Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
584/Pid.B/2025/PN Rhl SURYA ANANDA, S.H SATRIAWAN Alias IWAN Bin SUWARNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 584/Pid.B/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 17 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR-722/L.4.20/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SURYA ANANDA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SATRIAWAN Alias IWAN Bin SUWARNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

 

----------- Bahwa terdakwa SATRIAWAN Alias IWAN Bin SUWARNO pada hari Rabu tanggal 17 September 2025 sekira pukul 00.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2025 di Jalan Datuk Imam Kanso, RT 019, RW 007, Kepenghuluan Lenggadai Hulu, Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau tepatnya di rumah saksi SUPIANTO, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang  berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah Dengan sengaja Melakukan Penganiayaandimana perbuatan dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 17 September 2025 sekira pukul 00.30 WIIB saksi SUPIANTO hendak buang air kecil ke kamar mandi rumah di Jalan Datuk Imam Kanso, RT 019, RW 007, Kepenghuluan Lenggadai Hulu, Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau sesampainya di dapur saksi SUPIANTO melihat terdakwa SATRIAWAN Alias IWAN Bin SUWARNO sedang minum air didalam dapur milik saksi SUPIANTO melihat hal tersebut saksi SUPIANTO berteriak “IWAN” kemudian terdakwa mengejar saksi SUPIANTO yang berlari masuk ke dalam kamar dengan melemparkan 1 (satu) buah tajak kearah badan saksi SUPIANTO, kemudian terdakwa mengangkat kaca meja dan memukul kan ke kepala saksi SUPIANTO kemudian terdakwa memukul kepala saksi SUPIANTO menggunakan 1 (satu) unit televisi merk SHARP warna hitam, dikarenakan ada keributan tersebut saksi SUTARI terbangun dan meminta pertolongan dari tetangga kemudian saksi MULYONO melakukan pertolongan kepada saksi SUPIANTO untuk di bawa ke puskemas terdekat dan terdakwa melarikan diri, kemudian saksi SUPIANTO melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rimba Melintang untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum An. SUPIANTO dengan nomor : 445/UM-PK/2025/1042 tanggal 30 September 2025, yang ditandatangani oleh dr.KAMALIA SUSANTI, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  1. Ditemukan luka lecet dipelipis kiri dengan ukuran 7 cm;
  2. Ditemukan luka robek dibagian paha kanan sisi dalam dengan 1 cm kali 7 cm sudh di hecting luar 7 simpul,
  3. Ditemukan luka robek dipergelangan kaki kanan sisi dalam dengan ukuran 1 cm kali 3 cm sudah di hecting luar tiga simpul,
  4. Ditemukan luka lecet dikaki kiri antara kelingking dan jari manis dengan ukuran 1 cm kali 1 cm.

 

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya