Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2023/PN Rhl WIDODO 1.KEPALA KEPOLISIAN RESORT ROKAN HILIR
4.KEPALA SATUAN RESKRIM KEPOLISIAN RESORT ROKAN HILIR . AKP REZA FAHMI S.H., S.I.K, M.H
5.KEPALA UNIT II SATUAN RESKRIM KEPOLISIAN RESORT ROKAN HILIR. IPDA KODAM FIRMAN SIDABUTAR, S.H, M.H
6.BA SAT RESKRIM KEPOLISIAN RESORT ROKAN HILIR. BRIPKA HANIFA SIREGAR, S.H
7.BA SAT RESKRIM KEPOLISIAN RESORT ROKAN HILIR. BRIPKA HARDIANSYAH
8.KEPALA KEJAKSAAN NEGERI ROKAN HILIR
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Apr. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2023/PN Rhl
Tanggal Surat Rabu, 12 Apr. 2023
Nomor Surat --
Pemohon
NoNama
1WIDODO
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN RESORT ROKAN HILIR
2KEPALA SATUAN RESKRIM KEPOLISIAN RESORT ROKAN HILIR . AKP REZA FAHMI S.H., S.I.K, M.H
3KEPALA UNIT II SATUAN RESKRIM KEPOLISIAN RESORT ROKAN HILIR. IPDA KODAM FIRMAN SIDABUTAR, S.H, M.H
4BA SAT RESKRIM KEPOLISIAN RESORT ROKAN HILIR. BRIPKA HANIFA SIREGAR, S.H
5BA SAT RESKRIM KEPOLISIAN RESORT ROKAN HILIR. BRIPKA HARDIANSYAH
6KEPALA KEJAKSAAN NEGERI ROKAN HILIR
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya
2. Menyatakan Pemohon memiliki legal standing dalam permohonan ini
3. Menyatakan Penetapan Status Tersangka terhadap Pemohon oleh Termohon I,I, III,IV, dan V tidak berdasarkan Undang-Undang
4. Dan atau Menyatakan Penetapan Status Tersangka terhadap Pemohon oleh Termohon tidak berdasarkan Minimal 2 (dua) Alat
Bukti yang sah sebagaimana yang diatur pada Pasal 184 KUHAP.
5. Menyatakan Penetapan Status Tersangka terhadap Pemohon oleh Termohon I,I,III,IV, dan V adalah Tidak Sah, Tidak Berkekuatan Hukum dan Batal Demi Hukum.
6. Menghukum dan Memerintahkan Termohon I,I,II,IV, dan V untuk segera, sekaligus dan seketika mengeluarkan Termohon dari Rumah Tahanan setelah putusan praperadilan ini dibacakan.
7. Menyatakan penyitaan yang dilakukan oleh I,I,III, IV,V dan VI terhadap dump truk merk mitsubitsi dengan Nomor BM 8554 PU, Nomor Rangka FV416J-521183, Nomor Mesin 8DC10-342202, Warna Merah adalah tidak sah, Tidak berkekuatan Hukum dan Batal demi Hukum
8. Menghukum dan Memerintahkan Termohon I,II,III, IV, dan V untuk segera sekaligus dan seketika mengeluarkan dump truk merk mitsubitsi dengan Nomor BM 8554 PU, Nomor Rangka FV416J-521183, Nomor Mesin 8DC10-342202, Warna Merah untuk diserahkan kepada Pemohon dan atau pemilik kendaraan setelah putusan praperadilan ini dibacakan.
9. Menyatakan Penetapan berkas dan alat-alat bukti sudah lengkap atau P. 21 oleh Termohon VI adalah tidak sah, Tidak berkekuatan Hukum dan Batal demi Hukum
10. Menyatakan penyerahan berkas, alat-alat bukti, barang bukti berupa dump truk merk mitsubitsi dengan Nomor BM 8554 PU, Nomor Rangka FV416J-521183, Nomor Mesin 8DC10-342202, Warna Merah dan Tersangka (Pemohon) atau P.22 atau Tahap Dua dari Termohon I - V kepada termohon VI adalah Tidak Sah, Tidak berkekuatan Hukum dan batal demi hukum
11. Menyatakan perpanjangan penahanan dan tau penahanan yang dilakukan oleh Termohon VI Tidak Sah, Tidak berkekuatan Hukum dan batal demi hukum
12. Menghukum Termohon VI untuk segera, sekaligus dan seketika mengeluarkan Termohon dari Rumah Tahanan setelah putusan praperadilan ini dibacakan.
13. Menghukum Termohon VI untuk segera sekaligus dan seketika mengeluarkan dump truk merk mitsubitsi dengan Nomor BM 8554 PU, Nomor Rangka FV416J-521183, Nomor Mesin 8DC10-342202, Warna Merah untuk diserahkan kepada Pemohon dan atau pemilik kendaraan setelah putusan praperadilan ini dibacakan.
Ex Aquo Et Bono, apabila Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya