| Dakwaan |
DAKWAAN
Bahwa ROMIYANSAH Alias ROMI Bin ELIZER pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di Kepenghuluan Karya Mukti, Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Berawal pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekira pukul 13.30 WIB saksi Hari Hansyah Hasibuan Alias Ari Bin Arfan Muda Hasibuan (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan sdr. Alwin (DPO) mengambil 2 (dua) ekor burung jenis murai batu berserta sangkarnya didalam rumah saksi Ria Anggreyani Alias Ria, kemudian saksi Hari Hansyah Hasibuan dan sdr. Alwin bersepakat untuk mencari terdakwa dirumahnya untuk membantu menjual 2 (dua) ekor burung murai batu tersebut, setibanya dirumah terdakwa dan berjumpa dengan terdakwa, saksi Hari Hansyah Hasibuan mengatakan “mi, sinilah ada perlu”, setelah menunggu terdakwa beberapa saat, saksi Hari Hansyah Hasibuan memberitahukan kepada terdakwa untuk membantu menjualkan 2 (dua) ekor burung murai yang diambil saksi Hari Hansyah Hasibuan dari dalam garasi rumah milik saksi Ria tersebut, yang mana terdakwa bersama dengan sdr. Alwin pergi bersama mengambil 2 (dua) ekor burung murai batu yang sempat disembunyikan oleh saksi Hari Hansyah Hasibuan dan sdr. Alwin, lalu 2 (dua) ekor burung murai batu tersebut dimasukan sdr. Alwin kedalam karung goni warna putih, setelah itu terdakwa dan saksi Hari Hansyah Hasibuan pergi berkeliling mencari pembeli burung murai batu tersebut di daerah Kepenghuluan Karya Mukti, Kecamatan Rimba Melintang sedangkan sdr. Alwin menunggu ditempat persembunyian, kemudian sekira pukul 16,00 WIB terdakwa dan saksi Hari Hansyah Hasibuan melihat warung milik saksi Bambang Permadi yang menjual pakan ternak sambil saksi Hari Hansyah Hasibuan mengatakan “itu mi, coba kesitu dulu mi” dijawab terdakwa “oh bisa juga”, dijawab saksi Hari Hansyah Hasibuan “bilang aja burung itu punya mu, nanti kalau punyaku, pusing nanti aku jawabnya”, selanjutnya terdakwa dan saksi Hari Hansyah Hasibuan singgah diwarung tersebut, lalu terdakwa langsung menawarkan kedua burung murai batu tersebut kepada saksi Bambang Permadi dengan mengatakan “bang, mau beli burung murai?”, dijawab saksi Bambang Permadi “kenapa dijual bro?” dijawab terdakwa “mau pulang kampung aku bang ke medan” ditanya kembali oleh saksi Bambang Permadi “sangkarnya mana” dijawab terdakwa “sangkarnya udah ku jual bang, masaiya awak menjual bawak sama sangkarnya sekalian” ditanya kembali oleh saksi Bambang Permadi “berapa emangnya mau dijual?” dijawab terdakwa “ Rp.1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah)” ditanya saksi Bambang Permadi “kalau satu ekor ini aja berapa” dijawab terdakwa “udahlah bang bayarilah kedua nya satu juta lima ratus” dijawab saksi Bambang Permadi “mau aku, tapi aku gak ada duit, yang satu ini ajalah yang bayari ya” lalu dijawab terdakwa “bayari ajalah Rp1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) keduanya bang” dijawab saksi Bambang Permadi “bentarlah ya, aman ini kan” dijawab terdakwa “aman”, setelah uangnya diterima oleh terdakwa dari saksi Bambang Permadi sebesar Rp1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah), terdakwa dan saksi Hari Hansyah Hasibuan pun pulang saat ditengah perjalanan saksi Hari Hansyah Hasibuan memberikan uang sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah) kepada terdakwa sambil mengatakan “ini mi, sama kau seratus, sampai sana ku kasih lagi, bilang aja nnti ke si Alwin, lakunya satu juta mi, sebenarnya burung itu punya buk seklur/saksi ria, yang ku ambil sama alwin tadi” lalu dijawab terdakwa “moh, bisa pulam yaudah nantilah kita bicarakan, aku pun mau pulang dulu”, selanjutnya terdakwa mengantarkan saksi Hari Hansyah Hasibuan pulang untuk bertemu dengan sdr. Alwin, setibanya dilokasi saksi Hari Hansyah Hasibuan kembali memberikan uang sebesar Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa, setelah itu terdakwa pun pulang kerumahnya.
- Bahwa terdakwa tidak memilik izin untuk menjual 2 (dua) ekor burung murai batu tersebut dari saksi Ria Anggreyani Alias Ria dan akibat kejadian tersebut saksi Ria Anggreyani Alias Ria mengalami kerugian sebesar Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah)
------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 591 ayat (1) huruf a UU RI No.1 tahun 2023 tentang KUHP |