Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
321/Pid.Sus/2024/PN Rhl 1.Nadini Cista, S.H.
2.ILHAM PRADANA,S.H
IYON Alias ALANG Bin MAKSUM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 321/Pid.Sus/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-397/L.4.20/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Nadini Cista, S.H.
2ILHAM PRADANA,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IYON Alias ALANG Bin MAKSUM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

 

           KESATU

Bahwa ia Terdakwa IYON Alias ALANG Bin MAKSUM pada Hari Sabtu tanggal 30 Maret tahun 2024 sekira jam 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 atau  setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Simpang 200 Kepenghuluan Parit Aman Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

      • Berawal pada Hari Sabtu tanggal 30 Maret tahun 2024 sekira jam 12.30 WIB, Terdakwa menelfon sdr. MANSUR (DPO) untuk memesan Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak setengah kantong seberat 2,5 (Dua Koma Lima) gram seharga Rp 1.800.000,- (Satu Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) dengan tujuan untuk dijual kembali, kemudian Sdr. MANSUR menyuruh Terdakwa pergi ke Simpang 200 Kepenghuluan Parit Aman Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir untuk menjemput Narkotika jenis sabu tersebut. Setelah Terdakwa sampai, tak lama berselang Terdakwa bertemu dengan orang suruhan Sdr. MANSUR (DPO) yang mana Terdakwa langsung menyerahkan uang sejumlah Rp 1.800.000,- (Satu Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) kepada orang suruhan sdr. MANSUR (DPO) dan orang suruhan sdr. MANSUR (DPO) memberikan Narkotika jenis sabu-sabu pesanan Terdakwa, setelah itu Terdakwa pulang kerumahnya.

 

      • Bahwa pada hari Selasa tanggal 02 April 2024 sekira jam 00.44 WIB Unit Reskrim Polsek Sinaboi mendapatkan informasi bahwa di Jalan Kuala Raja Bejamu Kepenghuluan Raja Bejamu Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir sering terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, setelah dilakukan penyelidikan kemudian Tim Unit Reskrim Polsek Sinaboi yang terdiri dari saksi RIKKY PRANATA dan saksi ANANDA MUHAMMAD RIDHO melakukan pengintaian disekitar lokasi rumah Terdakwa yang berada di Jalan Kuala Raja Bejamu Kepenghuluan Raja Bejamu Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir dan berhasil mengamankan Terdakwa yang pada saat itu sedang bersembunyi dibelakang rumah Terdakwa, setelah itu dilakukan penggeledahan badan dan rumah Terdakwa namun tidak ditemukan barang bukti. Selanjutnya saksi RIKKY PRANATA dan saksi ANANDA MUHAMMAD RIDHO melakukan penyisiran ditempat pertama kali menangkap Terdakwa tepatnya dibelakang rumah Terdakwa, dan ditemukan diatas tanah 9 (sembilan) paket kecil plastik bening berisikan butiran kristal Narkotika jenis sabu, 1 (satu) plastik bening ukuran sedang, 1 (satu) plastik being ukuran kecil dan 1 (satu) buah dompet warna hitam dan uang tunai senilai Rp 2.190.000 (Dua Juta Seratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah) yang diakui kepemilikannya oleh Terdakwa.

 

      • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika Nomor : 053/14324/IV/2024 pada hari Rabu tanggal 03 April 2024 yang ditandatangani oleh FAIZAL DALIMUNTHE selaku Pemimpin Unit PT. PEGADAIAN Bagansiapiapi, telah melakukan pemeriksaan/penimbangan barang bukti berupa 9 (sembilan) paket kecil plastik bening yang didalamnya berisikan butiran kristal yang diduga Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat kotor 2,06 (Dua Koma Empat Puluh Tujuh) gram, berat pembungkus 0,82 (Nol Koma Delapan Puluh Dua) gram dan berat bersih 1,24 (Satu Koma Dua Puluh Empat) gram.

 

      • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 0790/ NNF/2024 hari Kamis tanggal 18 April 2024 setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dengan nomor barang bukti 1198/2024/NNF berupa Kristal warna putih dengan berat netto 1,24 (Satu Koma Dua Puluh Empat) gram adalah benar mengandung Metamfetamina

 

---------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika----------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa ia Terdakwa IYON Alias ALANG Bin MAKSUM pada Hari Selasa tanggal 02 April tahun 2024 sekira jam 00.44 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April tahun 2024 atau  setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Kuala Raja Bejamu Kepenghuluan Raja Bejamu Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

      • Bahwa pada hari Selasa tanggal 02 April 2024 sekira jam 00.44 WIB Unit Reskrim Polsek Sinaboi mendapatkan informasi bahwa di Jalan Kuala Raja Bejamu Kepenghuluan Raja Bejamu Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir sering terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, setelah dilakukan penyelidikan kemudian Tim Unit Reskrim Polsek Sinaboi yang terdiri dari saksi RIKKY PRANATA dan saksi ANANDA MUHAMMAD RIDHO melakukan pengintaian disekitar lokasi rumah Terdakwa yang berada di Jalan Kuala Raja Bejamu Kepenghuluan Raja Bejamu Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir dan berhasil mengamankan Terdakwa yang pada saat itu sedang bersembunyi dibelakang rumah Terdakwa, setelah itu dilakukan penggeledahan badan dan rumah Terdakwa namun tidak ditemukan barang bukti. Selanjutnya saksi RIKKY PRANATA dan saksi ANANDA MUHAMMAD RIDHO melakukan penyisiran ditempat pertama kali menangkap Terdakwa tepatnya dibelakang rumah Terdakwa, dan ditemukan diatas tanah 9 (sembilan) paket kecil plastik bening berisikan butiran kristal Narkotika jenis sabu, 1 (satu) plastik bening ukuran sedang, 1 (satu) plastik being ukuran kecil dan 1 (satu) buah dompet warna hitam dan uang tunai senilai Rp 2.190.000 (Dua Juta Seratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah) yang diakui kepemilikannya oleh Terdakwa.

 

      • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika Nomor : 053/14324/IV/2024 pada hari Rabu tanggal 03 April 2024 yang ditandatangani oleh FAIZAL DALIMUNTHE selaku Pemimpin Unit PT. PEGADAIAN Bagansiapiapi, telah melakukan pemeriksaan/penimbangan barang bukti berupa 9 (sembilan) paket kecil plastik bening yang didalamnya berisikan butiran kristal yang diduga Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat kotor 2,06 (Dua Koma Empat Puluh Tujuh) gram, berat pembungkus 0,82 (Nol Koma Delapan Puluh Dua) gram dan berat bersih 1,24 (Satu Koma Dua Puluh Empat) gram.

 

      • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 0790/ NNF/2024 hari Kamis tanggal 18 April 2024 setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dengan nomor barang bukti 1198/2024/NNF berupa Kristal warna putih dengan berat netto 1,24 (Satu Koma Dua Puluh Empat) gram adalah benar mengandung Metamfetamina
      • Bahwa dalam hal ini Terdakwa I INFITAR ALias JEBAT Bin RAMLI bersama-sama dengan Terdakwa II ALWI Alias AWI Bin UCOK bukanlah orang yang diberi izin oleh Pemerintah untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman serta digunakan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

---------------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya