAS AGUS BIN SAIMUN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 250/Pid.Sus/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 28 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-299/L.4.20/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN, S.H
2RAHMAD HIDAYAT, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS SALIM ALIAS AGUS BIN SAIMUN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

D A K W A A N

KESATU

---Bahwa terdakwa AGUS SALIM ALIAS AGUS BIN SAIMUN  pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekira jam 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Tahun 2024 bertempat di Jalan SKD Dusun III Siluang Desa Pondok Kresek Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

---Bermula sebagaimana waktu dan tempat diatas saksi Ronal Siregar bersama-sama saksi M. Alwin dan saksi Rio Feby Sanjaya (masing-masing saksi merupakan anggota Kepolisian) sebelumnya telah mendapat informasi bahwa di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan SKD Dusun III Siluang Desa Pondok Kresek Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir sering terjadi tindak pidana narkotika, berdasarkan informasi tersebut kemudian saksi Ronal Siregar bersama-sama saksi M. Alwin dan saksi Rio Feby Sanjaya langsung mendatangi rumah terdakwa, sesampainya disana kemudian saksi Ronal Siregar bersama-sama saksi M. Alwin dan saksi Rio Feby Sanjaya langsung mengamankan terdakwa yang ketika itu sedang duduk diatas lantai 2 rumah miliknya.

---Setelah terdakwa berhasil diamankan kemudian saksi Ronal Siregar bersama-sama saksi M. Alwin dan saksi Rio Feby Sanjaya dengan didampingi Ketua RT setempat melakukan penggeledahan di rumah terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 12 (dua belas) paket narkotika jenis sabu yang terdiri dari 1 (satu) bungkus plastic yang berisi 9 (sembilan) paket kecil narkotika jenis sabu dan 1 (satu) bungkus plastic yang berisi 3 (tiga) paket sedang narkotika jenis sabu yang tersimpan di sebuah dompet yang berhasil ditemukan di bawah meja tempat terdakwa diamankan selain itu saat dilakukan penggeledahan juga ditemukan barang bukti lain yakni 1 (satu) unit handphone android, alat hisap sabu, timbangan digital, bungkusan plastic bening kosong, sendok sabu dan potongan-potongan karton untuk mengukur bungkusan narkotika jenis sabu.

---Berdasarkan penemuan narkotika jenis sabu tersebut kemudian saksi Ronal Siregar bersama-sama saksi M. Alwin dan saksi Rio Feby Sanjaya melakukan intograsi terhadap diri terdakwa, dimana terdakwa mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil ditemukan adalah benar milik terdakwa yang sebelumnya diperoleh terdakwa dari saudara OKI (DPO) dengan cara dititipkan, dimana sebelumnya terdakwa menghubungi saudara OKI (DPO) menggunakan handphone kemudian pada hari minggu tanggal 21 Januari 2024 terdakwa dan saudara OKI (DPO) bertemu di areal kebun sawit dekat rumah terdakwa, setelah sampai di areal kebun sawit tersebut kemudian saudara OKI (DPO) menyerahkan 1 (satu) kantong narkotika jenis sabu kepada terdakwa yang kemudian narkotika jenis sabu tersebut kemudian dipecah-pecah oleh terdakwa menjadi beberapa paket dengan berbagai ukuran dengan tujuan untuk dijual kembali oleh terdakwa kepada pembeli.

---Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I.

---Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika Nomor 6/10278.00/2024 yang dikeluarkan oleh Pegadaian serta ditandatangani oleh Sdr. Rully Ibrahim  menerangkan bahwa berat bersih narkotika jenis sabu yakni 3,11 gram.

---Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 0219/NNF/2024 tanggal 31 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh Para Pemeriksa 1.Kompol. Dewi Arni,MM, 2. IPTU. Endang Prihartini dan Mengetahui Kepala Laboratorium Forensik Kompol. Erik Rezakola,S.T.,M.T.,M.Eng. pada kesimpulannya menerangkan Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik Disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 0372/2024/NNF berupa Kristal warna Putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------

 

ATAU

 

KEDUA

---Bahwa terdakwa AGUS SALIM ALIAS AGUS BIN SAIMUN  pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekira jam 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Tahun 2024 bertempat di Jalan SKD Dusun III Siluang Desa Pondok Kresek Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

---Bermula sebagaimana waktu dan tempat diatas saksi Ronal Siregar bersama-sama saksi M. Alwin dan saksi Rio Feby Sanjaya (masing-masing saksi merupakan anggota Kepolisian) sebelumnya telah mendapat informasi bahwa di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan SKD Dusun III Siluang Desa Pondok Kresek Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir sering terjadi tindak pidana narkotika, berdasarkan informasi tersebut kemudian saksi Ronal Siregar bersama-sama saksi M. Alwin dan saksi Rio Feby Sanjaya langsung mendatangi rumah terdakwa, sesampainya disana kemudian saksi Ronal Siregar bersama-sama saksi M. Alwin dan saksi Rio Feby Sanjaya langsung mengamankan terdakwa yang ketika itu sedang duduk diatas lantai 2 rumah miliknya.

---Setelah terdakwa berhasil diamankan kemudian saksi Ronal Siregar bersama-sama saksi M. Alwin dan saksi Rio Feby Sanjaya dengan didampingi Ketua RT setempat melakukan penggeledahan di rumah terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 12 (dua belas) paket narkotika jenis sabu yang terdiri dari 1 (satu) bungkus plastic yang berisi 9 (sembilan) paket kecil narkotika jenis sabu dan 1 (satu) bungkus plastic yang berisi 3 (tiga) paket sedang narkotika jenis sabu yang tersimpan di sebuah dompet yang berhasil ditemukan di bawah meja tempat terdakwa diamankan selain itu saat dilakukan penggeledahan juga ditemukan barang bukti lain yakni 1 (satu) unit handphone android, alat hisap sabu, timbangan digital, bungkusan plastic bening kosong, sendok sabu dan potongan-potongan karton untuk mengukur bungkusan narkotika jenis sabu.

---Berdasarkan penemuan narkotika jenis sabu tersebut kemudian saksi Ronal Siregar bersama-sama saksi M. Alwin dan saksi Rio Feby Sanjaya melakukan intograsi terhadap diri terdakwa, dimana terdakwa mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil ditemukan adalah benar milik terdakwa yang sebelumnya diperoleh terdakwa dari saudara OKI (DPO) dengan cara dititipkan, dimana sebelumnya terdakwa menghubungi saudara OKI (DPO) menggunakan handphone kemudian pada hari minggu tanggal 21 Januari 2024 terdakwa dan saudara OKI (DPO) bertemu di areal kebun sawit dekat rumah terdakwa, setelah sampai di areal kebun sawit tersebut kemudian saudara OKI (DPO) menyerahkan 1 (satu) kantong narkotika jenis sabu kepada terdakwa yang kemudian narkotika jenis sabu tersebut kemudian dipecah-pecah oleh terdakwa menjadi beberapa paket dengan berbagai ukuran dengan tujuan untuk dijual kembali oleh terdakwa kepada pembeli.

---Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah dalam hal percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I.

---Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika Nomor 6/10278.00/2024 yang dikeluarkan oleh Pegadaian serta ditandatangani oleh Sdr. Rully Ibrahim  menerangkan bahwa berat bersih narkotika jenis sabu yakni 3,11 gram.

---Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 0219/NNF/2024 tanggal 31 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh Para Pemeriksa 1.Kompol. Dewi Arni,MM, 2. IPTU. Endang Prihartini dan Mengetahui Kepala Laboratorium Forensik Kompol. Erik Rezakola,S.T.,M.T.,M.Eng. pada kesimpulannya menerangkan Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik Disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 0372/2024/NNF berupa Kristal warna Putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------

Pihak Dipublikasikan Ya