| Dakwaan |
DAKWAAN
KESATU
------- Bahwa terdakwa MOSLEN TAMBA Alias BAPAK RIO pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di Jalan Blok-51, Dusun Rumbia, Kepenghuluan Balam Sempurna, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir dengan titik koordinat 1.8354590 N, 100.6708100 E, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja membakar hutan, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Berawal pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025 sekira pukul 15.00 WIB terdakwa berangkat dari rumah menuju ke lahan milik terdakwa yang terletak di Jalan Blok-51, Dusun Rumbia, Kepenghuluan Balam Sempurna, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, sesampainya dilokasi, terdakwa langsung memulai aktifitas nya dengan mengisi Kep dengan racun untuk menyirami rumput lalang dilahan tersebut, setelah 3 (tiga) jam terdakwa menyemprot rumput lalang tersebut dengan 6 (enam) kali pengisian kep, disela-sela terdakwa menyemprot rumput lalang, terdakwa pun merokok yang mana setelah terdakwa selesai merokok, terdakwa membuang putungan rokok tersebut disembarang tempat saat itu kondisi cuaca terik dan sedang musim kemarau, setelah selasai menyemprot sekira pukul 18.00 WIB terdakwa pun pulang kerumahnya, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekira pukul 15.00 WIB saksi Martalena Br Hutabarat yang merupakan istri terdakwa berangkat bersama saksi Maranata ke kebun atau lahan milik terdakwa untuk memanen buah kelapa sawit, kemudian sekira pukul 15.30 WIB saksi Martalena Br Hutabarat ada melihat asap didekat sumur didalam lahan milik terdakwa, melihat hal tersebut saksi Martalena Br Hutabarat buru-buru ke titik asap untuk memadamkan api dengan cara menyiraminya dengan air sumur, setelah merasa asapnya tidak keluar lagi atau padam saksi Martalena Br Hutabarat pun pergi dari lokasi.
- Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 sekira pukul 14.30 WIB terdakwa mendapat kabar dari saksi Priska Br Silaban bahwa lahan milik terdakwa kebakaran, mendengar hal tersebut terdakwa bersama dengan saksi Martalena Br Hutabarat buru-buru langsung menuju ke lahan, sesampainya dilokasi sekira pukul 15.00 WIB api sudah membesar dan mengeluarkan asap tebal yang membuat terdakwa terduduk dan shock, lalu terdakwa berinisiatif pergi ke PT. Salim Ivomas untuk meminta bantuan meminjam alat pemadam api namun saat itu Security yang berjaga tidak mau meminjam alat pemadam apinya, lalu terdakwa kembali lagi kelahan dan terdakwa melihat beberapa masyarakat sekitar membantu menyirami api yang membakar lahan terdakwa agar tidak merembet ke lahan lainnya, sampai sekira pukul 02.30 WIB terdakwa pun kelelahan dan pulang kerumah terdakwa.
- Bahwa selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 15.30 WIB Kepolisian Polres Rokan Hilir melihat melalui Aplikasi Dasboard Lancang Kuning Polda Riau terdeteksi adanya titik hotspot dengan titik koordinat 1.8354590 N, 100.6708100 E, yang beralamat di Jalan Blok-51, Dusun Rumbia, Kepenghuluan Balam Sempurna, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 31 Oktober 2025 sekira pukul 10.00 WIB, Kapolsek Kubu bersama personil, Anggota Polsek Bagan Sinembah, Anggota Polsek Tanah Putih tiba dilokasi untuk melakukan pemadaman bersama warga masyarakat untuk menghindari penyebaran api yang semakin meluas, pada saat itu didapat laporan bahwa asal titip berasal dari lahan milik terdakwa, atas informasi tersebut Anggota Reskrim Polsek Kubu melalukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terdakwa selaku pemilik lahan, selanjutnya terdakwa dibawa ke Polres Rokan Hilir guna proses lebih lanjut.
- Bahwa lahan milik terdakwa yang terbakar tersebut lebih kurang seluas 2 ha (dua hektar) dan didalam sudah ditanami buah kelapa sawit.
- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Syafruddin Perwira Negara bahwa lahan terdakwa yang terbakar tersebut beralamat di Jalan Blok-51, Dusun Rumbia, Kepenghuluan Balam Sempurna, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir dengan titik koordinat 1.8354590 N, 100.6708100 E, dalam dalam kawasan hutan sesuai dengan Peta Lampiran SK Menteri Kehutanan Nomor 903/MENLHK/SETJEN/PLA.2/12/2016 tanggal 07 Desember 2016 tentang Kawasan Hutam Provinsi Riau, titik koordinat 1.8354590 N, 100.6708100 E, berada pada Kawasan Hutan Produksi Tetap (HP).
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 78 ayat (4) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf b UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Paragraf 4 Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penentapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo UU RI No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa terdakwa MOSLEN TAMBA Alias BAPAK RIO pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di Jalan Blok-51, Dusun Rumbia, Kepenghuluan Balam Sempurna, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir dengan titik koordinat 1.8354590 N, 100.6708100 E, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, karena kelalaianya membakar hutan, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Berawal pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025 sekira pukul 15.00 WIB terdakwa berangkat dari rumah menuju ke lahan milik terdakwa yang terletak di Jalan Blok-51, Dusun Rumbia, Kepenghuluan Balam Sempurna, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, sesampainya dilokasi, terdakwa langsung memulai aktifitas nya dengan mengisi Kep dengan racun untuk menyirami rumput lalang dilahan tersebut, setelah 3 (tiga) jam terdakwa menyemprot rumput lalang tersebut dengan 6 (enam) kali pengisian kep, disela-sela terdakwa menyemprot rumput lalang, terdakwa pun merokok yang mana setelah terdakwa selesai merokok, terdakwa membuang putungan rokok tersebut disembarang tempat saat itu kondisi cuaca terik dan sedang musim kemarau, setelah selasai menyemprot sekira pukul 18.00 WIB terdakwa pun pulang kerumahnya, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekira pukul 15.00 WIB saksi Martalena Br Hutabarat yang merupakan istri terdakwa berangkat bersama saksi Maranata ke kebun atau lahan milik terdakwa untuk memanen buah kelapa sawit, kemudian sekira pukul 15.30 WIB saksi Martalena Br Hutabarat ada melihat asap didekat sumur didalam lahan milik terdakwa, melihat hal tersebut saksi Martalena Br Hutabarat buru-buru ke titik asap untuk memadamkan api dengan cara menyiraminya dengan air sumur, setelah merasa asapnya tidak keluar lagi atau padam saksi Martalena Br Hutabarat pun pergi dari lokasi.
- Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 sekira pukul 14.30 WIB terdakwa mendapat kabar dari saksi Priska Br Silaban bahwa lahan milik terdakwa kebakaran, mendengar hal tersebut terdakwa bersama dengan saksi Martalena Br Hutabarat buru-buru langsung menuju ke lahan, sesampainya dilokasi sekira pukul 15.00 WIB api sudah membesar dan mengeluarkan asap tebal yang membuat terdakwa terduduk dan shock, lalu terdakwa berinisiatif pergi ke PT. Salim Ivomas untuk meminta bantuan meminjam alat pemadam api namun saat itu Security yang berjaga tidak mau meminjam alat pemadam apinya, lalu terdakwa kembali lagi kelahan dan terdakwa melihat beberapa masyarakat sekitar membantu menyirami api yang membakar lahan terdakwa agar tidak merembet ke lahan lainnya, sampai sekira pukul 02.30 WIB terdakwa pun kelelahan dan pulang kerumah terdakwa.
- Bahwa selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 15.30 WIB Kepolisian Polres Rokan Hilir melihat melalui Aplikasi Dasboard Lancang Kuning Polda Riau terdeteksi adanya titik hotspot dengan titik koordinat 1.8354590 N, 100.6708100 E, yang beralamat di Jalan Blok-51, Dusun Rumbia, Kepenghuluan Balam Sempurna, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 31 Oktober 2025 sekira pukul 10.00 WIB, Kapolsek Kubu bersama personil, Anggota Polsek Bagan Sinembah, Anggota Polsek Tanah Putih tiba dilokasi untuk melakukan pemadaman bersama warga masyarakat untuk menghindari penyebaran api yang semakin meluas, pada saat itu didapat laporan bahwa asal titip berasal dari lahan milik terdakwa, atas informasi tersebut Anggota Reskrim Polsek Kubu melalukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terdakwa selaku pemilik lahan, selanjutnya terdakwa dibawa ke Polres Rokan Hilir guna proses lebih lanjut.
- Bahwa lahan milik terdakwa yang terbakar tersebut lebih kurang seluas 2 ha (dua hektar) dan didalam sudah ditanami buah kelapa sawit.
- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Syafruddin Perwira Negara bahwa lahan terdakwa yang terbakar tersebut beralamat di Jalan Blok-51, Dusun Rumbia, Kepenghuluan Balam Sempurna, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir dengan titik koordinat 1.8354590 N, 100.6708100 E, dalam dalam kawasan hutan sesuai dengan Peta Lampiran SK Menteri Kehutanan Nomor 903/MENLHK/SETJEN/PLA.2/12/2016 tanggal 07 Desember 2016 tentang Kawasan Hutam Provinsi Riau, titik koordinat 1.8354590 N, 100.6708100 E, berada pada Kawasan Hutan Produksi Tetap (HP).
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 78 ayat (5) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf b UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Paragraf 4 Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penentapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo UU RI No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------
A T A U
KETIGA
------- Bahwa terdakwa MOSLEN TAMBA Alias BAPAK RIO pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di Jalan Blok-51, Dusun Rumbia, Kepenghuluan Balam Sempurna, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir dengan titik koordinat 1.8354590 N, 100.6708100 E, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Berawal pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025 sekira pukul 15.00 WIB terdakwa berangkat dari rumah menuju ke lahan milik terdakwa yang terletak di Jalan Blok-51, Dusun Rumbia, Kepenghuluan Balam Sempurna, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, sesampainya dilokasi, terdakwa langsung memulai aktifitas nya dengan mengisi Kep dengan racun untuk menyirami rumput lalang dilahan tersebut, setelah 3 (tiga) jam terdakwa menyemprot rumput lalang tersebut dengan 6 (enam) kali pengisian kep, disela-sela terdakwa menyemprot rumput lalang, terdakwa pun merokok yang mana setelah terdakwa selesai merokok, terdakwa membuang putungan rokok tersebut disembarang tempat saat itu kondisi cuaca terik dan sedang musim kemarau, setelah selasai menyemprot sekira pukul 18.00 WIB terdakwa pun pulang kerumahnya, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekira pukul 15.00 WIB saksi Martalena Br Hutabarat yang merupakan istri terdakwa berangkat bersama saksi Maranata ke kebun atau lahan milik terdakwa untuk memanen buah kelapa sawit, kemudian sekira pukul 15.30 WIB saksi Martalena Br Hutabarat ada melihat asap didekat sumur didalam lahan milik terdakwa, melihat hal tersebut saksi Martalena Br Hutabarat buru-buru ke titik asap untuk memadamkan api dengan cara menyiraminya dengan air sumur, setelah merasa asapnya tidak keluar lagi atau padam saksi Martalena Br Hutabarat pun pergi dari lokasi.
- Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 sekira pukul 14.30 WIB terdakwa mendapat kabar dari saksi Priska Br Silaban bahwa lahan milik terdakwa kebakaran, mendengar hal tersebut terdakwa bersama dengan saksi Martalena Br Hutabarat buru-buru langsung menuju ke lahan, sesampainya dilokasi sekira pukul 15.00 WIB api sudah membesar dan mengeluarkan asap tebal yang membuat terdakwa terduduk dan shock, lalu terdakwa berinisiatif pergi ke PT. Salim Ivomas untuk meminta bantuan meminjam alat pemadam api namun saat itu Security yang berjaga tidak mau meminjam alat pemadam apinya, lalu terdakwa kembali lagi kelahan dan terdakwa melihat beberapa masyarakat sekitar membantu menyirami api yang membakar lahan terdakwa agar tidak merembet ke lahan lainnya, sampai sekira pukul 02.30 WIB terdakwa pun kelelahan dan pulang kerumah terdakwa.
- Bahwa selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 15.30 WIB Kepolisian Polres Rokan Hilir melihat melalui Aplikasi Dasboard Lancang Kuning Polda Riau terdeteksi adanya titik hotspot dengan titik koordinat 1.8354590 N, 100.6708100 E, yang beralamat di Jalan Blok-51, Dusun Rumbia, Kepenghuluan Balam Sempurna, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 31 Oktober 2025 sekira pukul 10.00 WIB, Kapolsek Kubu bersama personil, Anggota Polsek Bagan Sinembah, Anggota Polsek Tanah Putih tiba dilokasi untuk melakukan pemadaman bersama warga masyarakat untuk menghindari penyebaran api yang semakin meluas, pada saat itu didapat laporan bahwa asal titip berasal dari lahan milik terdakwa, atas informasi tersebut Anggota Reskrim Polsek Kubu melalukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terdakwa selaku pemilik lahan, selanjutnya terdakwa dibawa ke Polres Rokan Hilir guna proses lebih lanjut.
- Bahwa lahan milik terdakwa yang terbakar tersebut lebih kurang seluas 2 ha (dua hektar) dan didalam sudah ditanami buah kelapa sawit.
- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Kebakaran Hutan dan Lahan Prof. Dr.Ir. Bambang Hero Saharjo, M.Agr, sebagai berikut
- Bahwa dampak akibat kebakaran lahan yang terjadi pada hari Kamis, tgl.30 Oktober 2025 sekira pkl.15.00 WIB di Jln. Blok 51 Dusun Rumbia 2 Kep.Balam Sempurna Kec.Balai Jaya Kab.Rokan Hilir Prov.Riau denga titik koordinat 1.8354590 N, 100.6708100 E, yang dilakukan oleh terdakwa tersebut yaitu telah terjadi kerusakan lapisan permukaan lahan gambut setebal rata-rata 10 Cm. Lapisan yang rusak ini tidak bisa dikembalikan lagi seperti kondisi awal, kalau pun bisa dikembalikan lagi maka akan dibutuhkan waktu yang cukup lama dengan syarat lokasi yang terbakat tersebut tidak boleh diganggu. Akibat kerusakan ini jelas mengganggu kehidupan manusia maupun makhluk hidup lainnya dan juga dapat menimbulkan peluang terjadinya masa pakai lahan yang terbakar tersebut berkurangsehingga tentu saja akan mengurangi produktivitas lahan tersebut. Selain itu selama pembakaran berlangsung telah pula dilepaskan gas gas rumah kaca yang telah melewati batas yang diperkenankan sehingga terjadi pencemaran udara.
- Dan akibat terjadinya kebakaran maka telah dilepaskan gas rumah kaca 4,5 ton karbon; 1,575 ton CO2; 0,0164 ton CH4; 0,007 ton NOx; 0,02 ton NH3; 0,017 ton O3 dan 0,29 ton CO, 0,70 ton partikel. Gas gas rumah laca yang dilepaskan selama kebakaran berlangsung telah melewati batas ambang terjadinya pencemaran yang berarti bahwa gas gas yang dihasilkan selama pembakaran telah mencemarkan lingkungan di lahan terbakar dan sekitarnya. Selain gas rumah kaca yang dilepaskan selama kebakaran berlangsung, maka panas yang tinggi di permukaan telah merusak lapisan permukaan dengan ketebalan rata-rata sekitar 10 cm sehingga akan menganggu siklus hidro-orologis pada lahan yang telah terbakar tersebut. Untuk memulihkan lahan yang rusak dibutuhkan biaya sebesar Rp. 2.215.240.364, yang dihitung berdasarkan PermenLH No.7 tahun 2014
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 98 ayat (1) UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Jo UU RI No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------------------
A T A U
KEEMPAT
------- Bahwa terdakwa MOSLEN TAMBA Alias BAPAK RIO pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di Jalan Blok-51, Dusun Rumbia, Kepenghuluan Balam Sempurna, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir dengan titik koordinat 1.8354590 N, 100.6708100 E, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, karena kelalaiannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Berawal pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025 sekira pukul 15.00 WIB terdakwa berangkat dari rumah menuju ke lahan milik terdakwa yang terletak di Jalan Blok-51, Dusun Rumbia, Kepenghuluan Balam Sempurna, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, sesampainya dilokasi, terdakwa langsung memulai aktifitas nya dengan mengisi Kep dengan racun untuk menyirami rumput lalang dilahan tersebut, setelah 3 (tiga) jam terdakwa menyemprot rumput lalang tersebut dengan 6 (enam) kali pengisian kep, disela-sela terdakwa menyemprot rumput lalang, terdakwa pun merokok yang mana setelah terdakwa selesai merokok, terdakwa membuang putungan rokok tersebut disembarang tempat saat itu kondisi cuaca terik dan sedang musim kemarau, setelah selasai menyemprot sekira pukul 18.00 WIB terdakwa pun pulang kerumahnya, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekira pukul 15.00 WIB saksi Martalena Br Hutabarat yang merupakan istri terdakwa berangkat bersama saksi Maranata ke kebun atau lahan milik terdakwa untuk memanen buah kelapa sawit, kemudian sekira pukul 15.30 WIB saksi Martalena Br Hutabarat ada melihat asap didekat sumur didalam lahan milik terdakwa, melihat hal tersebut saksi Martalena Br Hutabarat buru-buru ke titik asap untuk memadamkan api dengan cara menyiraminya dengan air sumur, setelah merasa asapnya tidak keluar lagi atau padam saksi Martalena Br Hutabarat pun pergi dari lokasi.
- Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 sekira pukul 14.30 WIB terdakwa mendapat kabar dari saksi Priska Br Silaban bahwa lahan milik terdakwa kebakaran, mendengar hal tersebut terdakwa bersama dengan saksi Martalena Br Hutabarat buru-buru langsung menuju ke lahan, sesampainya dilokasi sekira pukul 15.00 WIB api sudah membesar dan mengeluarkan asap tebal yang membuat terdakwa terduduk dan shock, lalu terdakwa berinisiatif pergi ke PT. Salim Ivomas untuk meminta bantuan meminjam alat pemadam api namun saat itu Security yang berjaga tidak mau meminjam alat pemadam apinya, lalu terdakwa kembali lagi kelahan dan terdakwa melihat beberapa masyarakat sekitar membantu menyirami api yang membakar lahan terdakwa agar tidak merembet ke lahan lainnya, sampai sekira pukul 02.30 WIB terdakwa pun kelelahan dan pulang kerumah terdakwa.
- Bahwa selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 15.30 WIB Kepolisian Polres Rokan Hilir melihat melalui Aplikasi Dasboard Lancang Kuning Polda Riau terdeteksi adanya titik hotspot dengan titik koordinat 1.8354590 N, 100.6708100 E, yang beralamat di Jalan Blok-51, Dusun Rumbia, Kepenghuluan Balam Sempurna, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 31 Oktober 2025 sekira pukul 10.00 WIB, Kapolsek Kubu bersama personil, Anggota Polsek Bagan Sinembah, Anggota Polsek Tanah Putih tiba dilokasi untuk melakukan pemadaman bersama warga masyarakat untuk menghindari penyebaran api yang semakin meluas, pada saat itu didapat laporan bahwa asal titip berasal dari lahan milik terdakwa, atas informasi tersebut Anggota Reskrim Polsek Kubu melalukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terdakwa selaku pemilik lahan, selanjutnya terdakwa dibawa ke Polres Rokan Hilir guna proses lebih lanjut.
- Bahwa lahan milik terdakwa yang terbakar tersebut lebih kurang seluas 2 ha (dua hektar) dan didalam sudah ditanami buah kelapa sawit.
- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Kebakaran Hutan dan Lahan Prof. Dr.Ir. Bambang Hero Saharjo, M.Agr, sebagai berikut
- Bahwa dampak akibat kebakaran lahan yang terjadi pada hari Kamis, tgl.30 Oktober 2025 sekira pkl.15.00 WIB di Jln. Blok 51 Dusun Rumbia 2 Kep.Balam Sempurna Kec.Balai Jaya Kab.Rokan Hilir Prov.Riau denga titik koordinat 1.8354590 N, 100.6708100 E, yang dilakukan oleh terdakwa tersebut yaitu telah terjadi kerusakan lapisan permukaan lahan gambut setebal rata-rata 10 Cm. Lapisan yang rusak ini tidak bisa dikembalikan lagi seperti kondisi awal, kalau pun bisa dikembalikan lagi maka akan dibutuhkan waktu yang cukup lama dengan syarat lokasi yang terbakat tersebut tidak boleh diganggu. Akibat kerusakan ini jelas mengganggu kehidupan manusia maupun makhluk hidup lainnya dan juga dapat menimbulkan peluang terjadinya masa pakai lahan yang terbakar tersebut berkurangsehingga tentu saja akan mengurangi produktivitas lahan tersebut. Selain itu selama pembakaran berlangsung telah pula dilepaskan gas gas rumah kaca yang telah melewati batas yang diperkenankan sehingga terjadi pencemaran udara.
- Dan akibat terjadinya kebakaran maka telah dilepaskan gas rumah kaca 4,5 ton karbon; 1,575 ton CO2; 0,0164 ton CH4; 0,007 ton NOx; 0,02 ton NH3; 0,017 ton O3 dan 0,29 ton CO, 0,70 ton partikel. Gas gas rumah laca yang dilepaskan selama kebakaran berlangsung telah melewati batas ambang terjadinya pencemaran yang berarti bahwa gas gas yang dihasilkan selama pembakaran telah mencemarkan lingkungan di lahan terbakar dan sekitarnya. Selain gas rumah kaca yang dilepaskan selama kebakaran berlangsung, maka panas yang tinggi di permukaan telah merusak lapisan permukaan dengan ketebalan rata-rata sekitar 10 cm sehingga akan menganggu siklus hidro-orologis pada lahan yang telah terbakar tersebut. Untuk memulihkan lahan yang rusak dibutuhkan biaya sebesar Rp. 2.215.240.364, yang dihitung berdasarkan PermenLH No.7 tahun 2014
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 99 ayat (1) UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Jo UU RI No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana |