Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi) terhadap Penggugat;
- Menyatakan Perjanjian Pembiayaan dengan Jaminan Fidusia Nomor : 8181220191100042 tertanggal 30 November 2019 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W4.00253179.AH.05.01 TAHUN 2019 tanggal 10 Desember 2019 adalah SAH dan MENGIKAT;
- Memerintahkan Tergugat agar segera, seketika dan tanpa syarat MENYERAHKAN kepada Penggugat untuk dilelang terhadap 1 (satu) unit mobil dengan spesifikasi : merk/type Mitsubishi Colt FE 74, Tahun 2008, Warna Kuning, No.Rangka MHMFE74P48K012337, No.Mesin 4D34T – D23670, No.Polisi BM 8940 TB dan BPKB atas nama Osman;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian total yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp.129.722.315,- (seratus dua puluh sembilan juta tujuh ratus dua puluh dua ribu tiga ratus lima belas rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga sita revindikasi (revindicatoir beslag) terhadap 1 (satu) unit mobil dengan spesifikasi : merk/type Mitsubishi Colt FE 74, Tahun 2008, Warna Kuning, No.Rangka MHMFE74P48K012337, No.Mesin 4D34T – D23670, No.Polisi BM 8940 TB dan BPKB atas nama Osman;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan )conservatoir beslag) yang diletakkan terhadap 1 (satu) bidang tanah beserta rumah diatasnya seluas 800 M2 yang terleatk di Dusun Bortrem Pekan RT/RW 10/03 Kepenghuluan Bagan Sinembah Barat Kec.Bagan Sinembah Raya Kab.Rokan Hilir Prov.Riau. Adapun batas-batasnya adalah sebagai berikut :
- Sebelah Utara : berbatasan dengan Turmuji
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan Ramadi
- Sebelah Barat : berbatasan dengan Jalan Desa
- Sebelah Timur : berbatasan dengan Ramadi
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per hari, setiap kali Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|