Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
356/Pid.Sus/2025/PN Rhl 1.Genta patri putra, SH
2.AGUNG DWI WICAKSONO, S.H.
3.DANIEL SITORUS, S.H.
1.MULYONO Alias PAK MUL Bin TEGUH
2.EVRI Bin SAMINO
3.BAYU PAMUNGKAS Alias BAYU Bin SURIP PRANOTO
4.FAHMI PARDEDE Alias PAHMI
5.AMRIL SALEH HARAHAP Alias AMRIL
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 356/Pid.Sus/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 10 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR-427/L.4.20/Eku.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Genta patri putra, SH
2AGUNG DWI WICAKSONO, S.H.
3DANIEL SITORUS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MULYONO Alias PAK MUL Bin TEGUH[Penahanan]
2EVRI Bin SAMINO[Penahanan]
3BAYU PAMUNGKAS Alias BAYU Bin SURIP PRANOTO[Penahanan]
4FAHMI PARDEDE Alias PAHMI[Penahanan]
5AMRIL SALEH HARAHAP Alias AMRIL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

        

------- Bahwa ia Terdakwa I MULYONO Alias PAK MUL Bin TEGUH bersama-sama dengan Terdakwa II EVRI Bin SAMINO, Terdakwa III BAYU PAMUNGKAS Alias BAYU Bin SURIP PRANOTO, Terdakwa IV FAHMI PARDEDE Alias PAHMI  dan Terdakwa V AMRIL SALEH HARAHAP Alias AMRIL pada hari Minggu tanggal 27 April 2025 sekira pukul 17.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di Jalan Lintas Riau-Sumut KM.6 Balam Kepenghuluan Bangko Permata Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar dan/atau tidak berlabel” dengan cara:

 

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 27 April 2025 sekira pukul 14.30 wib Kasat Reskrim Polres Rokan Hiliir AKP I PUTU ADI JUNIWANATA, S.Tr.K., S.I.K., M.Si memerintahkan kepada unit Opsnal untuk melakukan kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KRYD) di Wilayah Hukum Polres Rokan Hilir lalu atas perintah tersebut pada hari Minggu tanggal 27 April 2025 sekira pukul 17.00 wib Saksi Muhammad Fakhrurrozi, Saksi Dani Daniel Siagian dan Saksi Frandi Riyanto (anggota kepolisian) melintas di Jalan Lintas Riau-Sumut KM.6 Balam Kepenghuluan Bangko Permata Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir lalu para Saksi melihat ada 1 (satu) unit mobil pick up merk Suzuki warna putih BM 8613 PI yang dikendarai oleh Terdakwa I, Terdakwa IV dan Terdakwa V serta 1 (satu) unit mobil pick up merk Suzuki warna putih BM 9104 KC yang dikendarai oleh Terdakwa II dan Terdakwa III sedang berhenti di pinggir jalan. Kemudian dilakukan pengecekan terhadap 2 (dua) unit mobil tersebut ditemukan pupuk tidak terdaftar atau tidak berlabel sebanyak 81 (delapan puluh satu) sak merk Pupuk Phosfat Super Phonskah 15-15-15 diproduksi oleh PT. Tanindo Tetap Jaya dengan nomor pendaftaran 2022.05.2664.

 

  • Bahwa selanjutnya Saksi Muhammad Fakhrurrozi, Saksi Dani Daniel Siagian dan Saksi Frandi Riyanto (anggota kepolisian) melakukan interogasi terhadap para Terdakwa lalu para Terdakwa mengakui pupuk tidak terdaftar atau tidak berlabel adalah milik dari Terdakwa I, sedangkan Terdakwa II dan Terdakwa III turut serta mengedarkan pupuk tidak terdaftar atau tidak berlabel dengan upah Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) per sak, sedangkan Terdakwa IV dan Terdakwa V turut serta mengedarkan pupuk tidak terdaftar atau tidak berlabel dengan upah Rp. 1.500 (seribu lima ratus rupiah) per sak.

 

  • Bahwa Terdakwa I mendapatkan pupuk tidak terdaftar atau tidak berlabel merk Pupuk Phosfat Super Phonskah 15-15-15 diproduksi oleh PT. Tanindo Tetap Jaya dengan nomor pendaftaran 2022.05.2664. dari Sdr. Ahok (DPO) yang beralamat di kota Medan dengan harga Rp. 145.000 (seratus empat puluh lima ribu rupiah) per sak nya.

 

  • Bahwa pupuk tidak terdaftar atau tidak berlabel sebanyak 81 (delapan puluh satu) sak merk Pupuk Phosfat Super Phonskah 15-15-15 diproduksi oleh PT. Tanindo Tetap Jaya dengan nomor pendaftaran 2022.05.2664. dibawa dari gudang UD. Tani Mulia milik Terdakwa I yang beralamat Bagan Batu KM.10 dan akan diedarkan ke daerah Balam KM.6 Kepenghuluan Bangko Permata Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir.

 

  • Bahwa berdasarkan Keterangan Ahli HENDRI Y RAHMAN S.Tp menerangkan bahwa Pupuk Phosfat Super Phonskah 15-15-15 diproduksi oleh PT. Tanindo Tetap Jaya dengan nomor pendaftaran 2022.05.2664 yang diedarkan oleh Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, Terdakwa IV dan Terdakwa V tidak terdaftar di Kementerian Pertanian Republik Indonesia.

 

------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 122 Jo Pasal 73 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana ----------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya