INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
12/Pdt.P/2025/PN Rhl | LUTER MANALU | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 11 Mar. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||||
Nomor Perkara | 12/Pdt.P/2025/PN Rhl | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 05 Mar. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | PRIMAIR
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah/memperbaiki kesalahan penulisan nama Ayah pada Akta Kelahiran anak Pemohon CALVIN PIETERE PARULIAN MANALU, Ayah JINTO PARLINDUNGAN MANALU dan IBU TETTY ROTUA TAMBUN tempat lahir MEDAN, Tanggal lahir 30 November 2015 pada Akta Kelahiran Anak Pemohon menjadi Nama CALVIN PIETERE PARULIAN MANALU, Anak dari Ayah LUTER MANALU dan IBU TETTY ROTUA TAMBUN tempat lahir MEDAN, Tanggal lahir 30 November 2015.
3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir setelah menerima salinan penetapan ini untuk melakukan perubahan terhadap AKTA KELAHIRAN anak Pemohon yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir.
4. Membebankan biaya kepada Pemohon yang timbul karena adanya permohonan ini.
SUBSIDAIR
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Permohonan ini berpendapat lain mohon menetapkan penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |