Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
306/Pid.Sus/2024/PN Rhl 1.ilham pradana
2.Hade Rachmat Daniel
SUKIMIN Alias SEGLENG Bin SITURMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 306/Pid.Sus/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-386/L.4.20/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ilham pradana
2Hade Rachmat Daniel
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUKIMIN Alias SEGLENG Bin SITURMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PERTAMA

Bahwa Terdakwa SUKIMIN Alias SEGLENG Bin SITURMAN pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekira jam 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat di Tepi Jalan Menggala, Dusun Berkat Hulu, Kepenghuluan Menggala Sakti, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir “perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

      • Berawal pada hari kamis tanggal 29 Februari 2024 sekira pukul 16.00 Wib infromasi dari Masyarakat yang diterima oleh Saksi Ronal Riregar Alias Ronal, Saksi Alexander Alias Alex, dan Saksi Rio Feby Sanjaya Alias Rio selaku Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Rokan Hilir Terdakwa Sukimin Alias Segleng adalah penjual sabu yang melakukan aktifitas penjualan sabu atau peredaran sabu di daerah Manggala KM 23, Kepenghuluan Manggala Sakti, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, selanjutnya dilakukan serangkaian penyelidikan lalu Dipukul 18.00 Wib Saksi Ronal Riregar Alias Ronal, Saksi Alexander Alias Alex, dan Saksi Rio Feby Sanjaya Alias Rio selaku Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Rokan Hilir melakukan pengamanan terhadap Terdakwa Sukimin Alias Segleng yang berada ditepi jalan Lintas Manggala Dusun berkat hulu Kepenghuluan manggala sakti kecamatan tanah putih kabupaten Rokan Hilir dan pada saat penangkapan terdakwa telah membuang sesuatu 1 (satu) bungkus narkotika jenis shabu shabu yang berjarak 3 meter dari terdakwa ditangkap, Kemudian dilakukan penggeledahan lain ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone nokia warna hitam kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa yang diakui barang bukti tersebut adalah milik terdakwa yang akan dijual dan untuk dikonsumsi sendiri, Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa kepolres Rokan Hilir Guna Penyidikan lebih lanjut..
      • Bahwa Terdakwa menerima sabu dari Saudara Herman (DPO) dengan cara 2 (dua) minggu sebelum penangkapan Terdakwa menerima diduga Narkotika jenis sabu dari Saudara Herman (DPO) 1 (satu) paket dengan berat 3 (tiga) gram dengan menyetorkan uang kepada Sudara Herman sebesar Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah).
      • Bahwa keuntungan Terdakwa yang didapat dari penjualan Narkotika jenis sabu tersebut dari 3 (tiga) gram sabu senilai Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah)
      • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 21/10278/2023 pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2024, yang ditanda tangani oleh Winfrid T selaku Pemimpin Cabang dan M Alwin Sianipar dengan Tersangka Sukimin Alias Segleng Bin Siturman telah dilakukan penimbangan, sebagai berikut:
      1. Barang bukti yang diduga Narkotika jenis sabu dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Riau dengan berat bersih 5,55 gram
      2. Pembungkus barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening dikembalikan kepada pihak Penyidik Kepolisian Resor Rokan Hilir dengan berat 0,27 gram
      • Bahwa telah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Forensi Kepolisian negara Republik Indonesia Daerah Riau di Pekanbaru Nomor : 0499/NNF/2024, pada hari Kamis, tanggal 07 Maret 2024 dengan pemeriksa Dewi Arni, MM., dan M Fajmi Zulkaham, S.Si., dan diketehui Erik Rezakola, S.T, M.T, M.Eng selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik POLDA RIAU, bahwa barang bukti, sebgai berikut:
      1. 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan lebel barang bukti, setelah dibuka didalam nya terdapat 1 (satu) bungkus plastic pegadaian berisikan Kristal Warna Putih denga berat netto 5,55 (lima koma lima puluh lima) gram diberi nomor barang bukti 0783/2024/NNF mengandung metamfetamina
      2. 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan lebel barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening dilapisi lakban hitam berisikan 1 (satu) botol plastic berisikan cairan urine dengan volume 10 mL, diberi nomor barang bukti 0784/2024/NNF mengandung metafetamina;
      • Bahwa Metamfetamina, terdaftar dalam Goongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
      • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin untuk menyimpan, menguasi atau menjual belikan Sabu Golongan I tersebut;

 

----------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika----------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa SUKIMIN Alias SEGLENG Bin SITURMAN pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekira jam 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat di Tepi Jalan Menggala, Dusun Berkat Hulu, Kepenghuluan Menggala Sakti, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir “perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

      • Berawal pada hari kamis tanggal 29 Februari 2024 sekira pukul 16.00 Wib infromasi dari Masyarakat yang diterima oleh Saksi Ronal Riregar Alias Ronal, Saksi Alexander Alias Alex, dan Saksi Rio Feby Sanjaya Alias Rio selaku Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Rokan Hilir Terdakwa Sukimin Alias Segleng adalah penjual sabu yang melakukan aktifitas penjualan sabu atau peredaran sabu di daerah Manggala KM 23, Kepenghuluan Manggala Sakti, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, selanjutnya dilakukan serangkaian penyelidikan lalu Dipukul 18.00 Wib Saksi Ronal Riregar Alias Ronal, Saksi Alexander Alias Alex, dan Saksi Rio Feby Sanjaya Alias Rio selaku Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Rokan Hilir melakukan pengamanan terhadap Terdakwa Sukimin Alias Segleng yang berada ditepi jalan Lintas Manggala Dusun berkat hulu Kepenghuluan manggala sakti kecamatan tanah putih kabupaten Rokan Hilir dan pada saat penangkapan terdakwa telah membuang sesuatu 1 (satu) bungkus narkotika jenis shabu shabu yang berjarak 3 meter dari terdakwa ditangkap, Kemudian dilakukan penggeledahan lain ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone nokia warna hitam kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa yang diakui barang bukti tersebut adalah milik terdakwa yang akan dijual dan untuk dikonsumsi sendiri, Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa kepolres Rokan Hilir Guna Penyidikan lebih lanjut..
      • Bahwa Terdakwa menerima sabu dari Saudara Herman (DPO) dengan cara 2 (dua) minggu sebelum penangkapan Terdakwa menerima diduga Narkotika jenis sabu dari Saudara Herman (DPO) 1 (satu) paket dengan berat 3 (tiga) gram dengan menyetorkan uang kepada Sudara Herman sebesar Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah).
      • Bahwa keuntungan Terdakwa yang didapat dari penjualan Narkotika jenis sabu tersebut dari 3 (tiga) gram sabu senilai Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah)
      • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 21/10278/2023 pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2024, yang ditanda tangani oleh Winfrid T selaku Pemimpin Cabang dan M Alwin Sianipar dengan Tersangka Sukimin Alias Segleng Bin Siturman telah dilakukan penimbangan, sebagai berikut:
      1. Barang bukti yang diduga Narkotika jenis sabu dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Riau dengan berat bersih 5,55 gram
      2. Pembungkus barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening dikembalikan kepada pihak Penyidik Kepolisian Resor Rokan Hilir dengan berat 0,27 gram
      • Bahwa telah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Forensi Kepolisian negara Republik Indonesia Daerah Riau di Pekanbaru Nomor : 0499/NNF/2024, pada hari Kamis, tanggal 07 Maret 2024 dengan pemeriksa Dewi Arni, MM., dan M Fajmi Zulkaham, S.Si., dan diketehui Erik Rezakola, S.T, M.T, M.Eng selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik POLDA RIAU, bahwa barang bukti, sebgai berikut:
      1. 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan lebel barang bukti, setelah dibuka didalam nya terdapat 1 (satu) bungkus plastic pegadaian berisikan Kristal Warna Putih denga berat netto 5,55 (lima koma lima puluh lima) gram diberi nomor barang bukti 0783/2024/NNF mengandung metamfetamina
      2. 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan lebel barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening dilapisi lakban hitam berisikan 1 (satu) botol plastic berisikan cairan urine dengan volume 10 mL, diberi nomor barang bukti 0784/2024/NNF mengandung metafetamina;
      • Bahwa Metamfetamina, terdaftar dalam Goongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
      • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin untuk menyimpan, menguasi atau menjual belikan Sabu Golongan I tersebut;

 

----------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya