Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
165/Pid.Sus/2025/PN Rhl 1.DANIEL SITORUS, S.H.
2.LITA WARMAN,S.H
3.ARIO KIRANA WELPY
DARMAWATI JUWITA SARI Alias MOZA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 165/Pid.Sus/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR-188/L.4.20/Enz.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DANIEL SITORUS, S.H.
2LITA WARMAN,S.H
3ARIO KIRANA WELPY
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DARMAWATI JUWITA SARI Alias MOZA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PRIMAIR

----- Terdakwa DARMAWATI JUWITA SARI Alias MOZA Pada Hari Minggu tanggal 03 November 2024 sekira pukul 22.45 Wib pada waktu lain yang masih dalam bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024 bertempat di Parkiran Mall Suzuya Bagan Batu di Jalan Jenderal Sudirman Kel.Bagan Batu Kota, Kec.Bagan Sinembah, Kab.Rokan Hilir, Prov.Riau atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini percobaan atau pemufakatan jahat bersama saksi MAUJIR NASUTION Alias MAUJIR, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------

  • Berawal sekira akhir-akhir bulan oktober 2024 pada malam hari lebih kurang pukul 20.00 Wib di Depan Gereja Batu Mamak Bagan Batu, Kel.Bagan Batu Kota, Kec.Bagan Sinembah, Kab.Rokan Hilir Prov.Riau tersebut, saksi MAUJIR NASUTION Alias MAUJIR (dilakukan penuntutan secara terpisah) menyerahkan Narkotika jenis Ekstasi kepada terdakwa sebanyak 100 (Seratus) butir berwarna Kuning merk Jamur dengan harga Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta Rupiah), yang terbagi kedalam bungkus-bungkusan plastik klip kecil, dalam masing-masing plastik tersebut berisi ekstasinya sebanyak 4 (empat) Butir dan 5 (lima) butir, dimana terdakwa mengirimkan uang pembelian 100 (Seratus) butir tersebut sebanyak 2 (dua) kali pengiriman melalui rekening BRI terdakwa kepada rekening SEA BANK milik saksi MAUJIR NASUTION dengan nominal Rp 9.000.000,- (sembilan juta rupiah).

 

  • Selanjutnya narkotika jenis ekstasi sebanyak 100 (Seratus) butir berwarna Kuning merk Jamur sudah berhasil dijual sebanyak 90 (sembilan puluh) butir kepada pembeli / pelanggan terdakwa sehingga tersisah 10 (sepuluh) butir sampai akhirnya terdakwa dilakukan penangkapan di halaman Parkiran Mall Suzuya Bagan Batu pada hari Minggu tanggal 03 November 2024 sekira pukul 22.30 Wib, kemudian dilakukan pengembangan kepada saksi MAUJIR NASUTION yang dilakukan penangkapan.

 

  • Bahwa saksi MAUJIR NASUTION sebelum nya sudah pernah menyerahkan Narkotika jenis ekstasi kepada terdakwa, yang pertama sebanyak 16 (enam belas) butir pil merk kerang warna hijau, yang kedua sebanyak 100 (seratus) butir pil merk Kodok berwarna Hijau dan yang terakhir sebanyak 100 (seratus) butir pil ekstasi merk kodok warna hijau yang tersisah 10 (sepuluh) sampai saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan kepada terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa :
  • 10 (sepuluh) Butir Narkotika jenis Ekstasi.
  • 1 (satu) Unit Handphone merk Iphone 15 Pro warna Abu-abu.

 

Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Polres Rokan Hilir guna proses hukum lebih lanjut.

 

  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian Cabang Dumai Nomor : 112.a/ 10278/2024 tanggal 07 November 2024 yang ditandatangani DHONI QADRI selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Dumai, sudah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik bening klep merah diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,07 gram dan berat bersih 3,47 gram, dengan perincian sebagai berikut :
  1. Barang bukti diduga narkotika jenis Pil Ekstasi dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Riau dengan berat bersih 3,47 gram
  2. Pembungkus barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik dikembalikan kepada pihak penyidik Kepolisian Resor Rokan Hilir dengan berat 0,60 gram.

 

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2969/NNF/2024, Hari Senin tanggal 18 Bulan November Tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat, 1. DEWI ARNI, MM dan ABDILLAH ADAM, S, S.Si; Kesimpulan:

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor 4388/2024/NNF,- berupa Tablet warna kuning, tersebut di atas adalah benar mengandung MDMA.

 

  • Terdakwa tidak memiliki wewenang atau izin dari pihak yang berwajib untuk menawarkan untuk dijual, menjual membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukarkan atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Ekstasi.

 

 

----- Perbuatanp para terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam hukuman melanggar Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

 

----- Terdakwa DARMAWATI JUWITA SARI Alias MOZA Pada Hari Minggu tanggal 03 November 2024 sekira pukul 22.45 Wib pada waktu lain yang masih dalam bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024 bertempat di Parkiran Mall Suzuya Bagan Batu di Jalan Jenderal Sudirman Kel.Bagan Batu Kota, Kec.Bagan Sinembah, Kab.Rokan Hilir, Prov.Riau atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini percobaan atau pemufakatan jahat bersama saksi MAUJIR NASUTION Alias MAUJIR, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------

  • Berawal sekira akhir-akhir bulan oktober 2024 pada malam hari lebih kurang pukul 20.00 Wib di Depan Gereja Batu Mamak Bagan Batu, Kel.Bagan Batu Kota, Kec.Bagan Sinembah, Kab.Rokan Hilir Prov.Riau tersebut, saksi MAUJIR NASUTION Alias MAUJIR (dilakukan penuntutan secara terpisah) menyerahkan Narkotika jenis Ekstasi kepada terdakwa sebanyak 100 (Seratus) butir berwarna Kuning merk Jamur dengan harga Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta Rupiah), yang terbagi kedalam bungkus-bungkusan plastik klip kecil, dalam masing-masing plastik tersebut berisi ekstasinya sebanyak 4 (empat) Butir dan 5 (lima) butir, dimana terdakwa mengirimkan uang pembelian 100 (Seratus) butir tersebut sebanyak 2 (dua) kali pengiriman melalui rekening BRI terdakwa kepada rekening SEA BANK milik saksi MAUJIR NASUTION dengan nominal Rp 9.000.000,- (sembilan juta rupiah).

 

  • Selanjutnya narkotika jenis ekstasi sebanyak 100 (Seratus) butir berwarna Kuning merk Jamur sudah berhasil dijual sebanyak 90 (sembilan puluh) butir kepada pembeli / pelanggan terdakwa sehingga tersisah 10 (sepuluh) butir sampai akhirnya terdakwa dilakukan penangkapan di halaman Parkiran Mall Suzuya Bagan Batu pada hari Minggu tanggal 03 November 2024 sekira pukul 22.30 Wib, kemudian dilakukan pengembangan kepada saksi MAUJIR NASUTION yang dilakukan penangkapan.

 

  • Bahwa terdakwa dilakukan penangkapan dan penggeledahan kepada terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa :
  • 10 (sepuluh) Butir Narkotika jenis Ekstasi.
  • 1 (satu) Unit Handphone merk Iphone 15 Pro warna Abu-abu.

 

Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Polres Rokan Hilir guna proses hukum lebih lanjut.

 

  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian Cabang Dumai Nomor : 112.a/ 10278/2024 tanggal 07 November 2024 yang ditandatangani DHONI QADRI selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Dumai, sudah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik bening klep merah diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,07 gram dan berat bersih 3,47 gram, dengan perincian sebagai berikut :
  1. Barang bukti diduga narkotika jenis Pil Ekstasi dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Riau dengan berat bersih 3,47 gram
  2. Pembungkus barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik dikembalikan kepada pihak penyidik Kepolisian Resor Rokan Hilir dengan berat 0,60 gram.

 

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2969/NNF/2024, Hari Senin tanggal 18 Bulan November Tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat, 1. DEWI ARNI, MM dan ABDILLAH ADAM, S, S.Si; Kesimpulan:

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor 4388/2024/NNF,- berupa Tablet warna kuning, tersebut di atas adalah benar mengandung MDMA.

 

  • Terdakwa tidak memiliki wewenang atau izin dari pihak yang berwajib untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Ekstasi.

 

----- Perbuatan para terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam hukuman melanggar Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1)  Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya