INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 63/Pdt.P/2025/PN Rhl | Mega Maria Goretty Hotmaida Manalu | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 23 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||||
| Nomor Perkara | 63/Pdt.P/2025/PN Rhl | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 22 Des. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Pemohon |
|
||||||
| Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
| Termohon | |||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||
| Petitum | PRIMAIR
1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk Menganti Nama pada akta kelahiran (Pemohon) No. 25/IST/1990 Dan Pada KK (Kartu Keluarga) Pemohon No. 1505012204150004 Dan Pada KTP Pemohon Nik. 1505015301810001 dari Mega Maria Goretty Hotmaida Manalu Di KK Dan KTP Dan Di Akte Kelahiran Pemohon Bernama Mega Maria Goretti Hotmaida Manalu Dan Menjadi Mega Maria Goretti Hotma Ida Berdasarkan Ijazah S1 Pendidikan Dengan Nomor Nim: 821223532 Dan Sertifikat Pendidik Dengan Nomor: 0010388690420255210600
3. Memerintahkan Kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir Setelah Menerima Salinan Penetapan ini untuk melakukan perubahan terhadap Kutipan Akte Kelahiran, KK Dan KTP Pemohon Yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Kabupaten Rokan Hilir
4. Membebankan semua Biaya Kepada Pemohon
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili berpendapat lain, Mohon menetapkan penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Demikian permohonan ini diajukan kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir untuk dapat dikabulkan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
