Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
284/Pid.B/2024/PN Rhl 1.Genta patri putra, SH
2.Nadini Cista, S.H.
MUHAJIRIN Alias IYIN Bin IDRIS (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 284/Pid.B/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-345 /L.4.20/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Genta patri putra, SH
2Nadini Cista, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAJIRIN Alias IYIN Bin IDRIS (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PRIMAIR

 

-------- Bahwa Terdakwa MUHAJIRIN Alias IYIN Bin IDRIS (Alm) bersama-sama sdr. FAUZI (DPO) dan sdr. DION (DPO) pada hari Jumat tanggal 08 Maret 2024 sekitar jam 03.00 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Maret 2024 atau setidak – tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2024 bertempat di SMA Negeri 1 Tanah Putih Tanjung Melawan di Jalan SMU Negeri 1 Kepenghuluan Melayu Besar Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang  berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsuperbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :--

 

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 08 Maret tahun 2024 sekira jam 01.00 WIB, Terdakwa bersama sdr. Fauzi (DPO) merencanakan untuk melakukan pencurian di SMA Negeri 1 Tanah Putih Tanjung Melawan, secara kebetulan sdr. Dion (DPO) melintas menggunakan sepeda motor sehingga Terdakwa dan sdr. Fauzi berniat untuk meminjam kunci-kunci yang ada di jok sepeda motor sdr. Dion (DPO). Kemudian Sdr. Dion memberikan 1 (satu) buah Tang dan 1 (satu) buah Obeng kepada Terdakwa dan sdr. Fauzi yang digunakan untuk masuk kedalam sekolah SMA Negeri 1 Tanah Putih Tanjung Melawan.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 08 Maret tahun 2024 sekira jam 03.00 WIB, Terdakwa bersama dengan sdr. Fauzi (DPO) dan Sdr. Dion (DPO) sampai di SMA Negeri 1 Tanah Putih Tanjung Melawan yang beralamat di Jalan SMU Negeri 1 Kepenghuluan Melayu Besar Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan Kabupaten Rokan Hilir, Terdakwa masuk ke dalam SMA Negeri 1 Tanah Putih Tanjung Melawan bersama dengan sdr. Fauzi (DPO) dengan cara memanjat pagar sekolah sedangkan Sdr. Dion (DPO) menunggu di luar. Sesampainya di halaman SMA Negeri 1 Tanah Putih Tanjung Melawan, Terdakwa bersama dengan sdr. Fauzi (DPO) langsung menuju ke ruangan kepala sekolah dengan melewati ruangan penjaga sekolah yang sedang tertidur lalu Terdakwa merusak pintu depan dengan menggunakan 1 (satu) buah Tang dan 1 (satu) buah Obeng yang sudah dipersiapkan sebelumnya. Kemudian Terdakwa dan sdr. Fauzi (DPO) mengambil barang-barang di dalam ruangan kepala sekolah berupa 1 (satu) unit DRON DJI mini 2 merek URBAN REPUBLIC, 1 (satu) unit kamera DSLR merek Canon, 2 (dua) unit Laspeaker bluethoot merek BTS, 1 (satu) unit handycam merek SONY, 3 (tiga) unit proyektor 2 unit merek ACER dan 1 (satu) unit merek Epson EB X 400, 1 (satu) unit Laptop merek Hp warna Putih, 2 (dua) unit MIC Merek Advance dan merek SURRE, 2 (dua) buah cok sambung, 5 (lima) buah Pengharum Ruangan merek stella dan 1 (satu) buah sarung kursi.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk mengambil barang-barang yang ada di SMA Negeri 1 Tanah Putih Tanjung Melawan.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa SMA Negeri 1 Tanah Putih Tanjung Melawan mengalami kerugian sebesar Rp40.000.000,- (Empat Puluh Juta Rupiah).

 

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke 3, Ke 4 dan Ke 5 KUHP. -----------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

 

---------- Bahwa Terdakwa MUHAJIRIN Alias IYIN Bin IDRIS (Alm) bersama-sama sdr. FAUZI (DPO) dan sdr. DION (DPO) pada hari Jumat tanggal Jumat tanggal 08 Maret 2024 sekitar jam 03.00 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Maret 2024 atau setidak – tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2024 bertempat di SMA Negeri 1 Tanah Putih Tanjung Melawan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang  berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu untuk masuk ketempat melakukan kejahatanperbuatan mana dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 08 Maret tahun 2024 sekira jam 01.00 WIB, Terdakwa bersama sdr. Fauzi (DPO) merencanakan untuk melakukan pencurian di SMA Negeri 1 Tanah Putih Tanjung Melawan, secara kebetulan sdr. Dion (DPO) melintas menggunakan sepeda motor sehingga Terdakwa dan sdr. Fauzi berniat untuk meminjam kunci-kunci yang ada di jok sepeda motor sdr. Dion (DPO). Kemudian Sdr. Dion memberikan 1 (satu) buah Tang dan 1 (satu) buah Obeng kepada Terdakwa dan sdr. Fauzi yang digunakan untuk masuk kedalam sekolah SMA Negeri 1 Tanah Putih Tanjung Melawan.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 08 Maret tahun 2024 sekira jam 03.00 WIB, Terdakwa bersama dengan sdr. Fauzi (DPO) dan Sdr. Dion (DPO) sampai di SMA Negeri 1 Tanah Putih Tanjung Melawan yang beralamat di Jalan SMU Negeri 1 Kepenghuluan Melayu Besar Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan Kabupaten Rokan Hilir, Terdakwa masuk ke dalam SMA Negeri 1 Tanah Putih Tanjung Melawan bersama dengan sdr. Fauzi (DPO) dengan cara memanjat pagar sekolah sedangkan Sdr. Dion (DPO) menunggu di luar. Sesampainya di halaman SMA Negeri 1 Tanah Putih Tanjung Melawan, Terdakwa bersama dengan sdr. Fauzi (DPO) langsung menuju ke ruangan kepala sekolah dengan melewati ruangan penjaga sekolah yang sedang tertidur lalu Terdakwa merusak pintu depan dengan menggunakan 1 (satu) buah Tang dan 1 (satu) buah Obeng yang sudah dipersiapkan sebelumnya. Kemudian Terdakwa dan sdr. Fauzi (DPO) mengambil barang-barang di dalam ruangan kepala sekolah berupa 1 (satu) unit DRON DJI mini 2 merek URBAN REPUBLIC, 1 (satu) unit kamera DSLR merek Canon, 2 (dua) unit Laspeaker bluethoot merek BTS, 1 (satu) unit handycam merek SONY, 3 (tiga) unit proyektor 2 unit merek ACER dan 1 (satu) unit merek Epson EB X 400, 1 (satu) unit Laptop merek Hp warna Putih, 2 (dua) unit MIC Merek Advance dan merek SURRE, 2 (dua) buah cok sambung, 5 (lima) buah Pengharum Ruangan merek stella dan 1 (satu) buah sarung kursi.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk mengambil barang-barang yang ada di SMA Negeri 1 Tanah Putih Tanjung Melawan.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa SMA Negeri 1 Tanah Putih Tanjung Melawan mengalami kerugian sebesar Rp40.000.000,- (Empat Puluh Juta Rupiah).

 

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya