Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
533/Pid.B/2023/PN Rhl | 1.YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN, S.H 2.Genta patri putra, SH |
SUSIONO ALIAS USI BIN M. YUSUP. | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 16 Nov. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 533/Pid.B/2023/PN Rhl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 16 Nov. 2023 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | TAR-713/L.4.20/Eoh.2/11/2023 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN KESATU ---Bahwa Terdakwa SUSIONO ALIAS USI BIN M. YUSUP pada hari Rabu tanggal 16 Agustus 2023 sekira jam 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2020 bertempat di Jalan H. Annas Maamun RT 007 RW 004 Kepenghuluan Sungai Manasib Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan telah melakukan penganiayaan yang menyebabkan luka berat. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---Bermula sebagaimana waktu dan tempat diatas ketika saksi Safrisal sedang berjalan kaki menuju rumah orang tuanya, kemudian saksi Safrisal melihat saudara Uli (DPO) memegang parang sambil berlari menuju kearah saksi Safrisal dikarenakan permasalahan gadai handphone. Melihat hal tersebut kemudian saksi Safrisal pun berhenti dan secara tiba-tiba kemudian terdakwa langsung mencekik leher saksi Safrisal dari belakang dengan sekuat tenaga menggunakan tangan terdakwa dan selanjutnya saudara Uli (DPO) pun langsung mendekati saksi Safrisal serta langsung membacok kaki saksi Safrisal dengan menggunakan parang yang dibawa oleh saudara Uli (DPO). ---Bahwa kemudian saksi Safrisal pun terjatuh dalam keadaan terletang, selanjutnya terdakwa mencekik leher saksi Safrisal dari arah depan dengan menggunakan tangan terdakwa serta selanjutnya saudara Uli (DPO) kembali membacok kaki saksi Safrisal secara berulang-ulang dengan menggunakan parang yang dibawanya hingga kaki saksi Safrisal terluka dan mengeluarkan darah, setelah itu saudara Uli (DPO) pun pergi meninggalkan saksi Safrisal serta terdakwa pun langsung melepaskan tangannya dari leher saksi Safrisal. ---Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saudara Uli (DPO) berdasarkan Visum Et Refertum nomor 445/ADMEN.PKM.BK/VIII/2023 yang dikeluarkan oleh Puskesmas Bangko Kanan serta ditandatangani oleh dr. Renal pada resume dijelaskan ditemukan robek dibagian betis kiri dan lutut kiri akibat luka bacok benda tajam ukuran panjang 15 cm, lebar 5 cm, kedalaman luka 5 cm. Lutut : panjang 20 cm, lebar 5cm, kedalaman 5cm Lipatan : 20 cm, lebar 4 cm, kedalaman 4 cm. ---Bahwa akibat luka bacok yang dialami oleh saksi Safrisal menyebabkan kaki saksi Safrisal harus dioperasi serta dipasang pen serta saksi Safrisal tidak dapat melakukan aktifitas sehari-hari.
---Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana----------------------------------------
ATAU KEDUA ---Bahwa Terdakwa SUSIONO ALIAS USI BIN M. YUSUP pada hari Rabu tanggal 16 Agustus 2023 sekira jam 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2020 bertempat di Jalan H. Annas Maamun RT 007 RW 004 Kepenghuluan Sungai Manasib Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan luka berat Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---Bermula sebagaimana waktu dan tempat diatas ketika saksi Safrisal sedang berjalan kaki menuju rumah orang tuanya, kemudian saksi Safrisal melihat saudara Uli (DPO) memegang parang sambil berlari menuju kearah saksi Safrisal dikarenakan permasalahan gadai handphone. Melihat hal tersebut kemudian saksi Safrisal pun berhenti dan secara tiba-tiba kemudian terdakwa langsung mencekik leher saksi Safrisal dari belakang dengan sekuat tenaga menggunakan tangan terdakwa dan selanjutnya saudara Uli (DPO) pun langsung mendekati saksi Safrisal serta langsung membacok kaki saksi Safrisal dengan menggunakan parang yang dibawa oleh saudara Uli (DPO). ---Bahwa kemudian saksi Safrisal pun terjatuh dalam keadaan terletang, selanjutnya terdakwa mencekik leher saksi Safrisal dari arah depan dengan menggunakan tangan terdakwa serta selanjutnya saudara Uli (DPO) kembali membacok kaki saksi Safrisal secara berulang-ulang dengan menggunakan parang yang dibawanya hingga kaki saksi Safrisal terluka dan mengeluarkan darah, setelah itu saudara Uli (DPO) pun pergi meninggalkan saksi Safrisal serta terdakwa pun langsung melepaskan tangannya dari leher saksi Safrisal. ---Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saudara Uli (DPO) berdasarkan Visum Et Refertum nomor 445/ADMEN.PKM.BK/VIII/2023 yang dikeluarkan oleh Puskesmas Bangko Kanan serta ditandatangani oleh dr. Renal pada resume dijelaskan ditemukan robek dibagian betis kiri dan lutut kiri akibat luka bacok benda tajam ukuran panjang 15 cm, lebar 5 cm, kedalaman luka 5 cm. Lutut : panjang 20 cm, lebar 5cm, kedalaman 5cm Lipatan : 20 cm, lebar 4 cm, kedalaman 4 cm. ---Bahwa akibat luka bacok yang dialami oleh saksi Safrisal menyebabkan kaki saksi Safrisal harus dioperasi serta dipasang pen serta saksi Safrisal tidak dapat melakukan aktifitas sehari-hari..
---Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) KUHPidana------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |