Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
48/Pdt.G/2026/PN Rhl NOVEN SIDABUTAR JADI PARLUHUTAN TAMPUBOLON Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 48/Pdt.G/2026/PN Rhl
Tanggal Surat Selasa, 02 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NOVEN SIDABUTAR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1EDUARD MANIHURUK SH DAHLAN SITUMORANG SHNOVEN SIDABUTAR
Tergugat
NoNama
1JADI PARLUHUTAN TAMPUBOLON
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA DESA BAGAN NENAS
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
A. PRIMER.
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Penggugat (ic. NOVEN SIDABUTAR) sebagai pemilik tanah / lahan perkebunan kelapa sawit kurang lebih seluas 20.000 M2 (dua puluh ribu meter pesegi) atau kurang lebih seluas 2 (dua) Hektar terletak di RT. 02 RW. 02 Dusun Bagan Lipai Kepenghuluan (Desa) Bagan Nenas Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir. Dengan batas batas tanah yaitu :
? Utara berbatasan dengan tanah Sidabutar 100 Meter
? Selatan berbatasan dengan tanah Sidabutar 100 Meter
? Barat berbatasan dengan Jalan 200 Meter
? Timur berbatasan dengan Purnama Br. Sinaga 200 Meter.
 
 
3. Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) No. 06/SKGR-BN/2020 tercatat atas nama NOVEN SIDABUTAR (ic. Penggugat) diterbitkan oleh Turut Tergugat sebagai Penghulu (Kepala Desa) Bagan Nenas tertanggal 19 Maret 2020. ADALAH SAH SECARA HUKUM.
4. Menyatakan perbuatan Tergugat mengakui tanah milik Penggugat. ADALAH PERBUATAN MELAWAN HUKUM.
5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
 
B. SUBSIDER.
Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir Cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, Penggugat mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak