Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
353/Pid.B/2024/PN Rhl 1.YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN, S.H
2.Genta patri putra, SH
AJIAN FEBRIANSYAH ALIAS JIAN BIN MISLAN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 353/Pid.B/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 01 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-421/L.4.20/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN, S.H
2Genta patri putra, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AJIAN FEBRIANSYAH ALIAS JIAN BIN MISLAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN  :

----Bahwa  terdakwa AJIAN FEBRIANSYAH ALIAS JIAN BIN MISLAN  bersama-sama dengan saksi Andres, saudara Bili (DPO) dan saudara Yasa (DPO)  pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024  sekira jam 16.00  Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Mei 2024 bertempat di Jalan Perwira Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

---Bermula sebagaimana waktu dan tempat diatas terdakwa  bersama-sama dengan saksi Andres, saudara Bili (DPO) dan saudara Yasa (DPO) pergi mendatangi kantor sekretariat forum silaturahmi pelaku sejarah pembentukan Rohil (FSPS-PKRH) yang beralamat di Jalan Perwira Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir.

---sesampainya terdakwa  bersama-sama dengan saksi Andres, saudara Bili (DPO) dan saudara Yasa (DPO) di kantor FSPS-PKRH, kemudian terdakwa  bersama-sama dengan saksi Andres, saudara Bili (DPO) dan saudara Yasa (DPO) masuk kedalam kantor dengan cara terlebih dahulu merusak papan dinding kantor dengan menggunakan kayu Plat, setelah papan tersebut lepas kemudian terdakwa  bersama-sama dengan saksi Andres, saudara Bili (DPO) dan saudara Yasa (DPO) masuk kedalam kantor dan mengambil tanpa izin barang-barang yang berada di dalam kantor FSPS-PKRH yakni 13 (tiga) belas keping papan lantai garasi, 1 (satu) set spring bed, 1 (satu) unit mesin air, 1 (satu) unit TV tabung, dan 1 (satu) unit kulkas.

---Bahwa akibat perbuatan terdakwa menyebabkan kantor FSPS-PKRH yang dalam hal ini diwakili oleh pengurus kantor yakni saksi Ridayanti mengalami kerugian sebesar  Rp 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah)

 

----Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya