Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
250/Pid.B/2026/PN Rhl Nadini Cista, S.H. JON FAREL Alias ICON Bin DASAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 250/Pid.B/2026/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR-310/L.4.20/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Nadini Cista, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JON FAREL Alias ICON Bin DASAR[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
NoNama
1Korban 1
Dakwaan

DAKWAAN

Bahwa TERDAKWA JON FAREL Alias ICON Bin DASAR bersama-sama dengan Sdr. WANDA DARMA (DPO) dan Sdr. ANGGI (DPO) pada hari Sabtu Tanggal 21 Februari 2026  Serkira Pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Pahlawan Kelurahan Bagan Timur Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir Tepatnya Dihalaman Alfamart atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang mengadili dan memeriksa perkaranya, Setiap Orang yang dengan terang-terangan atau Di Muka Umum dan dengan tenaga bersama melakukan Kekerasan terhadap orang atau Barang” perbuatan mana dilakukan  Terdakwa dengan  cara  sebagai  berikut :------------

  • Berawal pada hari sabtu tanggal 21 Februari 2026 sekira pukul 02.00 Wib Saksi Ryan Efendi Harahap, Saksi Yogi Mirza dan Saksi Muhammad Zaki sedang duduk dihalaman Alfmart bertempat di Jalan Pahlawan Kelurahan Bagan Timur Kecamatan bangko Kabupaten Rokan Hilir Tidak lama kemudian datang Terdakwa bersama dengan sdr. Wanda darma (DPO) dan sdr Anggi (DPO) menggunakan sepeda motor lalu menghampiri Saksi Ryan Efendi Harahap, Lalu sdr. Wanda Darma (DPO) dan Sdr Anggi (DPO) lalu memukul menggunakan tangan kearah bagian kepala saksi ryan effendi harahap beberapa kali Kemudian Terdakwa menghampiri Saksi Ryan Effendi Harahap memukul sebanyak 2 (dua) kali menggunakan tangan kearah bagian kepala saksi Ryan Effendi Harahap kemudian saksi Yogi Mirza dan saksi Muhammad zaki melerai kejadian tersebut sehingga saksi Ryan Effendi berhasil  meninggalkan Halaman Alfamart menyelamatkan diri, setelah 30 menit kemudian terdakwa bersama wanda darma (DPO) dan sdr. Anggi (DPO) pergi menginggal alfmart, Atas kejadian tersebut saksi Ryan Effendi Harahap melaporkan penggeryokan kepolsek Bangko.
  • Bahwa Terdakwa bersama teman terdakwa yaitu Saksi Wanda Darma (DPO) dan sdr. Anggi (DPO) memukul saksi Ryan Effendi Harahap dikarenakan Terdakwa kesal melihat Saksi Ryan Effendi Harahap karena telah menjelekkan / menceritakan hal hal buruk tentang Terdakwa kepada sdri Pija Yang merupakan mantan kekasih terdakwa yang kini menjadi pacar Saksi Ryan Effendi Harahap.
  • Bahwa akibat pengeroyokan tersebut saksi Ryan Effendi Harahap mengalami, bengkak bagian kepala belakang dan atas, muka memar dan tangan sebelah kanan terkilir, sehingga saksi Ryan effendi Harahap tidak bisa melakukan aktifitas sehari hari.
  • Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh RSUD dr. R.M Pratomo Nomor: 400.7.31/VSM/RSUD/2026/II Tanggal 14 April 2026 yang diperiksa dan ditandatangni oleh dokter Rismawita Lubis, telah diperiksa seorang Laki- laki yang bernama RYAN EFFENDI HARAHAP dengan kesimpulan:
  • Pada Pemeriksaan Fisik terdapat Terdapat bengkak bagian belakang kepala dan luka lecet pada wajah akibat kekerasan benda tumpul.

 

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 Tentang KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya