Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
175/Pid.B/2025/PN Rhl | 1.WIRAWAN PRABOWO,S.H 2.NADINI CISTA, S.H. 3.DANIEL SITORUS, S.H. |
1.ALDI SYAHPUTRA Alias ALDI Bin BOIMAN PULUNGAN 2.ALI IMRAN Alias IMRAN Bin M. YUNAN PASARIBU 3.KASIH SYAHPUTRA Alias KASIH Bin KUSULUDDIN POHAN 4.PAZAR PRAYUDA Alias YUDA Bin BOIMAN PULUNGAN 5.PADLI Alias PADLI Bin KUSULUDDIN POHAN |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 24 Mar. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||
Nomor Perkara | 175/Pid.B/2025/PN Rhl | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 24 Mar. 2025 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | TAR-216/L.4.20/Eoh.2/03/2025 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa | |||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | DAKWAAN ----Bahwa Terdakwa I ALDI SYAHPUTRA Alias ALDI Bin BOIMAN PULUNGAN bersama-sama dengan Terdakwa II ALI IMRAN Alias IMRAN Bin M. YUNAN PASARIBU Terdakwa III KASIH SYAHPUTRA Alias KASIH Bin KUSULUDDIN POHAN Terdakwa IV PADLI Alias PADLI Bin KUSULUDDIN POHAN dan Terdakwa V PAZAR PRAYUDA Alias YUDA Bin BOIMAN PULUNGAN pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 sekira pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Palang PT. Karya AbadiBlok L 34 Divisi I PT. Tunggal Mitra MGE 3 Kepenghuluan Perkebunan Siarang-arang Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “ mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan cara bersekutu” ” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------ |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |