Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
690/Pid.Sus/2025/PN Rhl Cristi Meilin Silitonga, S.H. 1.NURAMIN Alias AMIN Bin SURIANTO
2.HENNI PURWATI Alias HENI Binti PURWANTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 690/Pid.Sus/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR-839/L.4.20/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Cristi Meilin Silitonga, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NURAMIN Alias AMIN Bin SURIANTO[Penahanan]
2HENNI PURWATI Alias HENI Binti PURWANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

PRIMAIR

------ Bahwa Terdakwa I NURAMIN Alias AMIN Bin SURIANTO bersama-sama dengan Terdakwa II HENNI PURWATI Alias HENI Bin PURWANTO pada hari Rabu, tanggal 01 Oktober 2025 sekitar pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Gang Jengkol Kelurahan Bangko Lestari Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukanPercobaan atau Permufakatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, Terdakwa II HENNI PURWATI Alias HENI menghubungi Terdakwa I NURAMIN Alias AMIN dengan tujuan untuk membeli Narkotika jenis Sabu sebanyak 50 (lima puluh) biji kemudian Terdakwa I mengarahkan Terdakwa II menghubungi Sdr. ADI (Daftar Pencarian Orang/DPO) untuk memesan Narkotika jenis sabu tersebut. Setelah berhasil menghubungi Sdr. ADI (DPO), Terdakwa II mengubah pesanan dari 50 (lima puluh) biji Narkotika jenis sabu menjadi 1 (satu) ons Narkotika jenis sabu yang disepakati oleh Sdr. ADI (DPO).
  • Bahwa pada keesokan harinya pada hari Kamis tanggal 02 Oktober 2025 sekitar pukul 13.00 WIB, Sdr. ADI (DPO) menghubungi Terdakwa I untuk meminta Terdakwa I memberikan Narkotika jenis sabu pesanan Terdakwa II dengan menawarkan imbalan sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) apabila transaksi tersebut berhasil. Karena tergiur oleh tawaran tersebut, Terdakwa I mengiyakan tawaran tersebut dan membawa Narkotika jenis sabu tersebut ke areal sawitan untuk disimpan terlebih dahulu kemudian langsung menuju ke KM 19 Balam tepatnya ke rumah Terdakwa II. Setibanya di lokasi, Terdakwa I menemui Terdakwa II yang sedang bersama dua orang yang tidak dikenal lalu mengatakan, “KAK ITU SABUNYA UDAH NYAMPE, KU TAROK DI SAWITAN” lalu dijawab oleh Terdakwa II, “YA UDAH AMBIL LAGI LAH”. Kemudian Terdakwa I berkata, “YA UDAH AYOK KITA BERDUA NGAMBILNYA, CUMA ITU UANG WAJIB NAIK DULU KAK”. Setelah itu, Terdakwa II menyuruh Terdakwa I untuk mengambil Narkotika jenis sabu yang telah disimpan pada areal sawitan bersama dengan orang yang tidak dikenal kemudian Terdakwa II juga menyuruh satu orang yang tidak dikenal lainnya pergi menuju ke BRILINK untuk mengirimkan uangnya. Tak lama kemudian, Terdakwa I kembali mendatangi Terdakwa II untuk memastikan transaksi tersebut dan pada saat Terdakwa I dan Terdakwa II sedang menghubungi orang yang tidak dikenal tersebut, Pihak Kepolisian Polres Rokan Hilir segera mengamankan dan melakukan penggeledahan kepada para Terdakwa yang disaksikan oleh Saksi ABDUL JALIL selaku ketua RT setempat kemudian ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik berisikan Narkotika jenis sabu pada kantong celana Terdakwa I dan 1 (satu) buah handphone merk VIVO warna biru di tangan Terdakwa I. Lalu ditemukan juga 1 (satu) buah handphone android merk Oppo warna biru pada diri Terdakwa II. Selanjutnya para Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa harga jual Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) ons tersebut sebesar Rp. 53.000.000 (lima puluh tiga juta rupiah) dimana Rp40.000.000 (empat puluh juta rupiah) akan diberikan kepada Sdr. ADI (DPO) selaku bos dan sisanya sebesar Rp13.000.000 (tiga belas juta rupiah) akan dibagi dua oleh Para Terdakwa.
  • Bahwa peran dari Terdakwa I adalah sebagai perantara transaksi antara Terdakwa II dan Sdr. ADI (DPO) dan mengantarkan Narkotika jenis sabu sebesar 1 (satu) ons tersebut kepada Terdakwa II. Sedangkan peran dari Terdakwa II adalah membeli Narkotika jenis sabu kepada Sdr. ADI (DPO) dengan Terdakwa I sebagai perantara untuk dijual kembali.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Penimbangan No. 208/10278/2025 tanggal 04 Oktober 2025 yang ditandatangani Pemimpin Cabang PT Pegadaian Dumai RICHA MADONA NIK P.84513 dengan hasil penimbangan bahwa barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik bening klip merah yang berisikan butiran kristal narkotika jenis sabu dengan berat netto sebesar 98.62 gr (Sembilan puluh delapan koma enam puluh dua gram).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 3674/NNF/2025 tanggal 13 Oktober 2025 yang ditanda tangani oleh Para Pemeriksa 1. Dewi Arni,MM, 2. Abdillah Adam S, S.Si, 3 Abdillah Adam S, Si dan Mengetahui Kepala Laboratorium Forensik POLDA RIAU. Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si,M.Si berdasarkan hasil pemeriksaan pada kesimpulannya menerangkan bahwa barang bukti dengan nomor 5457/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto sebesar 10 gr (sepuluh gram) benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa I NURAMIN Alias AMIN Bin SURIANTO bersama-sama dengan Terdakwa II HENNI PURWATI Alias HENI Bin PURWANTO, tidak memiliki hak atau izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

------------ Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------

 

SUBSIDAIR

------------- Bahwa Terdakwa I NURAMIN Alias AMIN Bin SURIANTO bersama-sama dengan Terdakwa II HENNI PURWATI Alias HENI Bin PURWANTO pada hari Kamis, tanggal 02 Oktober 2025 sekitar pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Gang Jengkol Kelurahan Bangko Lestari Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Percobaan atau Permufakatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 02 Oktober 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, Tim Opsnal Polres Rokan Hilir mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah tepatnya di Gang Jengkol Kelurahan Bangko Lestari Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu. Berbekal dari informasi tersebut, Tim Opsnal Polres Rokan Hilir melakukan penyelidikan terhadap lokasi yang dimaksud lalu sekira pukul 15.00 WIB Saksi ALWIN SIANIPAR, Saksi ALEXANDER dan Saksi FIRMANSYAH bersama dengan Tip Opsnal berhasil mengamankan para Terdakwa. Selanjutnya dilakukan penggedelahan yang disaksikan oleh Saksi ABDUL JALIL selaku ketua RT setempat kemudian ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik berisikan Narkotika jenis sabu pada kantong celana Terdakwa I dan 1 (satu) buah handphone merk VIVO warna biru di tangan Terdakwa I. Lalu ditemukan juga 1 (satu) buah handphone android merk Oppo warna biru pada diri Terdakwa II. Selanjutnya para Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa harga jual Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) ons tersebut sebesar Rp. 53.000.000 (lima puluh tiga juta rupiah) dimana Rp. 40.000.000 (empat puluh juta rupiah) akan diberikan kepada Sdr. ADI (DPO) selaku bos dan sisanya sebesar Rp13.000.000 (tiga belas juta rupiah) akan dibagi dua oleh Para Terdakwa.
  • Bahwa peran dari Terdakwa I adalah sebagai perantara transaksi antara Terdakwa II dan Sdr. ADI (DPO) dan mengantarkan Narkotika jenis sabu sebesar 1 (satu) ons tersebut kepada Terdakwa II. Sedangkan peran dari Terdakwa II adalah membeli Narkotika jenis sabu kepada Sdr. ADI (DPO) dengan Terdakwa I sebagai perantara untuk dijual kembali.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Penimbangan No. 208/10278/2025 tanggal 04 Oktober 2025 yang ditandatangani Pemimpin Cabang PT Pegadaian Dumai RICHA MADONA NIK P.84513 dengan hasil penimbangan bahwa barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik bening klip merah yang berisikan butiran kristal narkotika jenis sabu dengan berat netto sebesar 98.62 gr (Sembilan puluh delapan koma enam puluh dua gram).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 3674/NNF/2025 tanggal 13 Oktober 2025 yang ditanda tangani oleh Para Pemeriksa 1. Dewi Arni,MM, 2. Abdillah Adam S, S.Si, 3 Abdillah Adam S, Si dan Mengetahui Kepala Laboratorium Forensik POLDA RIAU. Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si,M.Si berdasarkan hasil pemeriksaan pada kesimpulannya menerangkan bahwa barang bukti dengan nomor 5457/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto sebesar 10 gr (sepuluh gram) benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa I NURAMIN Alias AMIN Bin SURIANTO bersama-sama dengan Terdakwa II HENNI PURWATI Alias HENI Bin PURWANTO tidak memiliki hak ataupun memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman.
  •  

------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya