Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2025/PN Rhl H. ADLAN ADNAN 1.H. Karimuddin
2.Rifki Bagus Saputro
3.Yusuf Bagas Saputro
4.Syarifuddin Prawira Lubis
5.Kepenghuluan Pasir Putih
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Senin, 23 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. ADLAN ADNAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1YAYUDA IBNU ASRI, SHH. ADLAN ADNAN
Tergugat
NoNama
1H. Karimuddin
2Rifki Bagus Saputro
3Yusuf Bagas Saputro
4Syarifuddin Prawira Lubis
5Kepenghuluan Pasir Putih
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Hariyen
2H. Waris
3Azlita
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
 
2. Menyatakan tindakan Tergugat V yang telah menerbitkan “Surat Keterangan Riwayat Kepemilikan / Penguasaan Tanah” dimaksud merupakan suatu perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat.
 
3. Menyatakan Surat Keterangan Riwayat Kepemilikan / Penguasaan Tanah yang diterbitkan oleh Tergugat V dimaksud batal dan tidak dapat dipergunakan lagi yang terdiri dari:
 
a. No. Register: 590/136/PP-SKRKPT/VIII/2023 tanggal 14 Agustus 2023 seluas 20,216 M2 atas nama H. Karimuddin.
b. No. Register: 590/156/PP-SKRKPT/VIII/2023 tanggal 14 Agustus 2023 seluas 19,943 M2 atas nama Yusuf Bagas Saputro.
c. No. Register: 590/157/PP-SKRKPT/VIII/2023 tanggal 14 Agustus 2023 seluas 20,164 M2 atas nama Wahyu Sri Lestari.
d. No. Register: 590/158/PP-SKRKPT/VIII/2023 tanggal 14 Agustus 2023 seluas 20,070 M2 atas nama Rifki Bagus Saputro.
e. No. Register: 593/53/SKGR/PP/2023 tanggal 28 Agustus 2023 atas nama H. Waris.
f. No. Register: 593/54/SKGR/PP/2023 tanggal 28 Agustus 2023 atas nama H. Waris.
g. No. Register: 593/66/SKGR/PP/2023 tanggal 19 Oktober 2023 atas nama H. Waris.
h. No. Register: 593/78/SKGR/PP/2023/XI tanggal 22 November 2023 atas nama H. Karimuddin.
 
4. Menyatakan segala pengalihan hak atas tanah yang telah dilaksanakan oleh Penggugat kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat II batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
 
5. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat II untuk mengosongkan lahan yang telah dikuasai tersebut  dan menyerahkan sepenuhnya kepada Turut Tergugat III selaku pemilik yang sah atas lahan dimaksud.
 
6. Menghukum Turut Tergugat III untuk mencabut laporan polisi yang telah dilaporkan di Kantor Kepolisian Resor Rokan Hilir.
 
7. Menghukum Tergugat IV untuk mengembalikan uang yang diterima dari Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat II sebesar Rp. 720.000.000,- (tujuh ratus dua puluh juta rupiah) kepada Penggugat dengan sekaligus dan seketika.
 
8. Menghukum Turut Tergugat I untuk mengembalikan biaya kepengurusan surat-surat sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada Penggugat secara sekaligus dan seketika.
 
9. Menghukum Penggugat untuk mengembalikan pembayaran yang telah diterima dari Tergugat I, sebesar Rp. 360.000.000,- (tiga ratus enam puluh juta rupiah) dan Turut Tergugat II sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah). Dengan cara pembayaran dicicil dengan cara yang disepakati bersama dan apabila Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III serta Turut Tergugat II tidak bersedia menerima pengembalian dimaksud, maka pembayaran tersebut dititipkan/konsinyiasi melalui Pengadilan Negeri Rokan Hilir.
 
10. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yaitu terhadap barang yang tidak bergerak milik Tergugat IV yang terletak di Jalan Ahmad Yani / Suka Rukun Gg. Mawar, RT.007/RW.006, Desa Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah – Kabupaten Rokan Hilir.
 
11. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu dengan serta merta (Uitvoerbaar Bij Vorraad) meskipun ada upaya hukum Perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya.
 
12. Menghukum Turut Tergugat I s/d Turut Tergugat III untuk mematuhi putusan ini.
 
13. Menghukum kepada Tergugat I s/d Tergugat V secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
 
SUBSIDAIR:
 
Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak