| Dakwaan |
DAKWAAN
Bahwa terdakwa I ALEK SANDRA Alias ALEK, bersama-sama dengan terdakwa II RIKI RIANDA Alias ANDUT pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2026 bertempat di Dusun Pematang Mutun, Kepenghuluan Sintong Pusaka, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “secara bersama-sama dan bersekutu yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Berawal pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026 sekira pukul 19.00 WIB terdakwa I mengajak terdakwa II untuk mengambil buah kelapa sawit yang ada di Dusun Pematang Mutun, Kepenghuluan Sintong Pusaka, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, selanjutnya dengan berboncengan mengendarai sepeda motor para terdakwa pergi menuju lokasi kebu sambil membawa alat dodos dan senter, setibanya dilokasi para terdakwa melewati jalan antar lahan milik sdr. Heri dengan saksi Martinus Predi Gurning sambil melihat keadaan sekitar, setelah itu terdakwa I meletakan sepeda motor di jalan khusus parkir sepeda motor di lahan milik sdr. Heri, kemudian sekira pukul 20.00 WIB terdakwa II mencari pelepah sawit yang tebal dan kokoh untuk dijadikan gagang dodos tersebut, selanjutnya para terdakwa berpencar untuk mencari buah kelapa sawit yang masak.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 22.30 WIB saksi Martinus Predi Gurning bersama anggota kerja melakukan patroli dilahan kebun miliknya yang berbatasan langsung dengan lahan milik sdr. Heri hingga pukul 23.00 WIB saksi Martinus Predi Gurning bersama anggota kerjanya melihat para terdakwa sedang melakukan aktifitas pemanen buah kelapa sawit didalam lahan kebun miliknya, melihat hal tersebut saksi Martinus Predi Gurning mengintai para terdakwa, selanjutnya terdakwa I melangsir buah kelapa sawit menuju ke sepeda motor yang diletakkanya ditepi jalan yang berbatas langsung dengan lahan milik saksi Martinus Predi Gurning, setelah itu terdakwa I pergi menggunakan sepeda motor sambil membawa buah kelapa sawit yang diletakannya di keranjang along-along tersebut melihat hal tersebut saksi Martinus Predi Gurning sambil berteriak melakukan pengejaran terhadap terdakwa I yang mencoba kabur melarikan menggunakan sepeda motor namun sepeda motor terdakwa I terjatuh masuk kedalam parit sehingga terdakwa I berhasil diamankan oleh saksi Martinus Predi Gurning, sedangkan terdakwa II juga sudah diamankan oleh anggota kerja saksi Martinus Predi Gurning saat sedang melakukan pemanenan buha kelapa sawit didalam lahan milik saksi Martinus Predi Gurning, yang mana para terdakwa sudah sering mengambil buah kelapa sawit dikebun sawit yang bukan milik para terdakwa, untuk proses lebih lanjut para terdakwa berserta barang bukti berupa 100 (seratus) tandan buah kelapa sawit diserahkan ke Polres Rokan Hilir.
- Bahwa para terdakwa tidak memiliki ijin dari saksi Martinus Predi Gurning untuk melakukan pemanen buah kelapa sawit tersebut, dan akibat perbuatan para terdakwa, saksi Martinus Predi Gurning mengalami kerugian sebesar Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP |