Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2024/PN Rhl Jhon Freddy Manullang 1.koperasi citra muda berkarya
2.Royani Boru Pangaribuan
3.saut sihombing
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Senin, 13 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Jhon Freddy Manullang
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1EKO PAHALATUA NAIBAHOJhon Freddy Manullang
Tergugat
NoNama
1koperasi citra muda berkarya
2Royani Boru Pangaribuan
3saut sihombing
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Boy Mono Indra, S.H.koperasi citra muda berkarya
2Boy Mono Indra, S.H.Royani Boru Pangaribuan
3Boy Mono Indra, S.H.saut sihombing
Nilai Sengketa(Rp) 178.800.000,00
Petitum
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
 
- Menyatakan Surat Perjanjian Kerjasama yang dibuat pada tanggal 17 Maret 2023 adalah berkekuatan hukum dan sah secara hukum; 
 
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi);
 
- Menghukum dan memerintahkan kepada Para Tergugat untuk membayar kerugian Penggugat sebesar Rp.178.800.000,- (Seratus tujuh puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah)
 
 
- Meletakkan Sita Jaminan atas Sebidang RAM terletak di KM 31 Balam RT.01 RW. 01 Desa Balam Sempurna Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, di sebesar nilai kerugian yang dialami oleh penggugat;
 
- Menghukum kepada Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp 1. 000.000,00 (Satu Juta Rupiah) per hari, apabila dikemudian Para Tergugat lalai dalam menjalankan isi putusan perkara ini;
 
- Memutuskan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum KEBERATAN.
 
- Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Para Tergugat.
 
Atau:
“Apabila Bapak Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir melalui Majelis Hakim yang menangani perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono)”.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak