Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
204/Pid.Sus/2025/PN Rhl | 1.GENTA PATRI PUTRA, SH 2.SATRIA FAZA ANDROMEDA 3.ARIO KIRANA WELPY |
ENDANG WIJAYA Alias ENDANG Bin (Alm) BAHARUDIN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 10 Apr. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||
Nomor Perkara | 204/Pid.Sus/2025/PN Rhl | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 09 Apr. 2025 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | TAR-229/L.4.20/Eoh.2/04/2025 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | KESATU Bahwa Terdakwa Endang Wijaya alias Endang Bin (Alm) Baharudin pada hari Senin tanggal 02 Desember 2024 sekira pukul 07.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di Simpang Jalan K.H. Rajab RT 001 RW 001 Kel. Desa Mesah Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan Kabupaten Rokan Hilir setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I” Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---Bermula pada hari Jumat tanggal 29 November 2024 Terdakwa memesan Narkotika jenis sabu melalui handphone kepada Sdr. Aan Saputra (DPO) sebanyak 2 (dua) kantong dengan berat 10 (sepuluh) gram seharga Rp.8.000.000 (delapan juta rupiah) dan akan Terdakwa bayar secara mencicil kepada Sdr. Aan Saputra (DPO) ketika Narkotika Jenis Sabu tersebut sudah terjual, kemudian sekira pukul 16.00 Wib di Simpang Jalan K.H. Rajab RT 001 RW 001 Kel/Desa Mesah Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau Anggota Sdr. Aan Saputra (DPO) mengantarkan Narkotika Jenis Sabu sebanyak 2 (dua) kantong dengan berat 10 (sepuluh) gram tersebut kepada Terdakwa. ---Kemudian pada hari Senin tanggal 02 Desember 2024 sekira pukul 07.00 WIB Terdakwa yang sedang berada di Rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Jalan K.H. Rajab RT 001 RW 001 Kel/Desa Mesah Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan Kabupaten Rokan Hilir di datangi oleh Sdr. Aswin (DPO) hendak membeli narkotika jenis sabu kepada Terdakwa dengan berkata “Long akum au belanja long”. Selanjutnya Terdakwa membawa Sdr. Aswin (DPO) menuju ke area Perkebunan kelapa sawit yang berjarak 50 (lima puluh) meter dibelakang rumah Terdakwa dan Terdakawa menyerahkan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu seharga Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) kepada Sdr. Aswin (DPO), kemudian Sdr. Aswin menyerahkan uang sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) dalam bentuk pecahan uang Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar. Setelah selesai Terdakwapun pergi dari areal Perkebunan sawit dan duduk di belakang rumah Terdakwa. ---Bahwa pada hari Senin tanggal 02 Desember 2024 saksi Irvan R. Napitulu Alias Irvan bersama-sama dengan saksi Joni Power Alias Ijon (masing-masing saksi merupakan anggota TNI) mendapat informasi dari Masyarakat bahwa bahwa di Jalan K.H. Rajab RT 001 RW 001 Kel/Desa Mesah Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan Kabupaten Rokan Hilir sering terjadi tindak pidana narkotika, berdasarkan informasi tersebut kemudian Tim Intel TNI melakukan serangkaian penyelidikan dengan menggunakan cepu dengan cara melakukan transaksi dengan Terdakwa. Kemudian sekira pukul 12.20 Wib saksi Irvan R. Napitulu Alias Irvan bersama-sama dengan saksi Joni Power Alias Ijon langsung mendatangi Rumah Terdakwa yang terletak di Jalan Jalan K.H. Rajab RT 001 RW 001 Kel/Desa Mesah Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan Kabupaten Rokan Hilir dan langsung mengamankan Terdakwa yang ketika itu sedang berada di belakang rumahnya sedang mengobrol bersama teman-temannya sambil menyandang 1 (satu) buah tas selempang berwarna hitam. ---Bahwa selanjutnya saksi Irvan R. Napitulu Alias Irvan bersama-sama dengan saksi Joni Power Alias Ijon (masing-masing saksi merupakan anggota TNI) membawa Terdakwa ke Kantor Koramil 02 Tanah Putih di Ujung Tanjung Kabupaten Rokan Hilir, setibanya Kantor Koramil 02 Tanah Putih di Ujung Tanjung Kabupaten Rokan Hilir dilakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa, dan di dalam tas selempang warna hitam milik terdakwa ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) bungkus plastik bening klip merah berbagaimacam ukuran yang berisi butiran kristal bening warna putih Narkotika Jenis Sabu, 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan puluhan plastik kosong bling klip merah berbagai ukuran, 1 (satu) unit timbangan digital merk Digital Pocket Scale, 3 (tiga) buah mancis warna biru, 1 (Satu) buah sekop yang terbuat dari pipet, 1 (satu) buah pisau carter warna hijau, 1 (satu) unit handphone Merk Oppo warna biru, Uang Tunai Sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) dengan pecahan Rp.50.000 (lima puluh ribu) sebanyak 4 (empat) lembar, dan 1 (satu) lembar kertas rekapan penjualan. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa dan diserahkan kepada Polres Rokan Hilir guna proses lebih lanjut. ---Berdasarkan Berita Acara Penimbangan nomor 121/10278/2024 yang dikeluarkan oleh Pegadaian Dumai dan ditandatangani oleh Saudara Dhoni Qadri menerangkan bahwa5 (lima) paket plastik bening klip merah narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 4.71 gram ---Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 3145/NNF/2024 tanggal 13 Desember 2024 yang ditanda tangani oleh Para Pemeriksa 1.Kompol. Dewi Arni,MM, 2. IPTU. Abdillah Adam, S.Si dan Mengetahui Kepala Laboratorium Forensik AKBP. Erik Rezakola, S.T.,M.T.,M.Eng. berdasarkan hasil pemeriksaan pada kesimpulannya menerangkan bahwa barang bukti dengan nomor 4621/2024/NNF berupa Kristal warna Putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I.
-------Perbuatan terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa Endang Wijaya alias Endang Bin (Alm) Baharudin pada hari Senin tanggal 02 Desember 2024 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di Simpang Jalan K.H. Rajab RT 001 RW 001 Kel. Desa Mesah Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan Kabupaten Rokan Hilir setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan Atau Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ---Bahwa pada hari Senin tanggal 02 Desember 2024 saksi Irvan R. Napitulu Alias Irvan bersama-sama dengan saksi Joni Power Alias Ijon (masing-masing saksi merupakan anggota TNI) mendapat informasi dari Masyarakat bahwa bahwa di Jalan K.H. Rajab RT 001 RW 001 Kel/Desa Mesah Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan Kabupaten Rokan Hilir sering terjadi tindak pidana narkotika, berdasarkan informasi tersebut kemudian Tim Intel TNI melakukan serangkaian penyelidikan dengan menggunakan cepu dengan cara melakukan transaksi dengan Terdakwa. Kemudian sekira pukul 12.20 Wib saksi Irvan R. Napitulu Alias Irvan bersama-sama dengan saksi Joni Power Alias Ijon langsung mendatangi Rumah Terdakwa yang terletak di Jalan Jalan K.H. Rajab RT 001 RW 001 Kel/Desa Mesah Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan Kabupaten Rokan Hilir dan langsung mengamankan Terdakwa yang ketika itu sedang berada di belakang rumahnya sedang mengobrol bersama teman-temannya sambil menyandang 1 (satu) buah tas selempang berwarna hitam. ---Bahwa selanjutnya saksi Irvan R. Napitulu Alias Irvan bersama-sama dengan saksi Joni Power Alias Ijon (masing-masing saksi merupakan anggota TNI) membawa Terdakwa ke Kantor Koramil 02 Tanah Putih di Ujung Tanjung Kabupaten Rokan Hilir, setibanya Kantor Koramil 02 Tanah Putih di Ujung Tanjung Kabupaten Rokan Hilir dilakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa, dan di dalam tas selempang warna hitam milik terdakwa ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) bungkus plastik bening klip merah berbagaimacam ukuran yang berisi butiran kristal bening warna putih Narkotika Jenis Sabu, 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan puluhan plastik kosong bling klip merah berbagai ukuran, 1 (satu) unit timbangan digital merk Digital Pocket Scale, 3 (tiga) buah mancis warna biru, 1 (Satu) buah sekop yang terbuat dari pipet, 1 (satu) buah pisau carter warna hijau, 1 (satu) unit handphone Merk Oppo warna biru, Uang Tunai Sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) dengan pecahan Rp.50.000 (lima puluh ribu) sebanyak 4 (empat) lembar, dan 1 (satu) lembar kertas rekapan penjualan. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa dan diserahkan kepada Polres Rokan Hilir guna proses lebih lanjut. ---Berdasarkan Berita Acara Penimbangan nomor 121/10278/2024 yang dikeluarkan oleh Pegadaian Dumai dan ditandatangani oleh Saudara Dhoni Qadri menerangkan bahwa5 (lima) paket plastik bening klip merah narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 4.71 gram ---Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 3145/NNF/2024 tanggal 13 Desember 2024 yang ditanda tangani oleh Para Pemeriksa 1.Kompol. Dewi Arni,MM, 2. IPTU. Abdillah Adam, S.Si dan Mengetahui Kepala Laboratorium Forensik AKBP. Erik Rezakola, S.T.,M.T.,M.Eng. berdasarkan hasil pemeriksaan pada kesimpulannya menerangkan bahwa barang bukti dengan nomor 4621/2024/NNF berupa Kristal warna Putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.
-------Perbuatan terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------
|
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |