INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 52/Pdt.P/2025/PN Rhl | Darisman Sitorus | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 22 Okt. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||
| Nomor Perkara | 52/Pdt.P/2025/PN Rhl | ||||
| Tanggal Surat | Senin, 20 Okt. 2025 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Pemohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||
| Termohon | |||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum | PRIMER
1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan Nama Dan Tahun Lahir pada akta kelahiran (Pemohon) No. 1407-LT-13102025-0016 Dan Kartu Keluarga (KK) NO. 1407030511070840 Dan E-KTP NIK. 1407032506950001 dari Tahun Lahir 1995 Dan Nama Darisman Sitorus menjadi Tahun Lahir 1996 Dan Nama Darisman Syahputra.
3. Memerintahkan Kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir Setelah Menerima Salinan Penetapan ini untuk melakukan perubahan terhadap Kutipan Akte Kelahiran Dan Kartu Keluarga (KK) Dan E-KTP Pemohon Yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir
4. Membebankan Kepada Para Pemohon segala Biaya yang timbul karena adanya permohonan ini
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili berpendapat lain Mohon ?menetapkan penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)? |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
