| Dakwaan |
DAKWAAN
PRIMAIR
------ Bahwa Terdakwa RONY MARKUS SITOMPUL pada hari Kamis tangal 13 November 2025 sekira pukul 10.00 wib dan pada hari Jumat tangal 14 November 2025 sekira pukul 07.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Lintas Riau Sumut Kep. Rantau Bais Kec, Tanah Putih Kab. Rokan Hilir, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis tangal 13 November sekira pukul 10.00 wib terdakwa menelpon Sdr. ACAI (DPO) dan berkata “BANG DIMANA BANG?” dan di jawab oleh Sdr. ACAI (DPO) “YA UDAH DATANG LAH KAU KE MERAH PUTIH” yang mena tempat tersebut adalah base camp tempat Sdr. ACAI (DPO) transaksi narkotika jenis shabu, kemuterdakwan terdakwa pergi dari rumah terdakwa menuju lokasi yang di maksud yang berjarak sekitar 8 (delapan) km dari rumah terdakwa di sini terdakwa menuju kelokasi tersebut dengan cara menumpang mobil angkutan;
- Bahwa sesampainya di lokasi tersebut terdakwa bertemu dengan Sdr. ACAI (DPO), LALU terdakwa menerima 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang di serahkan secara langsung dari tangan Sdr. ACAI (DPO) dan berkata “NANTI KAU SETOR UANGNYA BERJUMLAH Rp.800.000 (delapan ratus ribu rupiah)” dan terdakwa berkata “IYA BANG” , lalu terdakwa pulang ke rumah dengan mengunkan angkutan umum, sekira pukul 11.30 wib terdakwa sampai kerumah, selanjutnya terdakwa memecah/ membagi 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut menjadi 12 (dua belas) paket dengan cara terdakwa menakar saja tidak ada mengunakan timbangan;
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 13 November 2025 terdakwa berhasil menjual 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) per paketnya;
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 14 November 2025 sekira pukul 07.00 wib terdakwa di telepon oleh Sdr. ACAI (DPO) dan berkata “BANYAK LAGI BARANG MU?” lalu terdakwa menjawab “ADA BANG 10 PAKET LAGI” dan Sdr. ACAI (DPO) kembali berkata “YAUDAH TUNGGU DI RUMAH NANTI ADA KU TITIPKAN BARANG KARENA AKU MAU BERANGKAT KE PEKANBARU” dan terdakwa menjawab “IYA BANG”, kemudian sekira pukul 09.00 wib Sdr. ACAI (DPO) datang kerumah terdakwa dan Sdr. ACAI (DPO) menyerahkan 2 (dua) bungkus narkotika jenis shabu yang mana 1 (satu) buungkus untuk terdakwa dan 1 (satu) bungkus yang didalamnya berisi 2 (dua) bungkus diduga narkotika jenis shabu tersebut di titipkan ke terdakwa dan berkata “NANTI ADA YANG MENGAMBIL DAN MENGHUBUNGIMU” dan terdakwa menjawab “IYAA BANG”, setalah itu Sdr. ACAI (DPO) pergi keluar rumah meninggalkan terdakwa;
- Bahwa tujuan terdakwa membeli, menerima, menjadi perantara untuk jual beli narkotika jenis sabu ialah untuk mendapatkan keuntungan sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per gramnya;
- Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Lintas Riau Sumut Kep. Rantau Bais Kec, Tanah Putih Kab. Rokan Hilir, Provinsi Riau sering dilakukan transaksi narkotika jenis sabu, kemudian pada hari Jumat tanggal 14 November 2025 Tim Opsnal Satreskoba Polres Rokan Hilir melakukan penyelidikan tindak pidana narkotika di lokasi yang dimaksud, kemudian sekira pukul 12.00 wib Tim Opsnal Satreskoba Polres Rokan Hilir melihat terdakwa sedang duduk di ruang tengah rumah terdakwa, lalu Tim Opsnal Satreskoba Polres Rokan Hilir melakukan penangkapan dan penggeledahan badan/ pakaian/ barang, rumah dan/atau tempat tertutup lainnya berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Badan/ Pakaian Nomor : SP.Geledah/114/XI/2025/Res- Narkoba tanggal 14 November 2025 dan ditemukan 1 (satu) buah kotak hanphone merk OPPO A3X yang berisikan 3 (tiga) bungkus plastic berukuran sedang diduga berisi narkotika jenis shabu, 10 (sepuluh) bungkus plastic berukuran sedang diduga berisi narkotika jenis shabu dan beberapa plastic bening berklip yang ditemukan di sebelah lemari baju kamar terdakwa, dan 1 (satu) unit hanphone Android Merk VIVO warna biru yang sedang tercarger di ruang tengah rumah terdakwa, setelah itu terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polres Rokan Hilir untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Penimbangan No. 222/10278/2025 tanggal 15 Maret 2025 yang ditandatangani Pengelola Pemipin Cabang PT. Pegadaian Dumai RICHA MADONA NIK.P.84513 dengan hasil penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip merah berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto sebesar 6,55 (enam koma lima puluh lima) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 6119NNF/2025 tanggal 24 November 2025 yang ditanda tangani oleh Para Pemeriksa 1. Dewi Arni,MM, 2. Apt.MUH. Fauzi Ramadhani, M.H 3. Yoga Ramadi Gusti, S.Si, dan Mengetahui Kepala Laboratorium Forensik Polda Riau Dr. Ungkap Siahaan ,S.Si,M.Si berdasarkan hasil pemeriksaan pada kesimpulannya menerangkan barang bukti dengan nomor 6119NNF/2025 berupa 1 (satu) bungkus plastic pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 6,53 gram benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa terdkwa tidak memiliki hak atau izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
------------ Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana terdakwatur dan terdakwancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP jo. Undang-Undang No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
------ Bahwa Terdakwa RONY MARKUS SITOMPUL Alias RONY pada hari Jumat tangal 14 November 2025 sekira pukul 12.00 wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2025, bertempat di Jalan Lintas Riau Sumut Kep. Rantau Bais Kec, Tanah Putih Kab. Rokan Hilir, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 14 November 2025 sekira pukul 07.00 wib terdakwa di telepon oleh Sdr. ACAI (DPO) dan berkata “BANYAK LAGI BARANG MU?” lalu terdakwa menjawab “ADA BANG 10 PAKET LAGI” dan Sdr. ACAI (DPO) kembali berkata “YAUDAH TUNGGU DI RUMAH NANTI ADA KU TITIPKAN BARANG KARENA AKU MAU BERANGKAT KE PEKANBARU” dan terdakwa menjawab “IYA BANG”, kemudian sekira pukul 09.00 wib Sdr. ACAI (DPO) datang kerumah terdakwa dan Sdr. ACAI (DPO) menyerahkan 2 (dua) bungkus narkotika jenis shabu yang mana 1 (satu) buungkus untuk terdakwa dan 1 (satu) bungkus yang didalamnya berisi 2 (dua) bungkus diduga narkotika jenis shabu tersebut di titipkan ke terdakwa dan berkata “NANTI ADA YANG MENGAMBIL DAN MENGHUBUNGIMU” dan terdakwa menjawab “IYAA BANG”, setalah itu Sdr. ACAI (DPO) pergi keluar rumah meninggalkan terdakwa;
- Bahwa tujuan terdakwa membeli, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis sabu ialah untuk dijual/ diedarkan kembali agar mendapat keuntungan;
- Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Lintas Riau Sumut Kep. Rantau Bais Kec, Tanah Putih Kab. Rokan Hilir, Provinsi Riau sering dilakukan transaksi narkotika jenis sabu, kemudian pada hari Jumat tanggal 14 November 2025 Tim Opsnal Satreskoba Polres Rokan Hilir melakukan penyelidikan tindak pidana narkotika di lokasi yang dimaksud, kemudian sekira pukul 12.00 wib Tim Opsnal Satreskoba Polres Rokan Hilir melihat terdakwa sedang duduk di ruang tengah rumah terdakwa, lalu Tim Opsnal Satreskoba Polres Rokan Hilir melakukan penangkapan dan penggeledahan badan/ pakaian/ barang, rumah dan/atau tempat tertutup lainnya berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Badan/ Pakaian Nomor : SP.Geledah/114/XI/2025/Res- Narkoba tanggal 14 November 2025 dan ditemukan 1 (satu) buah kotak hanphone merk OPPO A3X yang berisikan 3 (tiga) bungkus plastic berukuran sedang diduga berisi narkotika jenis shabu, 10 (sepuluh) bungkus plastic berukuran sedang diduga berisi narkotika jenis shabu dan beberapa plastic bening berklip yang ditemukan di sebelah lemari baju kamar terdakwa, dan 1 (satu) unit hanphone Android Merk VIVO warna biru yang sedang tercarger di ruang tengah rumah terdakwa, setelah itu terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polres Rokan Hilir untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Penimbangan No. 222/10278/2025 tanggal 15 Maret 2025 yang ditandatangani Pengelola Pemipin Cabang PT. Pegadaian Dumai RICHA MADONA NIK.P.84513 dengan hasil penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip merah berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto sebesar 6,55 (enam koma lima puluh lima) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 6119NNF/2025 tanggal 24 November 2025 yang ditanda tangani oleh Para Pemeriksa 1. Dewi Arni,MM, 2. Apt.MUH. Fauzi Ramadhani, M.H 3. Yoga Ramadi Gusti, S.Si, dan Mengetahui Kepala Laboratorium Forensik Polda Riau Dr. Ungkap Siahaan ,S.Si,M.Si berdasarkan hasil pemeriksaan pada kesimpulannya menerangkan barang bukti dengan nomor 6119NNF/2025 berupa 1 (satu) bungkus plastic pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 6,53 gram benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa terdakwa tidak memiliki hak atau izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyeterdakwakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana terdakwatur dan terdakwancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP jo. Undang-Undang No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana |