Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
132/Pid.B/2025/PN Rhl | 1.WIRAWAN PRABOWO,S.H 2.DANIEL SITORUS, S.H. 3.NADINI CISTA, S.H. |
TAUFIK Alias TAUFIK Bin RAHMAD DANI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 13 Mar. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||
Nomor Perkara | 132/Pid.B/2025/PN Rhl | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 13 Mar. 2025 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | TAR-145L.4.20/Eoh.2/03/2025 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | DAKWAAN: PRIMAIR ----- Terdakwa TAUFIK Alias TAUFIK Bin RAHMAD DANI pada hari Senin tanggal 30 Desember 2024 sekitar pukul 02.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024 bertempat di Blok 14 D Kebun PT. RAMA SALOMO Kep. Akar Belingkar Kec. Tanjung Medan Kab. Rokan Hilir atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud memiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------
----- Perbuatan terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam hukuman melanggar Pasal 363 ayat (1) Ke- 4 KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR ----- Terdakwa TAUFIK Alias TAUFIK Bin RAHMAD DANI pada hari Senin tanggal 30 Desember 2024 sekitar pukul 02.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024 bertempat di Blok 14 D Kebun PT. RAMA SALOMO Kep. Akar Belingkar Kec. Tanjung Medan Kab. Rokan Hilir atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud memiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------
|
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |