Dakwaan |
------- Bahwa terdakwa RONI KURNIAWAN Alias RONI PEDAU Bin M. NASIR LHAMAT pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2024 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2024 bertempat di Jalan Lintas Bagansiapiapi, Kelurahan Melayu Besar, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya , dijalam umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut
- Berawal pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2024 sekira pukul 23.00 WIB saksi Irwansyah, saksi Fadly Yuda dan saksi Dhimas Putra sedang nongkrong sambil bermain game didepan masjid Syech Zainudin tepatnya di Jalan Lintas Bagansiapiapi, Kelurahan Melayu Besar, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, Kabupaten Rokan Hilir, kemudian datang terdakwa menghampiri dengan menggunakan sepeda motor Nmax warna hitam sambil mengatakan “minta rokok bang”, lalu terdakwa diberikan rokok oleh salah satu saksi, selanjutnya terdakwa membakar rokok tersebut sambil duduk-duduk, tak lama kemudian tiba-tiba saja terdakwa melihat saksi Irwansyah dan marah-marah tidak jelas sambil memaki-maki kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) batang kayu yang sudah patah dan langsung memukulnya ke arah saksi Irwansyah yang mengenai kening saksi Irwansyah setalah itu saksi Irwansyah mengatakan “apa ini bang, kalo ada salah minta maaf lah aku” namun terdakwa langsung memukul dengan menggunakan tangan kirinya ke arah kepala bagian belakang saksi Irwansyah dan terdakwa meminta uang kepada saksi Irwansyah, kemudian saksi Irwansyah memberikan uang sebesar Rp30.000 (tiga puluh ribu rupiah) kepada terdakwa, tiba-tiba saja handphone milik saksi Irwansyah berbunyi terdengar oleh terdakwa lalu terdakwa merampas 1 (satu) handphone Vivo Y21 milik saksi Irwansyah dan langsung melarikan diri meninggalak saksi Irwansyah
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi mengalami luka pada bagian alis dan memar pada bagian kelapa belakang, serta terdakwa tidak mendapat ijin dari saksi Irwansyah untuk mengambil 1 (satu) handphone Vivo Y21 tersebut dari saksi Irwansyah sebagai pemiliknya
- Bahwa berdasarkan hasil visum et repertum nomor : 675/VII/2024/SIDOKKES tanggal 04 Juli 2024 yang diterbitkan oleh Klinik Bhayangkara Polres Rokan Hilir dan ditandatangani oleh dr. Dedi Irawan, dengan kesimpulan : telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi Irwansyah, umur 17 tahun, terdapat luka lecet di kening dengan nol koma dua sentimeter kali nol koma tiga sentimeter yang diakibatkan oleh kekerasan benda tumpul
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Irwansyah mengalami kerugian sebesar Rp. 2.530.000 (dua juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah)
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) Ke-1 KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------
A T A U
KEDUA
------- Bahwa terdakwa RONI KURNIAWAN Alias RONI PEDAU Bin M. NASIR LHAMAT pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2024 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2024 bertempat di Jalan Lintas Bagansiapiapi, Kelurahan Melayu Besar, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena pemerasan” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Berawal pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2024 sekira pukul 23.00 WIB saksi Irwansyah, saksi Fadly Yuda dan saksi Dhimas Putra sedang nongkrong sambil bermain game didepan masjid Syech Zainudin tepatnya di Jalan Lintas Bagansiapiapi, Kelurahan Melayu Besar, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, Kabupaten Rokan Hilir, kemudian datang terdakwa menghampiri dengan menggunakan sepeda motor Nmax warna hitam sambil mengatakan “minta rokok bang”, lalu terdakwa diberikan rokok oleh salah satu saksi, selanjutnya terdakwa membakar rokok tersebut sambil duduk-duduk, tak lama kemudian tiba-tiba saja terdakwa melihat saksi Irwansyah dan marah-marah tidak jelas sambil memaki-maki kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) batang kayu yang sudah patah dan langsung memukulnya ke arah saksi Irwansyah yang mengenai kening saksi Irwansyah setalah itu saksi Irwansyah mengatakan “apa ini bang, kalo ada salah minta maaf lah aku” namun terdakwa langsung memukul dengan menggunakan tangan kirinya ke arah kepala bagian belakang saksi Irwansyah dan terdakwa meminta uang kepada saksi Irwansyah, kemudian saksi Irwansyah memberikan uang sebesar Rp30.000 (tiga puluh ribu rupiah) kepada terdakwa, tiba-tiba saja handphone milik saksi Irwansyah berbunyi terdengar oleh terdakwa lalu terdakwa merampas 1 (satu) handphone Vivo Y21 milik saksi Irwansyah dan langsung melarikan diri meninggalak saksi Irwansyah
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi mengalami luka pada bagian alis dan memar pada bagian kelapa belakang, serta terdakwa tidak mendapat ijin dari saksi Irwansyah untuk mengambil 1 (satu) handphone Vivo Y21 tersebut dari saksi Irwansyah sebagai pemiliknya
- Bahwa berdasarkan hasil visum et repertum nomor : 675/VII/2024/SIDOKKES tanggal 04 Juli 2024 yang diterbitkan oleh Klinik Bhayangkara Polres Rokan Hilir dan ditandatangani oleh dr. Dedi Irawan, dengan kesimpulan : telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi Irwansyah, umur 17 tahun, terdapat luka lecet di kening dengan nol koma dua sentimeter kali nol koma tiga sentimeter yang diakibatkan oleh kekerasan benda tumpul
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Irwansyah mengalami kerugian sebesar Rp. 2.530.000 (dua juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah)
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 ayat (1) KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------- |