Dakwaan |
DAKWAAN
PRIMAIR
--------Bahwa Terdakwa BAMBANG SUJARNAKO Alias BEMBENG Bin RAHMANI KLIWON (Alm) pada hari Minggu tanggal 01 September 2024 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan September tahun 2024 atau pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di depan Rumah Makan 2 Putra, Kepenghuluan Pematang Ibul, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan; yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :------------
- Berawal pada hari minggu tanggal 01 September 2024 sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa BAMBANG SUJARNAKO Alias BEMBENG Bin RAHMANI KLIWON (Alm) sebagai Supir di PT. ARMADA KENCANA LOGISTIK (AKL) berdasarkan surat pengantar barang (SPB) mengantarkan Tandan Buah Segar (Buah Kelapa Sawit) dari RAM Tasik Serai yang berada di jalan Gajah Mada kilometer 32 Tasik Serai, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau ke PT. KENCANA ANDALAN NUSANTARA yang beralamat di Dusun Harapan Jaya, Kepenghuluan Makmur Jaya, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, sebagaimana dalam perjanjian Kerjasama antara PT. ARMADA KENCANA LOGISTIK (AKL) dengan PT. KENCANA ANDALAN NUSANTARA untuk menyediakan jasa logistik pengantaran TBS. Terdakwa sebagai supir bertugas mengendarai mobil truck Tronton Mitsubishi Fuso dengan Plat Nomor Polisi BK 8001 EM milik PT. ARMADA KENCANA LOGISTIK (AKL) dengan muatan 23,170 kg (dua puluh tiga koma seratus tujuh puluh kilogram).
- Bahwa sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa berhenti di depan Rumah Makan 2 Putra, Kepenghuluan Pematang Ibul, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, kemudian memarkirkan Truck dan makan di Rumah Makan 2 Putera, setelah itu Terdakwa bertanya kepada sdr. WAK LAKIK (DPO) “Wak tolong carikan agen beli sawit wak”, kemudian sdr. WAK LAKIK (DPO) mengatakan “Iya nanti saya telfon”.
- Bahwa sekira pukul 21.00 WIB 2 (dua) orang yang tidak di kenali Terdakwa datang membawa 1 (satu) unit mobil carry berwarna hitam, terdakwa lalu memotong menggunakan cutter segel di bagian belakang mobil truck hingga terbuka lalu terdakwa menurunkan 36 tandan buah kelapa sawit dari mobil truck Tronton Mitsubishi Fuso dengan Plat Nomor Polisi BK 8001 EM milik PT. ARMADA KENCANA LOGISTIK (AKL) yang dikendarai Terdakwa dan memindahkannya ke mobil carry warna hitam tersebut sehinga mengakibatkan penyusutan sebanyak 980 kg (Sembilan ratus delapan puluh kilogram) sehingga muatan menjadi 22,190 kg (dua puluh dua koma seratus sembilah puluh kilogram).Bahwa dari hasil penjualan TBS yang Terdakwa jual tanpa izin mendapatkan uang sejumlah Rp. 720.000,- (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah).
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang melakukan pengelapan dalam pekerjaan BAMBANG SUJARNAKO Alias BEMBENG Bin RAHMANI KLIWON (Alm) mengakibatkan PT. KENCANA ANDALAN NUSANTARA mengalami kerugian material sebesar ±Rp 2.528,400,- (dua juta lima ratus dua puluh delapan ribu empat ratus rupiah).
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 374 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR
--------Bahwa Terdakwa BAMBANG SUJARNAKO Alias BEMBENG Bin RAHMANI KLIWON (Alm) pada hari Minggu tanggal 01 September 2024 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan September tahun 2024 atau pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di depan Rumah Makan 2 Putra, Kepenghuluan Pematang Ibul, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :----
- Berawal pada hari minggu tanggal 01 September 2024 sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa BAMBANG SUJARNAKO Alias BEMBENG Bin RAHMANI KLIWON (Alm) mengantarkan Tandan Buah Segar (Buah Kelapa Sawit) dari RAM Tasik Serai yang berada di jalan Gajah Mada kilometer 32 Tasik Serai, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau ke PT. KENCANA ANDALAN NUSANTARA yang beralamat di Dusun Harapan Jaya, Kepenghuluan Makmur Jaya, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Terdakwa mengendarai mobil truck Tronton Mitsubishi Fuso dengan Plat Nomor Polisi BK 8001 EM milik PT. ARMADA KENCANA LOGISTIK (AKL) dengan muatan 23,170 kg (dua puluh tiga koma seratus tujuh puluh kilogram).
- Bahwa sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa berhenti di depan Rumah Makan 2 Putra, Kepenghuluan Pematang Ibul, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, kemudian memarkirkan Truck dan makan di Rumah Makan 2 Putera, setelah itu Terdakwa bertanya kepada sdr. WAK LAKIK (DPO) “Wak tolong carikan agen beli sawit wak”, kemudian sdr. WAK LAKIK (DPO) mengatakan “Iya nanti saya telfon”.
- Bahwa sekira pukul 21.00 WIB 2 (dua) orang yang tidak di kenali Terdakwa datang membawa 1 (satu) unit mobil carry berwarna hitam, terdakwa lalu memotong menggunakan cutter segel di bagian belakang mobil truck hingga terbuka lalu terdakwa menurunkan 36 tandan buah kelapa sawit dari mobil truck Tronton Mitsubishi Fuso dengan Plat Nomor Polisi BK 8001 EM milik PT. ARMADA KENCANA LOGISTIK (AKL) yang dikendarai Terdakwa dan memindahkannya ke mobil carry warna hitam tersebut sehinga mengakibatkan penyusutan sebanyak 980 kg (Sembilan ratus delapan puluh kilogram) sehingga muatan menjadi 22,190 kg (dua puluh dua koma seratus sembilah puluh kilogram).Bahwa dari hasil penjualan TBS yang Terdakwa jual tanpa izin mendapatkan uang sejumlah Rp. 720.000,- (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah).
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang melakukan pengelapan BAMBANG SUJARNAKO Alias BEMBENG Bin RAHMANI KLIWON (Alm) mengakibatkan PT. KENCANA ANDALAN NUSANTARA mengalami kerugian material sebesar ±Rp 2.528,400,- (dua juta lima ratus dua puluh delapan ribu empat ratus rupiah).
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 372 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |