Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
408/Pid.B/2024/PN Rhl 1.Genta patri putra, SH
2.Nadini Cista, S.H.
3.Pratama Hendrawan Mahardika, SH
MUHAMMAD HIDAYAT SILABAN Alias LABAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 408/Pid.B/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-494/L.4.20/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Genta patri putra, SH
2Nadini Cista, S.H.
3Pratama Hendrawan Mahardika, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD HIDAYAT SILABAN Alias LABAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

---------Bahwa Terdakwa MUHAMMAD HIDAYAT SILABAN Alias LABAN bersama-sama dengan Sdr. Budi Marpaung (DPO), Sdr. Gundul (DPO), Sdr. Nabut (DPO), Sdr. Pinem (DPO) dan Sdr. Herman (DPO)  pada hari Minggu tanggal 09 Juni 2024 sekitar pukul 14.00 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juni 2024 atau setidak – tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2024 bertempat di Blok B01 Divisi I Kebun Sungai Dua Kelurahan Balai Jaya Kota Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau tepatnya di perkebunan sawit milik PT Salim Ivomas Pratama atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang  berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum oleh dua orang atau lebih atau secara bersekutuperbuatan mana dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu, 09 Juni tahun 2024 sekira jam 12.00 Sdr. Gundul (DPO) mendatangi Terdakwa dengan tujuan untuk mengajak Terdakwa untuk mengambil buah kelapa sawit di perkebunan sawit milik PT Salim Ivomas Pratama di Blok B01 Divisi I Kebun Sungai Dua Kelurahan Balai Jaya Kota Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau lalu Terdakwa menyetujui ajakan dari Sdr. Gundul (DPO), selanjutnya Terdakwa dan Sdr. Gundul (DPO) berangkat ke rumah Saksi AHMAD EFENDI Alias FENDI Bin ILIAS  yang mana dirumah tersebut juga merupakan warung kopi di Jalan Lintas Riau – Sumut Balam KM.39 Kepenghuluan Pasir Putih Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rohil. Di warung tersebut sudah berada Sdr. Budi Marpaung (DPO), Sdr. Nabut (DPO), Sdr. Pinem (DPO) dan Sdr. Herman (DPO), lalu Sdr. Budi Marpaung (DPO) merencanakan dan mengatur pembagian tugas untuk mengambil buah kelapa sawit milik PT. Salim Ivomas Pratama yakni dengan cara sebagian bertugas mengambil buah kelapa sawit dan sebagian lain bertugas untuk mengangkut buah kelapa sawit yang telah diambil dari parit bekoan PT. Salim Ivomas Pratama sampai dengan batas kebun milik PT. PN V.
  • Bahwa kemudian pada pukul 14.00 Wib, Terdakwa bersama dengan Sdr. Pinem (DPO), Sdr. Nabut (DPO) dan Sdr. Herman (DPO) sampai di perkebunan kelapa sawit milik PT. Salim Ivomas Pratama yang berada di Blok B01 Divisi I Kebun Sungai Dua Kelurahan Balai Jaya Kota Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau dengan membawa 2 (dua) buah tojok besi, lalu Terdakwa beserta rekannya melihat buah kelapa sawit yang sudah bertumpuk di parit bekoan batas antara kebun milik PT Salim Ivomas Pratama dengan kebun milik PTPN V di Afdeling I Kebun PTPN V Dusun Tanah Putih Kepenghuluan Pasir Putih Kecamatan Balai Jaya Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rohil. Tumpukan buah kelapa sawit tersebut  merupakan buah kepala sawit yang sebelumnya ditugaskan kepada Sdr. Gundul (DPO) beserta 3 (tiga) temannya untuk diambil, lalu Sdr. Gundul (DPO) beserta 3 (tiga) temannya  berhasil mengambil buah kelapa sawit milik PT. Salim Ivomas Pratama tanpa izin sebanyak 172 (seratus tujuh puluh dua) tandan. Kemudian Terdakwa , Sdr. Pinem (DPO), Sdr. Herman (DPO) dan Sdr. Nabut (DPO) melangsir buah kelapa sawit dengan cara mengangkat buah kelapa sawit tersebut dengan menggunakan tojok lalu memasukkannya ke dalam gerobak sorong berwarna merah lalu buah kelapa sawit tersebut diangkut Terdakwa beserta rekannya ke atas kebun milik PT. PN V yang berjarak lebih kurang 20 (dua puluh) meter dari batas parit bekoan tempat sebelumnya buah kelapa sawit terkumpul.
  • Bahwa Selanjutnya setelah buat kelapa sawit tersebut berhasil diangkut keseluruhannya datanglah Saksi Ahmad Efendi dengan menggunakan 1 (satu) unit Mobil Suzuki Carry Pick Up BM 8524 PH warna hitam. Kemudian Terdakwa , Sdr. Pinem (DPO), Sdr. Herman (DPO), Sdr. Nabut (DPO) mengangkat buah kelapa sawit tersebut dengan menggunakan kedua tangan kemudian memasukkannya ke dalam bak mobil Suzuki Carry Pick Up BM 8524 PH warna hitam.
  • Bahwa Terdakwa beserta rekannya tidak memiliki izin untuk mengambil buah kelapa sawit milik PT Salim Ivomas Pratama sebanyak 172 (seratus tujuh puluh dua) tandan.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, PT Salim Ivomas Pratama mengalami kerugian sebesar Rp 4.050.000,- (Empat juta lima puluh ribu rupiah).

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) ke- 4 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya