Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
300/Pid.B/2024/PN Rhl 1.Genta patri putra, SH
2.Lani Regina Yulanda
1.FRANCIS SILALAHI Alias ANCIS
2.RUDI SIMANJUNTAK Alias RUDI KARUNGKUNG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 300/Pid.B/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-369/L.4.20/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Genta patri putra, SH
2Lani Regina Yulanda
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FRANCIS SILALAHI Alias ANCIS[Penahanan]
2RUDI SIMANJUNTAK Alias RUDI KARUNGKUNG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan

------- Bahwa terdakwa I FRANCIS SILALAHI Alias ANCIS bersama-sama dengan terdakwa II RUDI SIMANJUNTAK Alias RUDI KARUNGKUNG pada hari Kamis tanggal 20 April 2024 sekira jam 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2024 bertempat di Jalan Lintas Riau-Sumatera Utara KM.1 Kepenghuluan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang Sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dengan cara:

  • Berawal pada hari pada hari Kamis tanggal 20 April 2024 sekira jam 01.00 WIB terdakwa II mendatangi Terdakwa I yang sedang berada di rumahnya yang beralamat di Jalan Lancang Kuning Gang Sejahtera Kepenghuluan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir, dengan niat untuk mengajak Terdakwa I mencari kendaraan yang sedang parkir di pinggir Jalan Lintas Riau-Sumatera Utara KM.1 Kepenghuluan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir dengan tujuan untuk mengambil barang-barang yang ada di kendaraan tersebut, lalu Terdakwa I mengiyakan ajakan Terdakwa II tersebut.
  • Bahwa selanjutnya pada pukul 03.00 Wib, Terdakwa I dan Terdakwa II melihat 1 (satu) unit mobil Coltdiesel sedang terparkir di pinggir Jalan Lintas Riau-Sumatera Utara KM.1 Kepenghuluan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir, selanjutnya Terdakwa I yang bertugas mengendarai motor menunggu Terdakwa II tak jauh dari lokasi mobil tersebut diparkirkan untuk menunggu Terdakwa II sembari memperhatikan situasi di sekeliling, sedangkan Terdakwa II masuk ke dalam mobil yang sedang terpakir tersebut dengan cara masuk melewati pintu mobil sebelah kiri yang tidak terkunci, lalu Terdakwa II mengambil 1 (satu) buah tas yang terletak di sebelah Saksi Ade Alku Randi yang sedang tertidur, didalam tas tersebut berisikan uang tunai sebesar Rp. 6.800.000.00 (enam juta delapan ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A17 warna biru. Kemudian Terdakwa II keluar dari mobil lalu meninggalkan Lokasi tersebut bersama dengan Terdakwa I yang sudah menunggu.
  • Bahwa terdakwa I dan terdakwa II tidak memiliki ijin untuk mengambil barang-barang milik Saksi Ade Alku Randi.
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, Saksi Ade Alku Randi mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah)

 

------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke- 4 KUHPidana.-----------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya