Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
163/Pid.B/2024/PN Rhl | 1.ario kirana welpy 2.SATRIA FAZA ANDROMEDA, S.H |
JASMI Bin ZULKIFLI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 01 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 163/Pid.B/2024/PN Rhl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 01 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | TAR-190/L.4.20/Eoh.2/03/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN :
PRIMAIR ----------- Bahwa Terdakwa Jasmi Bin Zulkifli pada hari Selasa tanggal 31 Januari 2024 sekira Pukul 06.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Simpang Dua Desa RT.02 RW.03 Kepenghuluan Teluk Pulai, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini ““Barang siapa Mengambil barang sesuatu , yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain , dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, dilakukan diwaktu malam hari dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak ” -------------------------------------” yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------
------------------- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke - 3 KUHPidana --------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR ----------- Bahwa Terdakwa Jasmi Bin Zulkifli pada hari Selasa tanggal 31 Januari 2024 sekira Pukul 06.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Simpang Dua Desa RT.02 RW.03 Kep.Teluk Pulai Kec.Pasir Limau Kapas Kab.Rokan Hilir atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini ““Barang siapa Mengambil barang sesuatu , yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain , dengan maksud dimiliki secara melawan hukum” --------------------------------------------” yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------
------------------- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |