Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
411/Pid.Sus/2024/PN Rhl 1.YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN, S.H
2.ARIO KIRANA WELPY,S.H
1.INDRA GUNAWAN ALIAS INDRO BIN ISMAIL
2.RUDI KURNIAWAN ALIAS RUDI BIN SUPIANTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 411/Pid.Sus/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 26 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-502/L.4.20/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN, S.H
2ARIO KIRANA WELPY,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1INDRA GUNAWAN ALIAS INDRO BIN ISMAIL[Penahanan]
2RUDI KURNIAWAN ALIAS RUDI BIN SUPIANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

D A K W A A N

KESATU

---Bahwa terdakwa I bersama-sama dengan terdakwa II pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 sekira jam 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan April 2024 bertempat di Jalan Simpang Bandung Kepenghuluan Sungai Segajah Jaya Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan Atau Permufakatan Jahat  Untuk Melakukan Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

---Bermula sebagaimana waktu dan tempat diatas terdakwa I bertemu dengan terdakwa II di Jalan Simpang Bandung Kepenghuluan Sungai Segajah Jaya Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir, selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II bersepakat untuk membeli narkotika jenis sabu kepada saksi Wan Ibnu Rifal (berkas perkara terpisah) kemudian terdakwa I dan terdakwa II mengumpulkan uang sehingga terkumpul sebanyak Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).

---Bahwa selanjutnya terdakwa I pergi menemui saksi Wan Ibnu Rifal untuk membeli narkotika jenis sabu di Jalan Simpang Bandung Kepenghuluan Sungai Segajah Jaya Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir, selanjutnya saksi Wan Ibnu Rifal langsung menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada terdakwa I.

---Setelah 1 (satu) paket narkotika jenis sabu berada di dalam penguasaan terdakwa I kemudian terdakwa I kembali menemui terdakwa II dan langsung menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut kepada terdakwa II.

---Bahwa pada jam 22.30 Wib saksi Rizizhco bersama-sama dengan saksi Firdaus dan saksi Ridwan (masing-masing saksi merupakan anggota Kepolisian) mendapat informasi bahwa di Jalan Simpang Bandung Kepenghuluan Sungai Segajah Jaya Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir sering terjadi tindak pidana narkotika, berdasarkan informasi tersebut kemudian saksi Rizizhco bersama-sama dengan saksi Firdaus dan saksi Ridwan langsung mendatangi lokasi yang dimaksud serta sesampainya di lokasi tersebut kemudian saksi Rizizhco bersama-sama dengan saksi Firdaus dan saksi Ridwan langsung mengamankan terdakwa I dan terdakwa II yang ketika itu sedang duduk sambil memegang alat hisap sabu/bong yang didalamnya telah terisi narkotika jenis sabu.

---Bahwa selanjutnya saksi Rizizhco bersama-sama dengan saksi Firdaus dan saksi Ridwan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa I dan terdakwa II dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah alat hisap sabu/bong, 1 (satu) paket narkotika dan 1 (satu) unit handphone, kemudian saksi Rizizhco bersama-sama dengan saksi Firdaus dan saksi Ridwan melakukan intograsi terhadap terdakwa I dan terdakwa II terkait 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang berhasil ditemukan tersebut dimana terdakwa I dan terdakwa II mengakui bahwa membeli narkotika jenis sabu tersebut dari saksi Wan Ibnu Rifal seharga Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) berdasarkan informasi tersebut kemudian saksi Rizizhco bersama-sama dengan saksi Firdaus dan saksi Ridwan melakukan penangkapan terhadap saksi Wan Ibnu Rifal dimana saksi Wan Ibnu Rifal mengakui bahwa telah menjual 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada terdakwa I.

---Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I.

---Berdasarkan Berita Acara Penimbangan yang dikeluarkan oleh Pegadaian dan ditandatangani oleh Saudara Faizal Dalimunthe menerangkan bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 0,05 gram.

---Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 0877/NNF/2024 tanggal 26 April 2024 yang ditanda tangani oleh Para Pemeriksa 1.Kompol. Dewi Arni,MM, 2. IPTU. Endang Prihartini dan Mengetahui Kepala Laboratorium Forensik AKBP. Erik Rezakola, S.T.,M.T.,M.Eng. berdasarkan hasil pemeriksaan pada kesimpulannya menerangkan bahwa barang bukti dengan nomor 1318/2024/NNF berupa Kristal warna Putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-------Perbuatan terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

     

KEDUA

---Bahwa terdakwa I bersama-sama dengan terdakwa II pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 sekira jam 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan April 2024 bertempat di Jalan Simpang Bandung Kepenghuluan Sungai Segajah Jaya Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan Atau Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

---Bermula sebagaimana waktu dan tempat diatas terdakwa I bertemu dengan terdakwa II di Jalan Simpang Bandung Kepenghuluan Sungai Segajah Jaya Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir, selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II mengumpulkan uang sebanyak Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk membeli narkotika jenis sabu kepada saksi Wan Ibnu Rifal.

---Bahwa selanjutnya terdakwa I pergi menemui saksi Wan Ibnu Rifal untuk membeli narkotika jenis sabu di Jalan Simpang Bandung Kepenghuluan Sungai Segajah Jaya Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir, selanjutnya saksi Wan Ibnu Rifal langsung menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada terdakwa I.

---Setelah 1 (satu) paket narkotika jenis sabu berada di dalam penguasaan terdakwa I kemudian terdakwa I kembali menemui terdakwa II dan langsung menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut kepada terdakwa II.

---Bahwa pada jam 22.30 Wib saksi Rizizhco bersama-sama dengan saksi Firdaus dan saksi Ridwan (masing-masing saksi merupakan anggota Kepolisian) mendapat informasi bahwa di Jalan Simpang Bandung Kepenghuluan Sungai Segajah Jaya Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir sering terjadi tindak pidana narkotika, berdasarkan informasi tersebut kemudian saksi Rizizhco bersama-sama dengan saksi Firdaus dan saksi Ridwan langsung mendatangi lokasi yang dimaksud serta sesampainya di lokasi tersebut kemudian saksi Rizizhco bersama-sama dengan saksi Firdaus dan saksi Ridwan langsung mengamankan terdakwa I dan terdakwa II yang ketika itu sedang duduk sambil memegang alat hisap sabu/bong yang didalamnya telah terisi narkotika jenis sabu.

---Bahwa selanjutnya saksi Rizizhco bersama-sama dengan saksi Firdaus dan saksi Ridwan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa I dan terdakwa II dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah alat hisap sabu/bong, 1 (satu) paket narkotika dan 1 (satu) unit handphone, kemudian saksi Rizizhco bersama-sama dengan saksi Firdaus dan saksi Ridwan melakukan intograsi terhadap terdakwa I dan terdakwa II terkait 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang berhasil ditemukan tersebut dimana terdakwa I dan terdakwa II mengakui bahwa membeli narkotika jenis sabu tersebut dari saksi Wan Ibnu Rifal seharga Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) berdasarkan informasi tersebut kemudian saksi Rizizhco bersama-sama dengan saksi Firdaus dan saksi Ridwan melakukan penangkapan terhadap saksi Wan Ibnu Rifal dimana saksi Wan Ibnu Rifal mengakui bahwa telah menjual 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada terdakwa I.

---Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.

---Berdasarkan Berita Acara Penimbangan yang dikeluarkan oleh Pegadaian dan ditandatangani oleh Saudara Faizal Dalimunthe menerangkan bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 0,05 gram.

---Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 0877/NNF/2024 tanggal 26 April 2024 yang ditanda tangani oleh Para Pemeriksa 1.Kompol. Dewi Arni,MM, 2. IPTU. Endang Prihartini dan Mengetahui Kepala Laboratorium Forensik AKBP. Erik Rezakola, S.T.,M.T.,M.Eng. berdasarkan hasil pemeriksaan pada kesimpulannya menerangkan bahwa barang bukti dengan nomor 1318/2024/NNF berupa Kristal warna Putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-------Perbuatan terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya