| Dakwaan |
DAKWAAN
Bahwa Terdakwa ELPIN SEPTIAN PRYANTO Alias FERI Bin (alm) AMAT BASRI Pada hari Senin tanggal 08 Desember 2025 sekira pukul 09.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Desember Tahun 2025 atau pada waktu lain di tahun 2025 bertempat di Jalan Lintas Bagansiapiapi Desa Parit Baru Kepenghuluan Labuhan Tangga Besar Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Setiap Orang yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana,” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------
- Berawal Pada hari senin tanggal 08 Desember 2025 sekira pukul 09.00 Wib saat Saksi Upik Alias Buk Upik sedang berada di dapur rumahnya yang berada di Jalan Lintas Bagansiapiapi Desa Parit Baru Kepenghuluan Labuhan Tangga Besar Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir sedang membersihkan ikan, tidak lama kemudian terdengar suara orang memanggil “Bude” lalu Saksi Upik alias Buk Upik menuju ke pintu dapur dan melihat Terdakwa sedang berdiri di depan pintu dapur yang mana terdakwa merupakan penghuni / pekerja di Barak sdr Iwan dermawan, Terdakwa lau berkata kepada Saksi Upik alias Buk Upik “Buk saya disuruh lek Eko (saksi Eko Rinaldi) meminjam motor sebentar, mau dibawa untuk jemput baju di rumahnya Lek Eko di Suka Jadi” kemudian saksi Upik alias Buk Upik menjawab “lama Gak” lalu terdakwa menjawab “Gak Buk, cuman sebentar aja” kemudian Saksi Upik Alias Buk Upik menjawab “Yaudah itu Honda nya di teras” kemudian Terdakwa mengatakan “Kuncinya ada gak” lalu Saksi Upik alias buk upik menjawab “itu gak pakek kunci, tapi petikan aja”
- Kemudian Terdakwa langsung membawa 1 (satu) Unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna Krem Milik Saksi Upik alias Buk Upik tanpa seizin pemiliknya ke arah Pekanbaru dan di perjalanan Terdakwa menghubungi adik angkat terdakwa yaitu sdri Nurul aini untuk meminjam Uang dan singgah ke tempatnya sementara, sesampai di tempat sdri Nurul Aini di pekanbaru kemudian Terdakwa mengatakan kepada sdri Nurul aini “Dek, Motor abang ini titip dulu disini, abang mau kerja ke jambi, nanti pulang abang ambil lagi” kemudian terdakwa menuju provinsi jambi menggunakan Bis lintas provinsi.
- Selanjutnya atas kejadian tersebut pada hari senin tanggal 12 Januari 2026 Saksi Upik Alias Buk Upik melaporkan kejadian tersebut ke polsek Bangko.
- Bahwa Terdakwa membawa 1 (satu) Unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna Krem yang dipinjam dari Saksi Upik alias Buk Upik ke Pekanbaru.
- Bahwa Akibat Perbuatan Terdakwa, kerugian yang dialami oleh Saksi Upik Alias Buk Upik mengalami Kerugian sebesar sebesar Rp 9.500.000 (Sembilan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 KUHPidana |