Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
298/Pid.B/2025/PN Rhl | 1.Cristi Meilin Silitonga, S.H. 2.ARIO KIRANA WELPY 3.AKBAR HAMDANI RAMBE, SH |
JEKI SAHPUTRA Alias JEKI Bin SAHPRIANTO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 16 Jun. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||||
Nomor Perkara | 298/Pid.B/2025/PN Rhl | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 16 Jun. 2025 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | TAR-355/L.4.20/Eoh.2/06/2025 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | DAKWAAN
--------Bahwa Terdakwa JEKI SAHPUTRA Alias JEKI pada hari Selasa tanggal 01 April 2025 sekira pukul 21.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Jalan Sepakat Bulan, Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “Penganiayaan” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |