| Dakwaan |
DAKWAAN
PRIMAIR
Bahwa terdakwa RIDUAN Alias DUAN Bin SAWAL HASIBUAN bersama MUHAMMAD SAHYUTI Alias YUTI Bin SAFARULLAH (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Senin tanggal 16 Februari 2026 sekira pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya disekitar waktu itu pada bulan Februari Tahun 2026 atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam Tahun 2026 bertempat di Kampung Harapan, Kelurahan Bagan Sinembah Kota, Kecamatan Bagan Sinembah Raya, Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, tepatnya di Perkebunan kelapa sawit milik saksi RAIS atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama-sama dan bersekutu”. Perbuatan tersebut yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:----
- Berawal pada hari Senin tanggal 16 Februari 2026 sekira pukul 00.00 WIB terdakwa RIDUAN Alias DUAN Bin SAWAL HASIBUAN datang kerumah saksi MUHAMMAD SAHYUTI Alias YUTI Bin SAFARULLAH (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) di Jalan Dusun Kampung Harapan, RT 007, RW 004, Kelurahan Bagan Sinembah Kota, Kecamatan Bagan Sinembah Raya, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau kemudian terdakwa datang dengan mengatakan”KERJA KITA (MENCURI BUAH SAWIT” dan saksi MUHAMMAD SAHYUTI Alias YUTI Bin SAFARULLAH menjawab “YAUDAH AYOK LAH” kemudian terdakwa kembali kerumahnya dan datang kembali kerumah saksi MUHAMMAD SAHYUTI Alias YUTI Bin SAFARULLAH dengan membawa 1 (satu) buah pisau eggrek bergagang fiber dan membawa 1 (satu) unit lampu senter kepala sedangkan saksi MUHAMMAD SAHYUTI Alias YUTI Bin SAFARULLAH membawa 1 (satu) unit gerobak sorong kemudian saksi MUHAMMAD SAHYUTI Alias YUTI Bin SAFARULLAH bersama dengan terdakwa pergi menuju kebun kelapa sawit milik saksi RAIS yang berada di Kampung Harapan, Kelurahan Bagan Sinembah Kota, Kecamatan Bagan Sinembah Raya, Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Ria. Selanjutnya sekira pukul 04.00 WIB saksi MUHAMMAD SAHYUTI Alias YUTI Bin SAFARULLAH dan terdakwa sampai di Kebun kelapa sawit milik Saksi RAIS tersebut, terdakwa langsung mengambil buah kelapa sawit menggunakan 1 (satu) buah pisau eggrek dang 1 (satu) unit senter kepala untuk melihat buah yang akan diambil sedangkan saksi MUHAMMAD SAHYUTI Alias YUTI Bin SAFARULLAH bertugas untuk mengumpulkan buah kelapa sawit tersebut kemudian mengangkatnya menggunakan 1 (satu) unit gerobak sorong untuk dilangsir kepinggir jalan, pada saat saksi MUHAMMAD SAHYUTI Alias YUTI Bin SAFARULLAH sedang melangsir buah kelapa sawit tersebut saksi JOHARI WANDI berteriak “MALING-MALING” kemudian saksi JOHARI WANDI memegang kedua tangan saksi MUHAMMAD SAHYUTI Alias YUTI Bin SAFARULLAH sehingga tidak bisa melarikan diri, kemudian saksi JOHARI meminta saksi MUHAMMAD SAHYUTI Alias YUTI Bin SAFARULLAH untuk menghitung berapa buah tandan kelapa sawit yang sudah diambil oleh saksi MUHAMMAD SAHYUTI Alias YUTI Bin SAFARULLAH dan terdakwa, dan ditemukan buah kelapa sawit 6 (enam) tandan diatas gerobak sorong, 6 (enam) tandan sudah berhasil dilangsir ke area kebun masyarakat, 15 (lima belas) tanda buah kelapa sawit terletak dikebun dalam keadaan sudah diambil dari pohon namun belum dilangsir, sehingga total keseluruhan ada 27 (dua puluh tujuh) tandan buah kelapa sawit.
- Bahwa pemilik 27 (dua puluh tujuh) tandan buah kepala sawit seberat 640 Kg (enam ratus empat puluh kilogram) adalah milik Saksi RAIS, dengan harga perkilogram sebesar Rp.3300,- (tiga ribu tiga ratus rupiah), dan Saksi RAIS tidak pernah memberi izin kepada terdakwa masuk ke kebun milik Saksi RAIS untuk mengambil 27 (dua puluh tujuh) tandan buah kepala sawit tersebut.
- Bahwa atas perbuatan terdakwa dan saksi MUHAMMAD SAHYUTI Alias YUTI Bin SAFARULLAH sehingga Saksi RAIS mengalami kerugian secara materiil sebesar Rp.2.112.000,- (dua juta seratus dua belas ribu rupiah).
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;-----------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
Bahwa terdakwa RIDUAN Alias DUAN Bin SAWAL HASIBUAN pada hari Senin tanggal 16 Februari 2026 sekira pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya disekitar waktu itu pada bulan Februari Tahun 2026 atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam Tahun 2026 bertempat di Kampung Harapan, Kelurahan Bagan Sinembah Kota, Kecamatan Bagan Sinembah Raya, Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, tepatnya di Perkebunan kelapa sawit milik saksi RAIS atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”. Perbuatan tersebut yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Senin tanggal 16 Februari 2026 sekira pukul 00.00 WIB terdakwa RIDUAN Alias DUAN Bin SAWAL HASIBUAN datang kerumah saksi MUHAMMAD SAHYUTI Alias YUTI Bin SAFARULLAH (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) di Jalan Dusun Kampung Harapan, RT 007, RW 004, Kelurahan Bagan Sinembah Kota, Kecamatan Bagan Sinembah Raya, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau kemudian terdakwa datang dengan mengatakan”KERJA KITA (MENCURI BUAH SAWIT” dan saksi MUHAMMAD SAHYUTI Alias YUTI Bin SAFARULLAH menjawab “YAUDAH AYOK LAH” kemudian terdakwa kembali kerumahnya dan datang kembali kerumah saksi MUHAMMAD SAHYUTI Alias YUTI Bin SAFARULLAH dengan membawa 1 (satu) buah pisau eggrek bergagang fiber dan membawa 1 (satu) unit lampu senter kepala sedangkan saksi MUHAMMAD SAHYUTI Alias YUTI Bin SAFARULLAH membawa 1 (satu) unit gerobak sorong kemudian saksi MUHAMMAD SAHYUTI Alias YUTI Bin SAFARULLAH bersama dengan terdakwa pergi menuju kebun kelapa sawit milik saksi RAIS yang berada di Kampung Harapan, Kelurahan Bagan Sinembah Kota, Kecamatan Bagan Sinembah Raya, Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Ria. Selanjutnya sekira pukul 04.00 WIB saksi MUHAMMAD SAHYUTI Alias YUTI Bin SAFARULLAH dan terdakwa sampai di Kebun kelapa sawit milik Saksi RAIS tersebut, terdakwa langsung mengambil buah kelapa sawit menggunakan 1 (satu) buah pisau eggrek dang 1 (satu) unit senter kepala untuk melihat buah yang akan diambil sedangkan saksi MUHAMMAD SAHYUTI Alias YUTI Bin SAFARULLAH bertugas untuk mengumpulkan buah kelapa sawit tersebut kemudian mengangkatnya menggunakan 1 (satu) unit gerobak sorong untuk dilangsir kepinggir jalan, pada saat saksi MUHAMMAD SAHYUTI Alias YUTI Bin SAFARULLAH sedang melangsir buah kelapa sawit tersebut saksi JOHARI WANDI berteriak “MALING-MALING” kemudian saksi JOHARI WANDI memegang kedua tangan saksi MUHAMMAD SAHYUTI Alias YUTI Bin SAFARULLAH sehingga tidak bisa melarikan diri, kemudian saksi JOHARI meminta saksi MUHAMMAD SAHYUTI Alias YUTI Bin SAFARULLAH untuk menghitung berapa buah tandan kelapa sawit yang sudah diambil oleh saksi MUHAMMAD SAHYUTI Alias YUTI Bin SAFARULLAH dan terdakwa, dan ditemukan buah kelapa sawit 6 (enam) tandan diatas gerobak sorong, 6 (enam) tandan sudah berhasil dilangsir ke area kebun masyarakat, 15 (lima belas) tanda buah kelapa sawit terletak dikebun dalam keadaan sudah diambil dari pohon namun belum dilangsir, sehingga total keseluruhan ada 27 (dua puluh tujuh) tandan buah kelapa sawit.
- Bahwa pemilik 27 (dua puluh tujuh) tandan buah kepala sawit seberat 640 Kg (enam ratus empat puluh kilogram) adalah milik Saksi RAIS, dengan harga perkilogram sebesar Rp.3300,- (tiga ribu tiga ratus rupiah), dan Saksi RAIS tidak pernah memberi izin kepada terdakwa masuk ke kebun milik Saksi RAIS untuk mengambil 27 (dua puluh tujuh) tandan buah kepala sawit tersebut.
- Bahwa atas perbuatan terdakwa dan saksi MUHAMMAD SAHYUTI Alias YUTI Bin SAFARULLAH sehingga Saksi RAIS mengalami kerugian secara materiil sebesar Rp.2.112.000,- (dua juta seratus dua belas ribu rupiah).
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana |