Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
348/Pid.B/2024/PN Rhl 1.Genta patri putra, SH
2.Satria Faza Andromeda
SUHENDRA Alias SISU Alias ROY Bin NASIB Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 348/Pid.B/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 01 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-430/L.4.20/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Genta patri putra, SH
2Satria Faza Andromeda
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUHENDRA Alias SISU Alias ROY Bin NASIB[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PRIMAIR

--------Bahwa Terdakwa SUHENDRA Alias SISU Alias ROY Bin NASIB bersama-sama dengan Sdr. PICAL (DPO) pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Jalan H. Annas Maamun RT 014 RW 008 Dusun Harapan Jadi Kepenghuluan Sungai Manasib Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dua orang atau lebih dengan cara bersekutu, untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :----------------

  • Berawal pada hari pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa sedang berada di rumah milik Sdr. Atan di Jalan Sungai Manasib, tak lama kemudian datanglah Sdr. Pical (DPO) lalu Terdakwa mengajak Sdr. Pical (DPO)  untuk mengambil sarang burung walet di sarang walet milik Saksi Bayirma, kemudian Sdr. Pical (DPO) mengiyakan ajakan dari Terdakwa.
  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekira pukul 02.00 WIB, Terdakwa bersama dengan Sdr. Pical (DPO) sampai di rumah walet milik saksi Bayirma yang beralamat di Jalan H. Annas Maamun RT 014 RW 008 Dusun Harapan Jadi Kepenghuluan Sungai Manasib Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir, dengan bermodalkan kunci Inggris, kunci besi congkelan ban, tang dan obeng yang sudah dipersiapkan sebelumnya. Selanjutnya Terdakwa langsung menuju pintu besi di samping kanan rumah walet lalu Terdakwa merusak gembok yang terpasang di pintu tersebut dengan  menggunakan kunci inggris hingga pintu besi tersebut dapat terbuka. Setelah pintu terbuka, Terdakwa dan Sdr. Pical (DPO) masuk  ke dalam rumah walet tersebut lalu Terdakwa mangambil sebuah kayu lalu mengikat besi congkelan ban di ujung kayu tersebut untuk dipergunakan mengambil sarang burung walet. Selanjutnya Terdakwa dan Sdr. Pical (DPO) mengambil sarang burung walet milik Saksi Bayirma sebanyak 50 (lima puluh) sarang.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin mengambil sarang burung walet milik Saksi Bayirma.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Saksi Bayirma mengalami kerugian sebesar 5.000.000  (lima juta rupiah).

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP.-------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

--------Bahwa Terdakwa SUHENDRA Alias SISU Alias ROY Bin NASIB bersama-sama dengan Sdr. PICAL (DPO) pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Jalan H. Annas Maamun RT 014 RW 008 Dusun Harapan Jadi Kepenghuluan Sungai Manasib Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dua orang atau lebih dengan cara bersekutu,” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :---------------

  • Berawal pada hari pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa sedang berada di rumah milik Sdr. Atan di Jalan Sungai Manasib, tak lama kemudian datanglah Sdr. Pical (DPO) lalu Terdakwa mengajak Sdr. Pical (DPO)  untuk mengambil sarang burung walet di sarang walet milik Saksi Bayirma, kemudian Sdr. Pical (DPO) mengiyakan ajakan dari Terdakwa.
  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekira pukul 02.00 WIB, Terdakwa bersama dengan Sdr. Pical (DPO) sampai di rumah walet milik saksi Bayirma yang beralamat di Jalan H. Annas Maamun RT 014 RW 008 Dusun Harapan Jadi Kepenghuluan Sungai Manasib Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir, dengan bermodalkan kunci Inggris, kunci besi congkelan ban, tang dan obeng yang sudah dipersiapkan sebelumnya. Selanjutnya Terdakwa langsung menuju pintu besi di samping kanan rumah walet lalu Terdakwa merusak gembok yang terpasang di pintu tersebut dengan  menggunakan kunci inggris hingga pintu besi tersebut dapat terbuka. Setelah pintu terbuka, Terdakwa dan Sdr. Pical (DPO) masuk  ke dalam rumah walet tersebut lalu Terdakwa mangambil sebuah kayu lalu mengikat besi congkelan ban di ujung kayu tersebut untuk dipergunakan mengambil sarang burung walet. Selanjutnya Terdakwa dan Sdr. Pical (DPO) mengambil sarang burung walet milik Saksi Bayirma sebanyak 50 (lima puluh) sarang.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin mengambil sarang burung walet milik Saksi Bayirma.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Saksi Bayirma mengalami kerugian sebesar 5.000.000  (lima juta rupiah).

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya